Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

News

Kebijakan DLHK Langsa Dan Temuan Pema Oleh Gakumdu, Disorot DPD RI

badge-check


					Kebijakan DLHK Langsa Dan Temuan Pema Oleh Gakumdu, Disorot DPD RI Perbesar

Langsa, Harianpaparazzi – Persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah Aceh (BUMD) dalam hal ini Pema seakan jadi jalan panjang tak berujung. Lagi – lagi Gakumdu lingkungan hidup Republik Indonesia (LH – RI) kembali mendapat temuan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh penyelenggara trading sulfur di wilayah pelabuhan Langsa itu.

Seakan tak terjamah oleh aturan, hingga saat ini pemerintah kota Langsa melalui dinas lingkungan hidup setempat, tak kunjung memberi teguran terhadap Pema terkait temuan Lembaga pengawas lingkungan republik Indonesia itu.

Bahkan, DLH kota Langsa memberi izin kepada BUMD itu untuk melakukan operasi trading sulfur di wilayahnya, hal itu dilakukan seakan PT PEMA telah memenuhi syarat untuk pengelolaan limbah.

Lain halnya dengan balasan Surat dari Gakumdu lingkungan hidup Republik Indonesia Yang diterima lembaga percepatan pembangunan Aceh (PPA) pada 22 Januari lalu, Lembaga negara itu menemukan banyak pelanggaran berupa pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“DLH kota Langsa seakan membiarkan pelanggaran yang dilakukan PEMA terjadi, infonya hingga saat ini BUMD itu belum di beri teguran oleh dinas tersebut,” Ungkap Tri, Kamis (13/3/2025).

Melihat pembiaran ini terjadi, dukungan untuk perjuangan PPA terus berdatangan, salah satunya dari Sudirman alias Haji Uma yang merupakan seorang Senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Aceh. Ia meminta agar semua pihak bekerja profesional terkait Sulfur di pelabuhan Langsa.

“Dinas lingkungan Hidup kota Langsa harus bekerja menjaga lingkungan agar supaya tidak menyalahi prosedur dan aturan,” Ungkap Haji Uma.

Selain pada pemerintah kota Langsa, BPMA juga tidak lepas dari teguran tokoh Aceh itu, ia berharap BPMA bertanggung jawab atas dampak lingkungan oleh limbah sehingga tidak mengganggu lingkungan dan mematuhi aturan yang ada

“Surat dari kementrian Lingkungan Hidup dan kuhutanan yang menjelaskan adanya cacat prosudur dalam pengelolaan Sulfur itu merupakan peringatan dan adanya pelanggaran Undang undang No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” Ujarnya.

Lalu sampai kapan Potret pembiaran ini terjadi ?
Mampukah Pemerintah kota Langsa dan Direktur BPMA yang baru menindak pelanggaran tersebut?
Biar waktu yang menjawab…( fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemendagri: Pengelolaan Sampah Butuh Sinergi Lintas Sektor

13 Maret 2025 - 06:49 WIB

Sinergi Lintas Kementerian/Lembaga dalam Penuntasan Tuberkulosis di Indonesia

12 Maret 2025 - 17:51 WIB

Bisnis Beromset Ratusan Juta, Kisah Sukses Saidah Sebagai Agen Brilink

12 Maret 2025 - 14:49 WIB

Tingkatkan Kualitas Penelitian, UMBY Luncurkan SIMPELMAS 2.0

12 Maret 2025 - 12:31 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Cek Kesiapan Jalur Mudik Jelang Operasi Ketupat 2025

12 Maret 2025 - 09:50 WIB

Trending di News