Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

Koordinator Satgas PPA Desak APH Tindak Tegas Panglong Kayu Ilegal di Aceh Utara dan Lhokseumawe

badge-check


Koordinator Satgas PPA Desak APH Tindak Tegas Panglong Kayu Ilegal di Aceh Utara dan Lhokseumawe Perbesar

Lhokseumawe, harianpaparazzi.comAparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menindak maraknya panglong yang diduga terlibat praktik illegal logging di wilayah Kecamatan Samudera Geudong, Bayu dan sekitarnya dalam wilayah Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. 

Keberadaan panglong yang diduga menampung kayu curian dan tanpa izin itu menuai keprihatinan serius dari Koordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA), Tri Nugroho.

Ia secara tegas meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), serta Bareskrim Mabes Polri, Polda Aceh dan Polres Lhokseumawe untuk segera turun ke lapangan dan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang berlindung dibalik Panglong Liar yang tersebar di kawasan pinggiran jalan nasional Medan-Banda Aceh.

“Keberadaan Panglong liar dibawah Bendera UD. AJ, UD. AM, UD. RI dan sejumlah panglong liar lainnya diduga menampung kayu hasil Illegal logging di Aceh sudah dalam tahap darurat. Kerusakan hutan terus berlangsung tanpa kendali, bahkan terkesan dibiarkan. Negara jangan kalah oleh mafia kayu!” tegas Tri Nugroho dalam pernyataan resminya, kepada Wartawan Kamis (03/07).

Tri menilai para oknum-oknum pemilik panglong-panglong liar yang tersebar di dalam wilayah kota Lhokseumawe ibaratnya sudah kebal hukum, bahkan diduga sudah memanfaatkan seorang oknum Kapolsek untuk memanggil dan menginterogasi dirinya terkait berita panglong liar yang sempat dimuat media.

“Saya pernah dipanggil Oknum Kapolsek Syamtalira Bayu, inisial IPTU G ke Mapolsek, sampai disana Kapolsek menanyakan ke saya siapa Wartawan yang menulis berita panglong dalam wilayah hukumnya,” kata Tri.

Dengan kejadian itu, Tri menduga, Oknum Kapolsek sudah diperalat oleh pengusaha pemilik panglong liar yang menampung kayu hasil curian itu untuk mencari-cari wartawan yang membuat berita panglong yang diduga tanpa izin itu. (Akmarul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Tunggu Hasil Audit, Warga Riseh Baroh Minta Pemeriksaan Dana 2021–2025

3 Maret 2026 - 01:12 WIB

Kapolda Aceh Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dipimpin Kapolri Terkait Kesiapan Operasi Ketupat 2026

2 Maret 2026 - 19:50 WIB

Danpas 1 Brimob Pelopor Dampingi Bupati Aceh Tamiang Lepas Taruna Latsitardanus ke-46 Tahun 2026

2 Maret 2026 - 00:21 WIB

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Trending di Aceh