Menu

Mode Gelap
Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025 Hendry Ch Bangun Daftar Calon Ketua Umum PWI, Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

Aceh

Ironis: Saat Pemda Bagikan Rumah Gratis, Korban Bencana Alam Tinggal di Gubuk Reot

badge-check


					Ironis: Saat Pemda Bagikan Rumah Gratis, Korban Bencana Alam Tinggal di Gubuk Reot Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi – Keputusan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk tidak memasukkan warga Lhokpuuk sebagai penerima bantuan rumah layak huni (RLH) tahun 2025 menuai kritik tajam dari Geuchik Lhokpuuk, T. Bahktiar. Dalam wawancaranya, ia mempertanyakan janji Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar, MSi, yang sebelumnya berkomitmen membantu korban abrasi pantai.

“Pada kunjungan tanggal 17 September 2024 lalu, Pj Bupati berjanji akan mengupayakan bantuan rumah bagi warga kami yang rumahnya hancur akibat abrasi. Namun hingga saat ini, warga kami masih tinggal di gubuk reot, dan dari 3.000 unit RLH yang dialokasikan Dinas Perkim Propinsi Aceh tahun 2025, tidak ada satupun yang diberikan kepada kami,” ungkap Geuchik Bahktiar pada Senin (30/12).

Disebutkan, bahwa sebanyak 38 rumah rusak akibat abrasi pantai di Lhokpuuk wajib mendapatkan bantuan, namun upaya tersebut terabaikan. Bahkan, proposal pengajuan bantuan yang telah diajukan pihak kecamatan kepada Pj Bupati dan DPRK tidak mendapat tanggapan positif. Menurut Bahktiar, Pemda berdalih bahwa keterbatasan anggaran menjadi alasan utama.

Geuchik Bahktiar juga menegaskan bahwa lahan untuk pembangunan rumah telah tersedia. Badan Pertanahan Aceh Utara mendukung dengan memberikan jaminan atas lahan bagi 240 warga yang tidak memiliki rumah sama sekali. Namun, persyaratan administrasi, seperti kepemilikan sertifikat tanah atau Akte Jual Beli (AJB), masih menjadi kendala utama.

“Kami telah membahas persoalan ini dengan berbagai pihak, termasuk wakil rakyat, Dinas Sosial, hingga Kementerian Sosial. Namun hingga kini belum ada solusi konkret. Kalaupun Pemda harus menyediakan lahan seluas dua hektare untuk korban bencana, itu wajar mengingat tanah dan rumah warga telah hilang akibat abrasi,” jelasnya.

Bahktiar berharap Pemda segera memprioritaskan bantuan bagi masyarakat Lhokpuuk. Ia menggambarkan kondisi yang memprihatinkan di desanya, di mana satu gubuk kecil harus dihuni oleh dua kepala keluarga.

“Kami hanya meminta agar masyarakat Lhokpuuk mendapatkan perhatian. Situasi ini sangat mendesak. Jangan biarkan mereka terus hidup dalam kondisi memprihatinkan seperti ini,” tegasnya. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut HUT ke-80 Kejaksaan RI, Kejari Agara Gelar Pemasangan KB Gratis dan Donor Darah

30 Agustus 2025 - 05:34 WIB

Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan HAM 2025, Sementara Luka Lama Belum Tuntas

29 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara

28 Agustus 2025 - 22:45 WIB

PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman

27 Agustus 2025 - 23:11 WIB

Bulog Kuasai Pasar Beras: Stok Melimpah, Kualitas dan Harga Jadi Pertanyaan

27 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Trending di Aceh