Menu

Mode Gelap
Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat

Aceh

Ketika Proyek Negara Takut pada Wartawan

badge-check


					Ketika Proyek Negara Takut pada Wartawan Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – Pengusiran wartawan dari lokasi proyek pembangunan Lapas Lhokseumawe bukan sekadar insiden sepele. Peristiwa ini merupakan alarm keras tentang watak kekuasaan yang alergi terhadap transparansi dan pengawasan publik.

Dua wartawan datang ke lokasi bukan membawa senjata, bukan pula membuat kerusuhan. Mereka hanya membawa pertanyaan—tentang progres proyek, tentang status kontrak, dan tentang penggunaan uang negara. Namun justru pertanyaan semacam inilah yang kerap paling menakutkan bagi proyek-proyek yang tidak bersih.

Dalih bahwa wartawan “harus mendapat izin kepala lapas” terdengar lebih sebagai tameng birokratis daripada alasan hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mensyaratkan izin kepala lapas, kontraktor, apalagi mandor proyek, untuk melakukan kerja jurnalistik. Wartawan bekerja atas mandat publik, bukan atas belas kasihan pejabat.

Ironisnya, proyek ini dibiayai dari uang rakyat, tetapi rakyat—melalui pers—justru diusir dari ruang pengawasan. Jika proyek berjalan benar, kontrak beres, dan pekerjaan sesuai aturan, mengapa harus panik ketika diliput?

Pengusiran wartawan sering kali menjadi cermin dari rasa bersalah. Penguasa yang percaya diri terhadap integritas proyeknya tidak akan alergi kamera, tidak akan gugup saat ditanya, dan tidak akan mengandalkan satpam untuk membungkam informasi.

Lebih berbahaya lagi, sikap semacam ini menormalisasi praktik lama: uang negara dikelola secara gelap, diawasi seminimal mungkin, lalu dibungkus dengan alasan keamanan. Padahal lembaga pemasyarakatan bukan objek militer, bukan pula zona perang, melainkan fasilitas publik yang wajib tunduk pada prinsip keterbukaan.

Jika hari ini wartawan diusir, besok publik akan diusir dari kebenaran. Dan ketika pers dibungkam, yang tersisa hanyalah laporan sepihak, papan proyek tanpa makna, serta anggaran yang bisa menguap tanpa jejak.

Negara seharusnya berdiri di pihak keterbukaan, bukan di barisan orang-orang yang takut disorot. Menghalangi kerja wartawan bukan hanya melanggar etika demokrasi, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap akal sehat publik.

Sebab dalam negara yang sehat, yang seharusnya diusir bukanlah wartawan—melainkan kejanggalan.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Haikal Hanyut di Sungai Kuala Simpang, Diselamatkan Taruna Akpol Peserta Latsitardanus

31 Januari 2026 - 12:39 WIB

Aroma Kejanggalan Proyek Lapas Lhokseumawe: Wartawan Diusir Saat Ungkap Progres Pasca Kontrak

30 Januari 2026 - 22:11 WIB

Taruna Akpol Peserta Latsitardanus XLVI Bantu Operasional Dapur Lapangan di POSCO Pengungsian Aceh Tamiang

29 Januari 2026 - 18:35 WIB

PWI Lhokseumawe Gelar Konferensi II, Momentum Regenerasi dan Penguatan Peran Pers

29 Januari 2026 - 11:53 WIB

Negara Masuk Hutan Aceh: Satgas PKH Ambil Alih Kawasan Pasca Izin Lima Perusahaan Dicabut

28 Januari 2026 - 22:56 WIB

Trending di Aceh