Menu

Mode Gelap
Intensitas Hujan Memuncak, Banjir Besar Kepung Lhokseumawe dan Sekitarnya Abrasi Lhok Puuk Masuki Fase Darurat: 38 Rumah Hilang, Ribuan Warga Terancam, Mualem Turun ke Lokasi, Politik Anggaran Mulai terlihat jelas Pencurian Rokok Lintas Provinsi Terbongkar Sindikat “Spesialis Gudang Nikotin” di Aceh – Sumut Misteri Penembakan Muhammad Nasir di Alue Lim: Utang Piutang dan Modus Terencana Pelaku Harga Emas di Aceh Utara “memanas” Miris, Bocah 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung di Dalam Rumah Sendiri

Kriminal

Kejaksaan Aceh Tenggara Tetapkan Mantan Kades Kubu Tersangka Korupsi Dana Desa 

badge-check


					Kejaksaan Aceh Tenggara Tetapkan Mantan Kades Kubu Tersangka Korupsi Dana Desa  Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, menahan mantan Kepala Desa (Kades) Kubu, Kecamatan Lawe Alas, inisial ZK (38), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Tahap dua terhadap kasus tindak pidana Korupsi Desa Kubu, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (02/10/2024).

Dari hasil penyidik Polres Aceh Tenggara, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tersangka telah terjadi Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa di Desa Kubu Kec. Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019, 2020 dan tahun 2021.

Kejari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Dedi Maryadi, S.H, menjelaskan pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB/APBDES. Tahun anggaran 2019, 2020 dan 2022. 

Berdasarkan temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. 

“Pada Rabu Tanggal 2 Oktober 2024 tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah menetapkan satu orang tersangka dengan Nomor: Print – 1294EL.1.20fft.1/10/2024  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2019,2020 dan 2021,” ungkap Dedi Maryadi kepada harianpaparazzi.com.

Selanjutnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka yang didampingi oleh penasehat hukum. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat, sehingga  akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Aceh Tenggara. 

Akibat perbuatannya, ZK dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heroik, TNI AU Satrad 102 dan Tim Medis RSU Cut Meutia Antarkan Jenazah Menembus Banjir Besar di Aceh Utara

29 November 2025 - 13:16 WIB

Tangki PGE Terbakar: Kerugian Rakyat Aceh, Petinggi PGE dan BPMA Harus Bertanggung Jawab!

25 November 2025 - 19:59 WIB

Kejati Aceh Terima Laporan Satgas PPA, Asintel Ahmad Nuril Alam Pastikan Segera Tindak Lanjut Dugaan Perusahaan Ilegal di Kawasan Hutan

25 November 2025 - 18:20 WIB

Zery Irfan Apresiasi Satnarkoba Aceh Selatan dalam Pemberantasan Narkoba

22 November 2025 - 23:25 WIB

Kasat Lantas Polres Lhokseumawe Pasang Spanduk Himbauan Keselamatan Berkendara

21 November 2025 - 11:43 WIB

Trending di Aceh