Menu

Mode Gelap
Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers 11 Ribu Hektar Kebun Kopi Gayo Hancur, Hampir 20 Ribu Petani Aceh Tengah Menunggu Bantuan Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA Transparansi Dipertanyakan, Warga Mengaku Belum Terima Salinan LPJ Desa Lubuk Cuik Tahun 2025 Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa

Aceh

Miris! Excavator Melintas di Aspal, Jalan Jadi Rusak dan Terkelupas

badge-check


					Miris! Excavator Melintas di Aspal, Jalan Jadi Rusak dan Terkelupas Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Di Desa Lawe Sumur, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, kekhawatiran muncul saat alat berat Excavator melintasi jalan aspal tanpa pengamanan yang memadai.

Excavator tersebut melintas sejauh kurang lebih 600 meter tanpa papan alas, menyebabkan sebagian jalan terkelupas dan terancam rusak akibat kontak langsung dengan aspal.

Warga setempat mengecam tindakan ini dan menuntut tanggung jawab dari pihak pemilik excavator tersebut, pihak yang bertanggung jawab atas Alat Berat Tersebut.

Dalam Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 38 tahun 2004 menegaskan konsekuensi hukuman pidana dan denda hingga Rp. 1.500.000.000 bagi pelanggar yang mengganggu fungsi jalan sebagai sarana umum.

Berdasarkan Informasi masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kalau alat berat Excavator melintas di jalan Desa Lawe Sumur sekitar pukul 11.00 pada Selasa, 07 Januari 2025.

Padahal jalan Desa Lawe Sumur menuju Desa Teger Miko baru saja dibangun pada 2018 lalu.

Akibat Kerusakan pada lapisan aspal di bagian sisi pinggir jalan, mengundang perhatian Aktivis, MHD Fikri mengatakan, seharusnya alat berat yang digunakan dalam proyek seperti ini dilengkapi dengan perlindungan untuk mencegah kerusakan pada infrastruktur yang ada.

“Kepada penegak hukum atau pihak berwenang kami berharap sekiranya dapat memberi sanksi tegas bagi pihak pelaku pengrusakan jalan raya,” ujar Fikri kepada harianpaparazzi.com, Selasa (07/01/2025). 

Sedangkan Kondisi Jalan ini baru saja di aspal akibat alat berat yang melintas tanpa perlindungan yang memadai menyebabkan kondisi aspal rusak dan terkelupas dan Kami sangat khawatir kerusakan ini akan semakin parah jika tidak segera diperbaiki. 

“Setiap proyek harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keberadaan infrastruktur yang ada, bukan malah merusaknya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fikri mendesak agar pengawasan terhadap penggunaan alat berat di area publik harus diperketat, terutama dalam proyek-proyek yang berpotensi merusak infrastruktur jalan.

“Kerusakan jalan akibat alat berat yg melintasi badan jalan perlu tanggung jawab dari pihak pemilik alat,” ujar Kadis PUPR Aceh Tenggara saat dikonfirmasi via Whatsapp, Selasa (07/01/2025) 

Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta keputusan Menteri Perhubungan nomor 69 tahun 1993, tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan, yang terakhir diubah dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 30 tahun 2002, apabila merusak ruas jalan umum milik negara, bisa mendapatkan sanksi hukum atau pidana.

“Seharusnya alat berat yg melintasi jalan aspal, apalagi menggunakan roda rantai besi berakibat rusaknya jalan dan diharap pihak pemilik alat berat ( excavator ) dapat mempertanggung jawabkan kerusakan yang ditimbulkannya, serta diharapkan kerusakan tersebut dapat diperbaiki,” pungkasnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalan Belum Pulih, Ekonomi Aceh Tengah Terancam Lumpuh hingga Empat Tahun

11 Juni 2026 - 15:06 WIB

11 Ribu Hektar Kebun Kopi Gayo Hancur, Hampir 20 Ribu Petani Aceh Tengah Menunggu Bantuan

10 Juni 2026 - 17:51 WIB

Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA

9 Juni 2026 - 16:54 WIB

PHE NSO Tanamkan Budaya Peduli Lingkungan, Siswa SMPN 6 Lhokseumawe Dilatih Kelola Sampah

9 Juni 2026 - 14:35 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Mengaku Belum Terima Salinan LPJ Desa Lubuk Cuik Tahun 2025

9 Juni 2026 - 11:27 WIB

Trending di Aceh