Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

News

Kemendagri Fasilitasi Penyusunan Perda untuk Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik

badge-check


					Kemendagri Fasilitasi Penyusunan Perda untuk Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik Perbesar

JAKARTA, harianpaparazzi.com – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar konsinyering hasil pendalaman atas Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah pengelolaan sampah dan pembahasan buku “Pedoman Pembuatan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah”, yang diselenggarakan selama dua hari, mulai Rabu hingga Jumat (25-27/9/2024).

Tujuan dari kegiatan tersebut untuk menyatukan persepsi antara pemangku kepentingan terkait terhadap substansi Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah yang telah ada di 15 kabupaten/kota lokasi Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) serta mendapatkan masukan terhadap buku “Pedoman Pembuatan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah” sebagai acuan substansi muatan dan tata cara analisis penyusunan perda pengelolaan sampah.

Pada kesempatan itu, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Bangda Kemendagri Gunawan Eko Movianto mengatakan Direktorat SUPD I sebagai CPIU ISWMP sesuai dengan kewenangannya berfokus pada penguatan regulasi daerah dalam pengelolaan sampah serta peningkatan kapasitas pendanaan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah melalui implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Menurut Gunawan, penyusunan Peraturan Daerah dalam pengelolaan sampah merupakan hal yang perlu didorong dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Penyusunan Perda Pengelolaan Sampah juga akan mendukung komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pengelolaan sampah yang lebih baik,” kata Gunawan, dalam rilis yang diterima redaksi Jumat (27/9/2024)

Selain itu, diharapkan dapat membantu daerah untuk mempunyai regulasi berkaitan dengan pengelolaan sampah yang komprehensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.

Lebih lanjut, diharapkan di daerah dapat tersedia tarif retribusi penanganan sampah sesuai dengan Permendagri 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

“Khusus untuk penyusunan pedoman pembuatan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah diharapkan nantinya dapat digunakan tidak hanya untuk lokasi ISWMP, namun dapat menjadi acuan pemerintah daerah lainnya”, jelas Gunawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi Polisi dan Masyarakat Berbuah Hasil, Pengedar Sabu 2,66 Gram Diciduk di Batu Bara

16 Februari 2026 - 10:42 WIB

Kayu Balok Melintas Mulus, Hukum Terlihat Tertatih di Jalur Medan–Banda Aceh

8 Februari 2026 - 11:17 WIB

Pendidikan Aceh Tamiang Menjerit, Sekolah Rusak Parah PascabanjirInilah Potret Dunia Pendidikan yang Masih Tertimbun Lumpur

6 Februari 2026 - 23:17 WIB

Polri Turun Tangan Perkuat Ketahanan Pangan, Rakor Bahas Pengawalan Produksi dan Distribusi

6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Belum Genap Dua Pekan Menjabat, Kompol Fery Kusnadi Ungkap 30 Kasus Narkoba di Deli Serdang

4 Februari 2026 - 09:33 WIB

Trending di News