Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Aceh

KIP Aceh Tenggara Rekrut KPPS Pilkada 2024

badge-check


					KIP Aceh Tenggara Rekrut KPPS Pilkada 2024 Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Komisi Independen Pemilihan  (KIP) membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), mulai dari 17 September hingga 28 September 2024.

KPPS adalah petugas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Seperti diketahui, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

KIP Aceh Tenggara merupakan salah satu yang mulai membuka pendaftaran KPPS Pilkada 2024 hari ini. Hal itu diungkapkan Usman Anggota KIP Aceh Tenggara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.

Usman mengatakan para anggota KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 441 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 16 kecamatan 385 desa.

“Kami akan segera membentuk dan merekrut anggota KPPS untuk Pilkada 2024, dengan total 3087 orang yang akan bertugas di 441 TPS,” ujar Usman kepada harianpaparazzi.com, Sabtu (21/09/2024).

Usman menjelaskan, pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan pada hari pemungutan suara mendatang. 

SYARAT KPPS PILKADA 2024

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

JADWAL PENDAFTARAN KPPS PILKADA 2024

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024

3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024

5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024

6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024

7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

GAJI KPPS PILKADA 2024

Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan

Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan

Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Informasi selengkapnya mengenai pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat dilihat melalui laman KPU kabupaten/provinsi masing-masing. (Azhari) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eks Kombatan GAM Sagoe Tgk Chiek di Samakurok Solid Menangkan Mualem-DekFadh dan Ayah Wa-Panyang

30 Oktober 2024 - 08:05 WIB

Kodim 0108/Agara Bersama Pamor Agara Salurkan Bantuan Meja Kursi dan Alat Tulis

29 Oktober 2024 - 15:59 WIB

PT Pupuk Iskandar Muda Salurkan Bantuan Pemulihan Pasca Bencana

29 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Jelang Penutupan TMMD 122, RTLH Milik Adnan M.Adam Selesai 100 Persen

29 Oktober 2024 - 12:59 WIB

Cagub Bustami Hamzah Kunjungi Pedalaman Aceh Utara Dihadang Ratusan Massa

28 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Trending di Aceh