Menu

Mode Gelap
Selama 12 Tahun, Mutia Sari Antar Pasien dan Anak Yatim dengan Mobil Pribadi: “Mungkin Ini Rezeki Orang Lain” Polres Limpahkan Kasus Pembunuhan Berantai ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Dua Narapidana Lapas Kutacane Kedapatan Simpan 5 Gram Sabu RSU Cut Mutia Buka Layanan Cath Lab, Harapan Baru Bagi Penderita Jantung di Aceh Utara Quick Response,Brimob Lhokseumawe Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Ruko Vivo Service Center di Lhokseumawe Breaking News! PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert

Aceh

Ketika Etika Tumbang dan Lembaga Diam: Mulkan Efek dan Suara dari Pakar (Bagian III)

badge-check


					Ketika Etika Tumbang dan Lembaga Diam: Mulkan Efek dan Suara dari Pakar (Bagian III) Perbesar

Catatan: Firdaus/Tri Nugroho

Setelah dua episode yang mengguncang, kini saatnya menelaah dari sisi hukum dan pengawasan. Apakah pelantikan Mulkan sebagai Kabag Umum di Pemko Lhokseumawe merupakan pelanggaran regulasi atau hanya cacat etika? Dan jika demikian, siapa yang harus bertanggung jawab?

Untuk menjawab itu, kami meminta pendapat dari pakar hukum administrasi negara dan pemerintahan, akademisi hukum, serta mendorong respon dari DPRK Lhokseumawe sebagai lembaga pengawas.

Pakar Hukum: “Tidak Salah Secara Administratif, Tapi Gagal Total Secara Etika”
Dosen Hukum Tata Negara dan juga Ketua Program Studi Magister Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Dr. Yusrizal, S.H, M.H, “Pelantikan seseorang yang pernah menjadi terpidana narkotika memang tidak serta-merta dilarang jika vonisnya di bawah dua tahun. Namun, jabatan publik membutuhkan lebih dari sekadar bersih dari pidana. Ia butuh legitimasi moral.”

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 11 Tahun 2017 memang mengatur soal pidana 2 tahun atau lebih. Tapi jika kepala daerah masih tetap memilih seseorang yang punya rekam jejak pidana narkoba, itu adalah kegagalan etik yang fatal.

Merit System Dikhianati

Dalam penjelasannya, pakar hukum itu juga menyebut pengangkatan seperti ini menabrak prinsip merit system — yaitu penempatan ASN berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak.

“Jika Baperjakat hanya menjalankan formalitas, dan BKD menyebut ‘perintah atasan harus diamankan’, maka birokrasi kita sudah kehilangan nyali. Ini bukan meritokrasi, ini kartel loyalitas,” tegasnya.

DPRK Lhokseumawe Bungkam?

Ketika wartawan mencoba menghubungi pimpinan DPRK Lhokseumawe, belum ada pernyataan resmi. Namun salah satu anggota dewan yang minta namanya dirahasiakan menyebut:

“Kami sebenarnya sudah dengar isu ini sejak sebelum pelantikan. Tapi kami belum melihat dokumen lengkapnya. Kalau benar mantan napi narkoba, maka ini persoalan serius. Kami akan agendakan pemanggilan BKD dan Sekda.”

KPK, Ombudsman, dan Komisi ASN Harus Bergerak

Selain dari sisi pengawasan lokal, banyak kalangan mendorong agar kasus ini dilaporkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), Ombudsman RI, dan KPK, terutama bila ditemukan transaksi jabatan atau tekanan politik dari orang dalam.

“Setiap ASN, termasuk yang baru dilantik, harus melalui proses yang akuntabel dan terbuka. Jika ditemukan manipulasi informasi atau rekayasa dalam sistem Baperjakat, maka bisa masuk dalam kategori pelanggaran berat,” ungkap seorang pengamat kebijakan publik.

Publik Tak Lagi Bisa Dibodohi

Hari ini, publik tidak hanya membaca nama dan jabatan. Mereka membaca integritas pejabat. Di meja kopi, pasar, hingga kampus-kampus, nama Mulkan menjadi lelucon pahit — “Mantan sabu jadi bos kantor.”

Dan semakin banyak pejabat diam, semakin besar bara kemarahan publik. Ini bukan sekadar tentang satu nama. Ini tentang bagaimana etika dikalahkan oleh politik dinasti, loyalitas buta, dan kemunafikan birokrasi.

Ketika keadilan dan kepercayaan dilanggar, satu-satunya cara untuk memulihkannya adalah dengan transparansi. Pemerintah Kota Lhokseumawe punya pilihan: membenahi, atau ditinggalkan oleh kepercayaan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Air PDAM Tirta Pase Aceh Utara Kembali Keruh, Warga Mengeluh

25 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Santri Nasional ke-10 Bersama Pemkab Aceh Tenggara

23 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Ambulans RS Cut Meutia Langsa Tabrak Pemotor di Aceh Utara, Polisi Duga Ada Kelalaian Sopir

23 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Plt. Geuchik Blang Majron Mundur, Tuha Peut Sudah Laporkan ke Bupati: Dana Desa Rp465 Juta Belum Jelas Pertanggungjawabannya

23 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Harbour Energy Lakukan Kunjungan Program Social Careuntuk Lansia di Aceh Utara

22 Oktober 2025 - 23:06 WIB

Trending di Aceh