Lhoksukon, Harianpaparazzi.com — Di tengah kampanye transparansi dan akuntabilitas Dana Desa, Gampong Blang Majron justru menjadi cermin buram bagaimana kekuasaan di tingkat lokal dapat berubah menjadi alat tekanan, pengabaian hukum, hingga dugaan pemalsuan dokumen. Padahal, semua itu terjadi hanya beberapa kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Utara.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2024 di Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, telah berkembang menjadi pusaran krisis integritas tata kelola Dana Gampong. Investigasi tim redaksi Paparazzi menemukan berbagai indikasi penyalahgunaan wewenang, tekanan politik internal, pengabaian musyawarah desa, hingga pelanggaran hasil mediasi yang dilakukan secara sepihak oleh oknum Camat dan Geuchik setempat.
Pemalsuan yang Terverifikasi
Kasus ini mencuat setelah warga berinisial B melaporkan bahwa tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen penerimaan BLT. Laporan awal ke Polres Lhokseumawe dibuat pada 9 Maret 2025 dan ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 28 Juni 2025. YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) melalui Ketua Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak warga miskin, dan berpotensi melibatkan aktor-aktor struktural desa.
“Kami mendesak Polres Lhokseumawe untuk segera menetapkan status hukum perkara ini ke tahap penyidikan. Kasus ini bukan hanya soal BLT, tapi wajah tata kelola Dana Desa kita,” ujar Ibnu Sina.
Kesepakatan yang Dikhianati
Puncak kegaduhan muncul pada 5 Juni 2025, saat mediasi dilakukan oleh Camat Syamtalira Bayu, Muslem. Dalam forum tersebut, dicapai kesepakatan bahwa dokumen APBG yang disusun sepihak hanya digunakan sebagai formalitas pencairan, dan realisasi penggunaannya harus melalui musyawarah bersama.
Namun, justru pada 28 Juli 2025, pencairan dilakukan secara sepihak oleh Camat dan Geuchik — mengabaikan kesepakatan tersebut. Ketua Tuha Peut, Imam Sayuti, menyebut tindakan itu sebagai pengkhianatan administratif.
“Kami ditekan langsung oleh camat agar menandatangani dokumen perencanaan. Tekanan itu nyata dan terstruktur. Ini bukan soal dana semata, tapi soal marwah lembaga,” tegas Imam.
Tekanan, Teguran, dan Pemberhentian
Geuchik Madsyah sendiri telah tiga kali mendapat teguran tertulis dari Camat. Namun anehnya, camat yang sama justru terlibat dalam pencairan dana yang telah disepakati akan ditunda. Imam Sayuti mengaku telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, serta menyampaikan tembusan ke BPKP, Ombudsman, hingga DPMG Aceh Utara.
“Tuha Peut dilecehkan. Kami sah secara hukum, tapi tidak diakui dalam praktik pemerintahan. Bahkan gaji dan operasional kami ditiadakan dalam APBG,” jelas Imam lagi.
Koperasi Merah Putih dan Kecurigaan Baru
Kisruh tak berhenti di soal BLT. Pembentukan badan usaha bernama Koperasi Merah Putih (KMP) juga dilakukan tanpa pelibatan Tuha Peut, tanpa musyawarah gampong, dan tanpa transparansi anggaran. Imam menyebut, hal ini makin mempertegas arah pembangunan yang elitis dan manipulatif.
Klarifikasi Pemerintah
Sekda Aceh Utara, Dr. Murtalla, saat dikonfirmasi Rabu (06/08), mengaku belum menerima laporan resmi dari camat, namun menyatakan siap menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Secara aturan, camat tidak terlibat dalam pengelolaan dana desa. Jika benar ada keterlibatan atau pelanggaran, akan kita proses. Tapi kami butuh verifikasi dari Inspektorat terlebih dahulu,” ujarnya diplomatis.
Menurut warga desa setempat Blang Majron tidak sendiri. Kasus ini menggambarkan fenomena yang lebih besar ketidakharmonisan struktural antara Tuha Peut dan Geuchik, peran camat yang kabur antara pembina dan pelaksana, serta lemahnya fungsi Inspektorat dalam merespons awal sengketa administratif.
Dalam perspektif sosiologis, ini adalah konflik peran dan relasi kuasa di tingkat mikro. Secara psikologis, muncul tekanan mental dan pengucilan terhadap mereka yang menuntut transparansi. Dari sisi hukum, ada cukup alasan untuk melanjutkan penyidikan. Dan dalam konteks geografi politik, kasus ini memperlihatkan jurang antara regulasi pusat dan realitas desa.
Warga yang merasa lelah dengan persoalan ini menilai Kasus Blang Majron adalah alarm dini bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi pengawasan Dana Desa. Kewenangan tidak boleh digunakan untuk menekan, dan musyawarah tidak boleh menjadi formalitas. Bila sistem pemerintahan desa dibiarkan tanpa kontrol dan transparansi, maka yang hancur bukan hanya APBG tapi kepercayaan rakyat terhadap demokrasi lokal. Ketika Wartawan Paparazzi menhubungi Camat Muslem, dirinya menjawab sedang diluar kota. (Firdaus)