Menu

Otomatis
Breaking News

Aceh

KIP Aceh Tenggara Larang Warga Bawa HP ke Bilik Suara

badge-check

KIP Aceh Tenggara Larang Warga Bawa HP ke Bilik Suara Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara mengeluarkan imbauan kepada pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 untuk tidak membawa alat perekam, baik foto maupun video, ke dalam bilik suara.

Imbauan ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan pemilihan dan mencegah praktik yang tidak diinginkan, seperti politik uang atau transaksi politik lainnya.

Ketua KIP Aceh Tenggara melalui Divisi Teknis, Hakiki Wary Desky, menjelaskan bahwa pemilih tidak diperkenankan membawa perangkat seperti telepon berkamera atau kamera ke dalam bilik suara, yang dapat digunakan untuk mendokumentasikan pencoblosan surat suara.

“Surat suara yang dicoblos merupakan kerahasiaan pribadi yang harus tetap dijaga oleh setiap pemilih,” ungkap Hakiki Wary kepada harianpaparazzi.com, Minggu(24/11/2024).

Sebagai langkah antisipasi, KIP Aceh Tenggara juga meminta kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyediakan tempat penitipan alat perekam di luar bilik suara.

Hal ini dimaksudkan agar pemilih dapat menyimpan perangkat tersebut sebelum memasuki ruang pemungutan suara (TPS).

“Kami mengimbau kepada semua pemilih untuk tidak membagikan atau mendokumentasikan apa yang mereka pilih,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Hakiki Wary juga mengajak seluruh warga Aceh Tenggara yang terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024.

Dia mengimbau pemilih untuk memilih dengan hati nurani dan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Berikut himbauan tersebut. 

  1. Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi (HP Android dan Kamera) kedalam bilik suara;
  2. Dilarang memotret/melakukan perekaman di dalam Bilik Suara;
  3. Tidak diperkenankan membawa senjata tajam ke dalam Bilik Suara;
  4. Tidak diperkenankan menggunakan atribut partai politik pada saat hari pemungutan suara;
  5. Tidak diperkenankan menggunakan alat lain untuk mencoblos selain dari paku yang disediakan di TPS;
  6. Harus menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya Pemungutan dan penghitungan suara;
  7. Selain Petugas TPS dilarang masuk ke area TPS;
  8. Mohon hadir ke TPS hari Rabu. Tanggal 27 November 2024, Pukul 08.00 ke TPS;

Demikian kami sampaikan agar diindahkan, Terimakasih.

“Pilihan kita menentukan masa depan Aceh Tenggara kedepannya. Semakin banyak pemilih yang menggunakan hak pilih, maka semakin kuat legitimasi hasil Pilkada di Aceh Tenggara ini,” tegas Hakiki. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Rebutan Lahan Parkir Warnai Persiapan Milad ke-800 Aceh Utara, Dua Kecamatan Akhirnya Sepakat Berbagi

4 Sep 2026 - 17:12 WIB

Rebutan Lahan Parkir Warnai Persiapan Milad ke-800 Aceh Utara, Dua Kecamatan Akhirnya Sepakat Berbagi

AKP Dr. Boestani Serahkan Buku ke-21 kepada Manajemen PNL di Tengah Sosialisasi PPKPT

3 Sep 2026 - 11:36 WIB

AKP Dr. Boestani Serahkan Buku ke-21 kepada Manajemen PNL di Tengah Sosialisasi PPKPT

Merawat Nurani Penegak Hukum: Kejari Aceh Utara Padukan Harlah ke-81 dengan Maulid Nabi

2 Sep 2026 - 18:26 WIB

Merawat Nurani Penegak Hukum: Kejari Aceh Utara Padukan Harlah ke-81 dengan Maulid Nabi

Tahun Kedua Dipercaya BPDP, PNL Terima 120 Mahasiswa Program Beasiswa SDM Perkebunan 2026

2 Sep 2026 - 15:48 WIB

Tahun Kedua Dipercaya BPDP, PNL Terima 120 Mahasiswa Program Beasiswa SDM Perkebunan 2026

Sesalkan Dugaan Penganiayaan Wartawan, Nasir Djamil Minta Pelaku Diamankan Terlebih Dahulu

2 Sep 2026 - 11:04 WIB

Sesalkan Dugaan Penganiayaan Wartawan, Nasir Djamil Minta Pelaku Diamankan Terlebih Dahulu
Trending di Aceh