Menu

Mode Gelap
Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi

Aceh

Pakar Unimal: Upaya Antikorupsi Pemko Lhokseumawe masih Berkutat di Seremoni, Bukan Aksi Nyata

badge-check


Pakar Unimal: Upaya Antikorupsi Pemko Lhokseumawe masih Berkutat di Seremoni, Bukan Aksi Nyata Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi – Kunjungan Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, bersama Ketua DPRK Faisal Haji Isa dan rombongan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menuai kritik tajam. Pakar Ilmu Sosial Politik Universitas Malikussaleh, Dr. Dahlan A. Rahman, M.Si., memandang langkah ini hanya akan menjadi seremoni belaka tanpa adanya tindakan konkret di lapangan.

Dr. Dahlan mempertanyakan prioritas Pemko Lhokseumawe menempatkan penegakan disiplin ASN sebagai langkah awal pemberantasan korupsi. Menurutnya, hal ini justru mengalihkan perhatian dari peran utama pimpinan.

“ASN hanya pelaksana tugas. Ketika ada penyimpangan, sering kali mereka dijadikan kambing hitam, apalagi ketika PNS itu terbukti melakukan pelanggaran, maka sangsi nya dapat berupa pemecatan Apalagi saat ini begitu mudahnya memecat seorang PNS”.

Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari integritas dan ketegasan pimpinan eksekutif maupun legislatif. Fakta integritas yang ditandatangani sebelum menjabat sering kali hanya menjadi formalitas. “Sayangnya, justru pimpinan sering menjadi aktor utama yang mendorong praktik korupsi, dengan dalih kebutuhan atau kompromi politik,” ungkapnya.

Lebih jauh, Dr. Dahlan menyoroti praktik tender proyek selama ini tidak transparan. Misalnya Isu fee proyek sebesar 10-15 persen yang mencuat sebelum Ramadan 2023, menurutnya, mencerminkan budaya korupsi yang sistemik. “Jika proses tender tidak terbuka dan terus diwarnai negosiasi di belakang layar, istilah ‘pagar makan tanaman’ akan terus berlaku,” katanya.

Dirinya juga menyoroti campur tangan pihak legislatif dalam proyek, seharusnya mereka bebas dari intervensi. Telebih lagi Ketika DPRK ikut berbicara soal jatah proyek, bagaimana mungkin kita berharap pemberantasan korupsi berjalan.

Untuk mencegah korupsi, Dr. Dahlan merekomendasikan agar proses tender sepenuhnya berbasis sistem elektronik seperti e-katalog, dengan akses informasi yang terbuka bagi masyarakat dan kontraktor. Demikian halnya harus terpasang pemasangan papan proyek untuk setiap pengerjaan.

Ketika ditanya soal perlunya payung hukum baru, Dahlan menilai regulasi yang ada sudah cukup. Yang dibutuhkan saat ini adalah pelaksanaan aturan secara konsisten. Payung hukum tambahan tidak akan berguna jika mentalitas pelaku birokrasi dan politik tidak berubah

“Libatkan Pihak kejaksaan dan kepolisian dalam pegadaan barang dan jasa dan itu pentingnya pengawasan ketat dari aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian, dalam proses pengadaan barang dan jasa.”

Kritik Dr. Dahlan menjadi pengingat penting bagi Pemko Lhokseumawe bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan aksi nyata, bukan sekadar kunjungan atau retorika. Masyarakat kini menanti apakah langkah Pemko dan DPRK ini akan berlanjut pada perubahan konkret, atau hanya berhenti di panggung simbolis. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan

3 Maret 2026 - 12:28 WIB

Kejari Tunggu Hasil Audit, Warga Riseh Baroh Minta Pemeriksaan Dana 2021–2025

3 Maret 2026 - 01:12 WIB

Kapolda Aceh Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dipimpin Kapolri Terkait Kesiapan Operasi Ketupat 2026

2 Maret 2026 - 19:50 WIB

Danpas 1 Brimob Pelopor Dampingi Bupati Aceh Tamiang Lepas Taruna Latsitardanus ke-46 Tahun 2026

2 Maret 2026 - 00:21 WIB

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Trending di Aceh