Sergai — Harianpaparazzi.com | Perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 1 Kebun Tanah Raja, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diduga mengalami serangan hama ulat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena hama diduga telah menyerang sejumlah blok tanaman kelapa sawit. Serangan bahkan disebut berpotensi mengganggu produktivitas tanaman dan menekan produksi buah sawit.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Kamis (1/10/2026), serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) diduga terjadi di sejumlah afdeling PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja. Salah satu wilayah yang disebut terdampak yakni Afdeling V.
Hama yang diduga menyerang tanaman tersebut antara lain ulat kantong dan ulat api. Hama ini dapat merusak daun serta tajuk tanaman kelapa sawit apabila tidak segera dikendalikan.
Kerusakan daun menjadi perhatian karena dapat mengganggu proses fotosintesis tanaman. Kondisi itu pada akhirnya berpotensi berdampak terhadap pembentukan dan produksi buah sawit.
Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Serdang Bedagai, S. Sitorus, turut menyoroti kondisi tersebut. Ia mengatakan serangan hama pada tanaman kelapa sawit berpotensi menurunkan hasil produksi.
“Hama yang sudah menyerang perkebunan, khususnya kebun kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Tanah Raja tersebut, itu bisa mengurangi produksi panen,” ujar S. Sitorus, Senin (5/10/2026).
Menurut Sitorus, serangan Ulat Pemakan Daun Kelapa Sawit (UPDKS) yang tidak terkendali dapat menyebabkan defoliasi atau kerusakan hingga hilangnya daun tanaman.
Akibatnya, kemampuan tanaman melakukan fotosintesis dapat terganggu. Jika serangan berlangsung dalam skala luas dan tidak segera ditangani, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada produktivitas kebun.
Sitorus juga menilai pengendalian hama perlu dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Menurut dia, keterlambatan penanganan dapat membuat populasi hama berkembang dan menyebar ke area tanaman lainnya.
Selain persoalan produksi, Sitorus menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aset perkebunan milik negara.
Ia mengatakan PTPN IV merupakan bagian dari aset negara yang harus dikelola secara akuntabel. Karena itu, menurut dia, pengendalian hama perlu menjadi perhatian serius manajemen.
“Perkebunan kelapa sawit PTPN IV merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Setiap pembiaran kerusakan aset mencederai akuntabilitas publik,” katanya.
Sitorus juga menyinggung kewajiban perlindungan tanaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Namun, dugaan pelanggaran maupun unsur kesengajaan dalam persoalan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Manajer PTPN IV Tanah Raja, DJoel Irwin, belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp terkait dugaan serangan hama tersebut.
Humas PTPN IV Kebun Tanah Raja, Leni, juga belum memberikan data mengenai luas tanaman yang terdampak maupun langkah penanganan yang telah dilakukan.
“Nanti kami sampaikan setelah ambil keterangan dari Afdeling terkait,” tulis Leni melalui WhatsApp, Senin (5/10/2026).
Dengan demikian, luas tanaman yang diduga terserang hama, tingkat kerusakan, serta langkah pengendalian yang dilakukan PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja masih menunggu penjelasan resmi dari pihak manajemen.
Serangan hama ulat di Kebun PTPN IV Tanah Raja kini menjadi perhatian karena pengendalian yang cepat dan tepat diperlukan untuk mencegah penyebaran serta menjaga produktivitas tanaman kelapa sawit. (GS)





