Menu

Mode Gelap
Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak

Aceh

KIP Aceh Tenggara Larang Warga Bawa HP ke Bilik Suara

badge-check


					KIP Aceh Tenggara Larang Warga Bawa HP ke Bilik Suara Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara mengeluarkan imbauan kepada pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 untuk tidak membawa alat perekam, baik foto maupun video, ke dalam bilik suara.

Imbauan ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan pemilihan dan mencegah praktik yang tidak diinginkan, seperti politik uang atau transaksi politik lainnya.

Ketua KIP Aceh Tenggara melalui Divisi Teknis, Hakiki Wary Desky, menjelaskan bahwa pemilih tidak diperkenankan membawa perangkat seperti telepon berkamera atau kamera ke dalam bilik suara, yang dapat digunakan untuk mendokumentasikan pencoblosan surat suara.

“Surat suara yang dicoblos merupakan kerahasiaan pribadi yang harus tetap dijaga oleh setiap pemilih,” ungkap Hakiki Wary kepada harianpaparazzi.com, Minggu(24/11/2024).

Sebagai langkah antisipasi, KIP Aceh Tenggara juga meminta kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyediakan tempat penitipan alat perekam di luar bilik suara.

Hal ini dimaksudkan agar pemilih dapat menyimpan perangkat tersebut sebelum memasuki ruang pemungutan suara (TPS).

“Kami mengimbau kepada semua pemilih untuk tidak membagikan atau mendokumentasikan apa yang mereka pilih,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Hakiki Wary juga mengajak seluruh warga Aceh Tenggara yang terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024.

Dia mengimbau pemilih untuk memilih dengan hati nurani dan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Berikut himbauan tersebut. 

  1. Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi (HP Android dan Kamera) kedalam bilik suara;
  2. Dilarang memotret/melakukan perekaman di dalam Bilik Suara;
  3. Tidak diperkenankan membawa senjata tajam ke dalam Bilik Suara;
  4. Tidak diperkenankan menggunakan atribut partai politik pada saat hari pemungutan suara;
  5. Tidak diperkenankan menggunakan alat lain untuk mencoblos selain dari paku yang disediakan di TPS;
  6. Harus menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya Pemungutan dan penghitungan suara;
  7. Selain Petugas TPS dilarang masuk ke area TPS;
  8. Mohon hadir ke TPS hari Rabu. Tanggal 27 November 2024, Pukul 08.00 ke TPS;

Demikian kami sampaikan agar diindahkan, Terimakasih.

“Pilihan kita menentukan masa depan Aceh Tenggara kedepannya. Semakin banyak pemilih yang menggunakan hak pilih, maka semakin kuat legitimasi hasil Pilkada di Aceh Tenggara ini,” tegas Hakiki. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras

1 Mei 2026 - 16:30 WIB

Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky Bantah Dugaan Perselingkuhan, Laporan Hukum Berbalas

30 April 2026 - 22:30 WIB

Karo Ops Polda Aceh Resmi Sandang Pangkat Brigadir Jenderal

30 April 2026 - 20:38 WIB

Karo SDM Polda Aceh Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen di Universitas Syiah Kuala

30 April 2026 - 20:36 WIB

Klarifikasi di Tengah Isu Viral, Bupati Aceh Timur Bantah Tuduhan, Publik Menunggu Pembuktian

30 April 2026 - 20:23 WIB

Trending di Aceh