Menu

Mode Gelap
BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional Diduga Ketua Kelompok Ternak Bukit Rata Jaya Jual 24 Ekor Sapi Bantuan DPR RI dan UPPO Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat, Kasus Langsung Terungkap APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar

News

Kemendagri Fasilitasi Penyusunan Perda untuk Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik

badge-check


					Kemendagri Fasilitasi Penyusunan Perda untuk Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik Perbesar

JAKARTA, harianpaparazzi.com – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar konsinyering hasil pendalaman atas Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah pengelolaan sampah dan pembahasan buku “Pedoman Pembuatan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah”, yang diselenggarakan selama dua hari, mulai Rabu hingga Jumat (25-27/9/2024).

Tujuan dari kegiatan tersebut untuk menyatukan persepsi antara pemangku kepentingan terkait terhadap substansi Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah yang telah ada di 15 kabupaten/kota lokasi Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) serta mendapatkan masukan terhadap buku “Pedoman Pembuatan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah” sebagai acuan substansi muatan dan tata cara analisis penyusunan perda pengelolaan sampah.

Pada kesempatan itu, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Bangda Kemendagri Gunawan Eko Movianto mengatakan Direktorat SUPD I sebagai CPIU ISWMP sesuai dengan kewenangannya berfokus pada penguatan regulasi daerah dalam pengelolaan sampah serta peningkatan kapasitas pendanaan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah melalui implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Menurut Gunawan, penyusunan Peraturan Daerah dalam pengelolaan sampah merupakan hal yang perlu didorong dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Penyusunan Perda Pengelolaan Sampah juga akan mendukung komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pengelolaan sampah yang lebih baik,” kata Gunawan, dalam rilis yang diterima redaksi Jumat (27/9/2024)

Selain itu, diharapkan dapat membantu daerah untuk mempunyai regulasi berkaitan dengan pengelolaan sampah yang komprehensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.

Lebih lanjut, diharapkan di daerah dapat tersedia tarif retribusi penanganan sampah sesuai dengan Permendagri 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

“Khusus untuk penyusunan pedoman pembuatan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah diharapkan nantinya dapat digunakan tidak hanya untuk lokasi ISWMP, namun dapat menjadi acuan pemerintah daerah lainnya”, jelas Gunawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum 4 Bulan, Kasat Narkoba Batu Bara Ungkap 119 Kasus dan Minta Warga Aktif Beri Informasi Valid

26 Mei 2026 - 20:46 WIB

Teater Sawah “Rahim Negeriku” di Desa Saentis Angkat Krisis Pangan dan Budaya Wiwitan

26 Mei 2026 - 10:33 WIB

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

24 Mei 2026 - 21:14 WIB

Satresnarkoba Sisir THM Deli Serdang, Empat Pengunjung Diamankan

24 Mei 2026 - 19:38 WIB

Ambulans PP Batu Bara Bergerak Cepat, Jenazah Lansia Dipulangkan ke Kampung Halaman

22 Mei 2026 - 19:45 WIB

Trending di News