Menu

Mode Gelap
Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir

Kriminal

Kejaksaan Aceh Tenggara Tetapkan Mantan Kades Kubu Tersangka Korupsi Dana Desa 

badge-check


					Kejaksaan Aceh Tenggara Tetapkan Mantan Kades Kubu Tersangka Korupsi Dana Desa  Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, menahan mantan Kepala Desa (Kades) Kubu, Kecamatan Lawe Alas, inisial ZK (38), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Tahap dua terhadap kasus tindak pidana Korupsi Desa Kubu, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (02/10/2024).

Dari hasil penyidik Polres Aceh Tenggara, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tersangka telah terjadi Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa di Desa Kubu Kec. Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019, 2020 dan tahun 2021.

Kejari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Dedi Maryadi, S.H, menjelaskan pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB/APBDES. Tahun anggaran 2019, 2020 dan 2022. 

Berdasarkan temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. 

“Pada Rabu Tanggal 2 Oktober 2024 tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah menetapkan satu orang tersangka dengan Nomor: Print – 1294EL.1.20fft.1/10/2024  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2019,2020 dan 2021,” ungkap Dedi Maryadi kepada harianpaparazzi.com.

Selanjutnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka yang didampingi oleh penasehat hukum. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat, sehingga  akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Aceh Tenggara. 

Akibat perbuatannya, ZK dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Warga Aceh Tamiang Demo, Jeritan korban banjir menggema di pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang

12 Februari 2026 - 21:00 WIB

Revitalisasi Rampung, PAG Pastikan Tangki LNG Arun Siap Beroperasi

11 Februari 2026 - 15:18 WIB

Lumpur Bertahan, Sawah Tak Tergarap dan Sawit Rusak: Petani Aceh Tamiang Menunggu Kepastian

11 Februari 2026 - 11:21 WIB

Kepala BPKAD Aceh Utara: P3K Paruh Waktu Kebijakan Nasional, Bukan Sekadar Soal Honor

9 Februari 2026 - 15:57 WIB

Menguak Permainan Pendataan Rumah Rusak Pascabanjir Aceh Tamiang

8 Februari 2026 - 16:50 WIB

Trending di Aceh