Menu

Mode Gelap
Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu

News

Kejari Batu Bara Tahan Mantan Kadis Perkim LH dan Bendahara Terkait Dugaan Korupsi Gaji Petugas Kebersihan Senilai Rp665 Juta

badge-check


					Kejari Batu Bara Tahan Mantan Kadis Perkim LH dan Bendahara Terkait Dugaan Korupsi Gaji Petugas Kebersihan Senilai Rp665 Juta Perbesar

Batu Bara — harianpaparazzi.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2025. (01/08/2025)

Kedua tersangka berinisial LA selaku Kepala Dinas Perkim-LH dan IS selaku Bendahara Pengeluaran. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 15.00 WIB, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/L.2.32/Fd.2/08/2025 dan PRINT-06/L.2.32/Fd.2/08/2025.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Batu Bara melakukan penahanan terhadap LA dan IS di Lapas Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan, dimulai sejak 1 Agustus 2025. Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama LA dan Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama IS.

Dugaan korupsi ini terjadi saat tersangka LA memerintahkan IS untuk mencairkan anggaran pembayaran gaji petugas kebersihan pada bulan Januari 2025. Namun, alih-alih digunakan sesuai peruntukan, dana tersebut justru dipakai untuk melunasi utang pribadi ke koperasi dan membayar bengkel.

Ironisnya, utang yang dibayarkan merupakan tanggungan pribadi dan tidak ada laporan pertanggungjawaban yang sah hingga saat ini. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Batu Bara, negara dirugikan hingga sebesar Rp665.300.000 (enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai 20 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktavia, SH, MH, menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan adanya kolaborasi jahat antara pejabat struktural dan bendahara dinas.

“Kami telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Dinas dan Bendahara yang berkolaborasi dalam penyalahgunaan dana gaji petugas kebersihan. Dana tersebut seharusnya dibayarkan kepada para petugas pada Januari 2025, namun digunakan untuk membayar utang pribadi ke koperasi dan bengkel,” jelas Diky.

Ia juga menegaskan, meski telah dilakukan pencairan dana, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang sah. “Pembayaran utang tersebut jelas atas nama pribadi, dan berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat, negara telah dirugikan sebesar Rp665 juta. Proses hukum akan terus kami lanjutkan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Kejari Batu Bara menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi akan dilakukan tanpa pandang bulu. Masyarakat diharapkan turut mendukung upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. (Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ekosistem Inklusif Mercu Buana Dorong Prestasi Mahasiswa

7 Maret 2026 - 12:32 WIB

Hangatkan Silaturahmi Ramadan, RSU Mitra Sejati Gelar Buka Puasa Bersama Civitas Hospitalia

6 Maret 2026 - 06:22 WIB

Kajari Batu Bara dan SMSI “Turun ke Jalan”, Takjil Dibagi, Silaturahmi Pun Jadi

5 Maret 2026 - 22:22 WIB

Rp1,86 Miliar Mengalir, Sinergi Bupati Batu Bara dan BNPB RI Percepat Pemulihan Dengan Aksi Nyata

4 Maret 2026 - 05:39 WIB

Gerai UMKM Warga Binaan Lapas Tanjung Balai Nongol di Lounge Imigrasi

3 Maret 2026 - 19:16 WIB

Trending di News