Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

Aceh

Laporan Tak Diproses, Tim Hukum RASA Tuding Panwaslih Aceh Tenggara Diduga Berpihak ke Salah Satu Paslon

badge-check


					Laporan Tak Diproses, Tim Hukum RASA Tuding Panwaslih Aceh Tenggara Diduga Berpihak ke Salah Satu Paslon Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Tim hukum pasangan nomor urut 2 Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Ahmad Revaldi Azhari Nasution SH menduga komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara lalai dalam melaksanakan tugas dalam pengawasan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Seperti diketahui, ada beberapa laporan terkait ada dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan pihaknya kepada Panwaslih Aceh Tenggara, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut. 

Ahmad Revaldi kepada harianpaparazzi.com, Selasa (5/11) menjelaskan, ada beberapa laporan masyarakat kepada panwaslih Aceh Tenggara, nomor: 15/PL/PB/Kab/01.14/X/2024, terkait pelanggaran anggota PPS, sedangkan laporan kedua dengan nomor :16/PL/PB/Kab/01.14/X/2024, terkait netralitas ASN. 

Kemudian hingga laporan ketiga dengan nomor: 17/PL/PB/Kab/01.14/X/2024, terkait netralitas ASN. Sampai sekarang belum adanya tindakan dari Panwaslih setempat. 

Dirinya menilai, Panwaslih Aceh Tenggara lamban dalam menindak lanjuti laporan yang masuk, hingga saat ini proses dan tindak lanjut serta tanggapan dari komisioner tidak ada. 

Sehingga ia meyakini, oknum Panwaslih diduga ada keberpihakan dalam penindakan laporan yang masuk. 

“Kita menduga kuat, ini menandakan netralitas Panwaslih dalam penyelenggaraan Pilkada sangat diragukan, kemudian pihak Panwaslih Aceh Tenggara diduga ada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon saat ini, sehingga laporan ini tidak diproses dan diabaikan,” kata Ahmad Revaldi.

“Untuk itu, kita mendesak kepada Panwaslih Aceh Tenggara agar secepatnya memproses laporan tersebut, agar Supremasi hukum dapat ditegakkan dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh Tenggara,” sambungnya.. 

Di tempat terpisah, Ketua Panwaslih Aceh Kaman Sori saat dikonfirmasi via whatsapp mengatakan laporan tersebut dihentikan.
“Laporan tersebut sudah kita proses, namun laporan tersebut tidak memenuhi unsur, baik formil dan materil, sehingga kasus tersebut kita hentikan, berdasarkan hasil pleno komisioner Panwaslih beberapa waktu lalu,” kata Kaman Sori. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana

17 Juni 2026 - 14:43 WIB

DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal

15 Juni 2026 - 19:20 WIB

Kepala Desa Suka Damai Bantah Pernah Ancam dan Warga dan Tebang Tanaman

15 Juni 2026 - 19:14 WIB

Satgas PPA Kecam Dugaan Penganiayaan Konsumen oleh Oknum Kolektor FIF di Aceh Utara

14 Juni 2026 - 18:14 WIB

Pengangkatan Mantan Direktur PT Beurata Maju Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliar Diduga Bermasalah, Sejumlah Nama Disebut di Persidangan

13 Juni 2026 - 22:27 WIB

Trending di Aceh