Menu

Mode Gelap
RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi

Aceh

Ketika Etika Tumbang dan Lembaga Diam: Mulkan Efek dan Suara dari Pakar (Bagian III)

badge-check


					Ketika Etika Tumbang dan Lembaga Diam: Mulkan Efek dan Suara dari Pakar (Bagian III) Perbesar

Catatan: Firdaus/Tri Nugroho

Setelah dua episode yang mengguncang, kini saatnya menelaah dari sisi hukum dan pengawasan. Apakah pelantikan Mulkan sebagai Kabag Umum di Pemko Lhokseumawe merupakan pelanggaran regulasi atau hanya cacat etika? Dan jika demikian, siapa yang harus bertanggung jawab?

Untuk menjawab itu, kami meminta pendapat dari pakar hukum administrasi negara dan pemerintahan, akademisi hukum, serta mendorong respon dari DPRK Lhokseumawe sebagai lembaga pengawas.

Pakar Hukum: “Tidak Salah Secara Administratif, Tapi Gagal Total Secara Etika”
Dosen Hukum Tata Negara dan juga Ketua Program Studi Magister Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Dr. Yusrizal, S.H, M.H, “Pelantikan seseorang yang pernah menjadi terpidana narkotika memang tidak serta-merta dilarang jika vonisnya di bawah dua tahun. Namun, jabatan publik membutuhkan lebih dari sekadar bersih dari pidana. Ia butuh legitimasi moral.”

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 11 Tahun 2017 memang mengatur soal pidana 2 tahun atau lebih. Tapi jika kepala daerah masih tetap memilih seseorang yang punya rekam jejak pidana narkoba, itu adalah kegagalan etik yang fatal.

Merit System Dikhianati

Dalam penjelasannya, pakar hukum itu juga menyebut pengangkatan seperti ini menabrak prinsip merit system — yaitu penempatan ASN berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak.

“Jika Baperjakat hanya menjalankan formalitas, dan BKD menyebut ‘perintah atasan harus diamankan’, maka birokrasi kita sudah kehilangan nyali. Ini bukan meritokrasi, ini kartel loyalitas,” tegasnya.

DPRK Lhokseumawe Bungkam?

Ketika wartawan mencoba menghubungi pimpinan DPRK Lhokseumawe, belum ada pernyataan resmi. Namun salah satu anggota dewan yang minta namanya dirahasiakan menyebut:

“Kami sebenarnya sudah dengar isu ini sejak sebelum pelantikan. Tapi kami belum melihat dokumen lengkapnya. Kalau benar mantan napi narkoba, maka ini persoalan serius. Kami akan agendakan pemanggilan BKD dan Sekda.”

KPK, Ombudsman, dan Komisi ASN Harus Bergerak

Selain dari sisi pengawasan lokal, banyak kalangan mendorong agar kasus ini dilaporkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), Ombudsman RI, dan KPK, terutama bila ditemukan transaksi jabatan atau tekanan politik dari orang dalam.

“Setiap ASN, termasuk yang baru dilantik, harus melalui proses yang akuntabel dan terbuka. Jika ditemukan manipulasi informasi atau rekayasa dalam sistem Baperjakat, maka bisa masuk dalam kategori pelanggaran berat,” ungkap seorang pengamat kebijakan publik.

Publik Tak Lagi Bisa Dibodohi

Hari ini, publik tidak hanya membaca nama dan jabatan. Mereka membaca integritas pejabat. Di meja kopi, pasar, hingga kampus-kampus, nama Mulkan menjadi lelucon pahit — “Mantan sabu jadi bos kantor.”

Dan semakin banyak pejabat diam, semakin besar bara kemarahan publik. Ini bukan sekadar tentang satu nama. Ini tentang bagaimana etika dikalahkan oleh politik dinasti, loyalitas buta, dan kemunafikan birokrasi.

Ketika keadilan dan kepercayaan dilanggar, satu-satunya cara untuk memulihkannya adalah dengan transparansi. Pemerintah Kota Lhokseumawe punya pilihan: membenahi, atau ditinggalkan oleh kepercayaan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Mahasiswa Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan

10 April 2026 - 21:55 WIB

RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara

10 April 2026 - 13:54 WIB

Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

8 April 2026 - 13:33 WIB

KINERJA INSPEKTORAT DINILAI LAMBAT DAN LEMAH, WARGA ATU GAJAH REJE GURU DESAK USUT DUGAAN KORUPSI MANTAN REJE

7 April 2026 - 17:01 WIB

Trending di Aceh