Menu

Mode Gelap
Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan

Aceh

Miris! Excavator Melintas di Aspal, Jalan Jadi Rusak dan Terkelupas

badge-check


					Miris! Excavator Melintas di Aspal, Jalan Jadi Rusak dan Terkelupas Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Di Desa Lawe Sumur, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, kekhawatiran muncul saat alat berat Excavator melintasi jalan aspal tanpa pengamanan yang memadai.

Excavator tersebut melintas sejauh kurang lebih 600 meter tanpa papan alas, menyebabkan sebagian jalan terkelupas dan terancam rusak akibat kontak langsung dengan aspal.

Warga setempat mengecam tindakan ini dan menuntut tanggung jawab dari pihak pemilik excavator tersebut, pihak yang bertanggung jawab atas Alat Berat Tersebut.

Dalam Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 38 tahun 2004 menegaskan konsekuensi hukuman pidana dan denda hingga Rp. 1.500.000.000 bagi pelanggar yang mengganggu fungsi jalan sebagai sarana umum.

Berdasarkan Informasi masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kalau alat berat Excavator melintas di jalan Desa Lawe Sumur sekitar pukul 11.00 pada Selasa, 07 Januari 2025.

Padahal jalan Desa Lawe Sumur menuju Desa Teger Miko baru saja dibangun pada 2018 lalu.

Akibat Kerusakan pada lapisan aspal di bagian sisi pinggir jalan, mengundang perhatian Aktivis, MHD Fikri mengatakan, seharusnya alat berat yang digunakan dalam proyek seperti ini dilengkapi dengan perlindungan untuk mencegah kerusakan pada infrastruktur yang ada.

“Kepada penegak hukum atau pihak berwenang kami berharap sekiranya dapat memberi sanksi tegas bagi pihak pelaku pengrusakan jalan raya,” ujar Fikri kepada harianpaparazzi.com, Selasa (07/01/2025). 

Sedangkan Kondisi Jalan ini baru saja di aspal akibat alat berat yang melintas tanpa perlindungan yang memadai menyebabkan kondisi aspal rusak dan terkelupas dan Kami sangat khawatir kerusakan ini akan semakin parah jika tidak segera diperbaiki. 

“Setiap proyek harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keberadaan infrastruktur yang ada, bukan malah merusaknya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fikri mendesak agar pengawasan terhadap penggunaan alat berat di area publik harus diperketat, terutama dalam proyek-proyek yang berpotensi merusak infrastruktur jalan.

“Kerusakan jalan akibat alat berat yg melintasi badan jalan perlu tanggung jawab dari pihak pemilik alat,” ujar Kadis PUPR Aceh Tenggara saat dikonfirmasi via Whatsapp, Selasa (07/01/2025) 

Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta keputusan Menteri Perhubungan nomor 69 tahun 1993, tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan, yang terakhir diubah dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 30 tahun 2002, apabila merusak ruas jalan umum milik negara, bisa mendapatkan sanksi hukum atau pidana.

“Seharusnya alat berat yg melintasi jalan aspal, apalagi menggunakan roda rantai besi berakibat rusaknya jalan dan diharap pihak pemilik alat berat ( excavator ) dapat mempertanggung jawabkan kerusakan yang ditimbulkannya, serta diharapkan kerusakan tersebut dapat diperbaiki,” pungkasnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG

13 Maret 2026 - 23:56 WIB

Di Bawah Kepemimpinan dr. Syarifah Rohaya, Sp.M, RSUD Cut Meutia Catat Berbagai Kemajuan Pelayanan Kesehatan

13 Maret 2026 - 19:22 WIB

Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Lindung Langkahan, ±200 Hektare Hutan Diduga Digunduli

12 Maret 2026 - 18:39 WIB

DWP PNL Gelar “Ramadhan Berkah”, Salurkan Donasi untuk Anak Yatim, Kaum Dhuafa, dan Fii sabillah.

12 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dilandasi Semangat Kolaborasi, PWI Aceh Santuni 51 Anak Yatim

11 Maret 2026 - 21:53 WIB

Trending di Aceh