Menu

Otomatis
Breaking News

Aceh

Laporan Tak Diproses, Tim Hukum RASA Tuding Panwaslih Aceh Tenggara Diduga Berpihak ke Salah Satu Paslon

badge-check

Laporan Tak Diproses, Tim Hukum RASA Tuding Panwaslih Aceh Tenggara Diduga Berpihak ke Salah Satu Paslon Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Tim hukum pasangan nomor urut 2 Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Ahmad Revaldi Azhari Nasution SH menduga komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara lalai dalam melaksanakan tugas dalam pengawasan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Seperti diketahui, ada beberapa laporan terkait ada dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan pihaknya kepada Panwaslih Aceh Tenggara, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut. 

Ahmad Revaldi kepada harianpaparazzi.com, Selasa (5/11) menjelaskan, ada beberapa laporan masyarakat kepada panwaslih Aceh Tenggara, nomor: 15/PL/PB/Kab/01.14/X/2024, terkait pelanggaran anggota PPS, sedangkan laporan kedua dengan nomor :16/PL/PB/Kab/01.14/X/2024, terkait netralitas ASN. 

Kemudian hingga laporan ketiga dengan nomor: 17/PL/PB/Kab/01.14/X/2024, terkait netralitas ASN. Sampai sekarang belum adanya tindakan dari Panwaslih setempat. 

Dirinya menilai, Panwaslih Aceh Tenggara lamban dalam menindak lanjuti laporan yang masuk, hingga saat ini proses dan tindak lanjut serta tanggapan dari komisioner tidak ada. 

Sehingga ia meyakini, oknum Panwaslih diduga ada keberpihakan dalam penindakan laporan yang masuk. 

“Kita menduga kuat, ini menandakan netralitas Panwaslih dalam penyelenggaraan Pilkada sangat diragukan, kemudian pihak Panwaslih Aceh Tenggara diduga ada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon saat ini, sehingga laporan ini tidak diproses dan diabaikan,” kata Ahmad Revaldi.

“Untuk itu, kita mendesak kepada Panwaslih Aceh Tenggara agar secepatnya memproses laporan tersebut, agar Supremasi hukum dapat ditegakkan dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh Tenggara,” sambungnya.. 

Di tempat terpisah, Ketua Panwaslih Aceh Kaman Sori saat dikonfirmasi via whatsapp mengatakan laporan tersebut dihentikan.
“Laporan tersebut sudah kita proses, namun laporan tersebut tidak memenuhi unsur, baik formil dan materil, sehingga kasus tersebut kita hentikan, berdasarkan hasil pleno komisioner Panwaslih beberapa waktu lalu,” kata Kaman Sori. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dr (C). Ir. Muhammad Hatta Raih Anugerah Tokoh Pemuda Inspiratif pada Milad 800 Tahun Samudera Pasai

14 Sep 2026 - 11:14 WIB

Dr (C). Ir. Muhammad Hatta Raih Anugerah Tokoh Pemuda Inspiratif pada Milad 800 Tahun Samudera Pasai

Kantin Sekolah Kelola MBG Bukan Langkah Tepat, SPPG Dinilai Lebih Efektif

12 Sep 2026 - 15:05 WIB

Kantin Sekolah Kelola MBG Bukan Langkah Tepat, SPPG Dinilai Lebih Efektif

SINERGI MEMBANGUN ACEH UTARA: Menjadi Lebih Maju Menuju Aceh Utara Bangkit dan Sejahtera

12 Sep 2026 - 08:53 WIB

SINERGI MEMBANGUN ACEH UTARA: Menjadi Lebih Maju Menuju Aceh Utara Bangkit dan Sejahtera

Obat Jantung dan TBC Dilaporkan Kosong di RSU Cut Meutia Aceh Utara, Pasien Menanti Kepastian

11 Sep 2026 - 17:38 WIB

Obat Jantung dan TBC Dilaporkan Kosong di RSU Cut Meutia Aceh Utara, Pasien Menanti Kepastian

Milad Pasai ke-800 Tanpa Pos APBK, Panitia Butuh Rp2,6 Miliar: Dari Dana Pribadi hingga Pungutan Lapak

11 Sep 2026 - 17:26 WIB

Milad Pasai ke-800 Tanpa Pos APBK, Panitia Butuh Rp2,6 Miliar: Dari Dana Pribadi hingga Pungutan Lapak
Trending di Aceh