Menu

Mode Gelap
Pencurian Rokok Lintas Provinsi Terbongkar Sindikat “Spesialis Gudang Nikotin” di Aceh – Sumut Misteri Penembakan Muhammad Nasir di Alue Lim: Utang Piutang dan Modus Terencana Pelaku Harga Emas di Aceh Utara “memanas” Miris, Bocah 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung di Dalam Rumah Sendiri BREAKING NEWS: Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Kadis PUPR Ikut Diamankan Wartawan Paparazzi di Lhokseumawe Diancam, PWI Ambil Langkah Hukum

News

Kemendagri: SPMB Harus Jadi Jaminan Semua Anak Bisa Bersekolah

badge-check


					Kemendagri: SPMB Harus Jadi Jaminan Semua Anak Bisa Bersekolah Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Pemerintah meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan tertib, adil, dan selaras dengan upaya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan di daerah.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa kebijakan SPMB disusun sebagai solusi atas berbagai persoalan yang selama ini membayangi proses penerimaan siswa di berbagai daerah.

“Selama ini kita menghadapi tantangan serius, mulai dari penyimpangan prosedur, pemalsuan dokumen domisili, hingga ketimpangan akses pendidikan antara pusat dan daerah. SPMB hadir untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut secara sistematis,” ujar Atip dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (28/4).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) beberapa waktu lalu, yang diikuti oleh ratusan perwakilan dari pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyampaikan bahwa hingga April 2025, masih terdapat 18 provinsi dan 274 kabupaten/kota yang belum menetapkan juknis SPMB. Padahal, juknis tersebut menjadi pedoman penting bagi sekolah dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru secara adil dan terstruktur.

Kemendagri mencatat bahwa sebagian besar daerah yang belum menetapkan juknis telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikannya paling lambat pada awal Mei 2025.

Namun, masih terdapat 97 kabupaten/kota mayoritas berasal dari Daerah Otonom Baru di Papua dan beberapa wilayah di Sulawesi yang belum memberikan konfirmasi kapan juknis tersebut akan ditetapkan.

“Tanpa juknis, pelaksanaan SPMB berisiko tidak seragam dan berpotensi memunculkan masalah baru dalam hal pemerataan akses pendidikan. Karena itu, kepala daerah kami minta segera menyesuaikan dan menetapkan juknis sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah masing-masing,” tegas Restuardy.

Pemerintah pusat menekankan bahwa percepatan penyusunan juknis harus dibarengi dengan penguatan koordinasi lintas sektor, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan.

Dengan langkah ini, pelaksanaan SPMB diharapkan dapat berjalan lebih baik dan menjadi instrumen nyata dalam menjamin hak setiap anak Indonesia untuk mengenyam pendidikan secara setara dan layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pers: Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah

6 November 2025 - 08:08 WIB

Tutup Tanwir IMM di Malang, Kapolri Ajak Dukung Program Pemerintah

31 Oktober 2025 - 20:50 WIB

Direksi Baru Mulai Aktif, Garuda Indonesia Turunkan Tarif Ekonomi

31 Oktober 2025 - 15:51 WIB

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

29 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Prabowo Apresiasi Upaya Polri Cegah Peredaran Narkoba di RI

29 Oktober 2025 - 18:51 WIB

Trending di News