Menu

Mode Gelap
Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat! Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah

Kriminal

Kejaksaan Aceh Tenggara Tetapkan Mantan Kades Kubu Tersangka Korupsi Dana Desa 

badge-check


					Kejaksaan Aceh Tenggara Tetapkan Mantan Kades Kubu Tersangka Korupsi Dana Desa  Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, menahan mantan Kepala Desa (Kades) Kubu, Kecamatan Lawe Alas, inisial ZK (38), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Tahap dua terhadap kasus tindak pidana Korupsi Desa Kubu, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (02/10/2024).

Dari hasil penyidik Polres Aceh Tenggara, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tersangka telah terjadi Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa di Desa Kubu Kec. Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019, 2020 dan tahun 2021.

Kejari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Dedi Maryadi, S.H, menjelaskan pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB/APBDES. Tahun anggaran 2019, 2020 dan 2022. 

Berdasarkan temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. 

“Pada Rabu Tanggal 2 Oktober 2024 tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah menetapkan satu orang tersangka dengan Nomor: Print – 1294EL.1.20fft.1/10/2024  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2019,2020 dan 2021,” ungkap Dedi Maryadi kepada harianpaparazzi.com.

Selanjutnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka yang didampingi oleh penasehat hukum. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat, sehingga  akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Aceh Tenggara. 

Akibat perbuatannya, ZK dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanggul Krueng Peuto Bobol, Ribuan Warga Desa Kumbang Terancam Mengungsi

8 Januari 2026 - 19:47 WIB

Bupati Salim Fakhry Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I tahun 2026

8 Januari 2026 - 19:01 WIB

Dinilai Cari Panggung, Ketua IPMAT Banda Aceh Dikritik soal Tudingan Penanganan Bencana di Aceh Tenggara Lamban

7 Januari 2026 - 20:42 WIB

Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

7 Januari 2026 - 16:12 WIB

Salim Fakhry Zoom Meeting dengan Presiden Prabowo dan Menteri Pertanian

7 Januari 2026 - 14:46 WIB

Trending di Aceh