Menu

Mode Gelap
Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap Kejari Batu Bara Eksekusi DPO Kasus Penipuan, Buronan Sejak 2022 Akhirnya Ditahan Empat Rumah di Sipoholon Hangus Terbakar, Wabup Taput Langsung Tinjau Lokasi Komisi C DPRD Taput Sikapi Keresahan Warga  Seputar Status Desil, BPJS Agar Lebih Cermat

Kriminal

Kejaksaan Aceh Tenggara Tetapkan Mantan Kades Kubu Tersangka Korupsi Dana Desa 

badge-check

Kejaksaan Aceh Tenggara Tetapkan Mantan Kades Kubu Tersangka Korupsi Dana Desa  Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, menahan mantan Kepala Desa (Kades) Kubu, Kecamatan Lawe Alas, inisial ZK (38), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Tahap dua terhadap kasus tindak pidana Korupsi Desa Kubu, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (02/10/2024).

Dari hasil penyidik Polres Aceh Tenggara, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tersangka telah terjadi Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa di Desa Kubu Kec. Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019, 2020 dan tahun 2021.

Kejari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Dedi Maryadi, S.H, menjelaskan pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB/APBDES. Tahun anggaran 2019, 2020 dan 2022. 

Berdasarkan temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. 

“Pada Rabu Tanggal 2 Oktober 2024 tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah menetapkan satu orang tersangka dengan Nomor: Print – 1294EL.1.20fft.1/10/2024  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2019,2020 dan 2021,” ungkap Dedi Maryadi kepada harianpaparazzi.com.

Selanjutnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka yang didampingi oleh penasehat hukum. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat, sehingga  akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Aceh Tenggara. 

Akibat perbuatannya, ZK dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bupati Aceh Timur Bantu Irfan Pindah Sekolah, Siapkan Bantuan Pendidikan Lewat Baitul Mal

10 Juli 2026 - 19:21 WIB

Kapolda Aceh Jalin Silaturahmi dengan DJBC Aceh, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

10 Juli 2026 - 10:01 WIB

Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan

9 Juli 2026 - 19:38 WIB

Pegadaian Syariah Gelar Khitanan Massal di Aceh Tamiang, 110 Anak Ikuti Program “Langkah Emas Anak Sholeh”

9 Juli 2026 - 13:13 WIB

Babinsa dan Warga Lembur Cor Lantai Jembatan Beton Lawe Sikap

9 Juli 2026 - 13:08 WIB

Trending di Aceh