Banda Aceh, Harianpaparazzi.com – Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025 menetapkan alokasi hibah bagi partai politik tingkat provinsi tahun 2025. Total dana yang dialokasikan mencapai Rp29,34 miliar, dibagi ke 13 partai politik, baik nasional maupun lokal.
Berikut daftar lengkap alokasi hibah beserta total anggaran masing-masing partai:
No Partai Politik Jumlah Kursi Jumlah Suara Bantuan per Suara (Rp) Total Hibah 12 Bulan (Rp)
1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 9 309.750 10.000 3.097.500.000
2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 5 220.114 10.000 2.201.140.000
3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 1 60.014 10.000 600.140.000
4 Partai Golongan Karya (Golkar) 9 327.910 10.000 3.279.100.000
5 Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 10 263.515 10.000 2.635.150.000
6 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4 220.269 10.000 2.202.690.000
7 Partai Amanat Nasional (PAN) 5 189.046 10.000 1.890.460.000
8 Partai Demokrat (PD) 7 173.869 10.000 1.738.690.000
9 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5 238.305 10.000 2.383.050.000
10 Partai Nanggroe Aceh (PNA) 1 87.990 10.000 879.900.000
11 Partai Darul Aceh (PDA) 1 22.663 10.000 226.630.000
12 Partai Aceh (PA) 20 673.085 10.000 6.730.850.000
13 Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS) – 147.516 10.000 1.475.160.000
Total Keseluruhan: 2.934.046 suara → Rp29.340.460.000
Angka fantastis ini memunculkan kritik dari pengamat dan masyarakat sipil. Mereka menilai, transparansi dan akuntabilitas penggunaan hibah masih minim. Belum jelas bagaimana partai akan memanfaatkan dana ini, apakah untuk penguatan demokrasi atau hanya untuk operasional rutin partai.
“Publik perlu tahu persis penggunaan dana ini. Tanpa laporan rinci, hibah sebesar puluhan miliar ini bisa dianggap pemborosan uang rakyat,” kata seorang akademisi politik di Banda Aceh.
Selain itu, banyak pihak menyoroti prioritas anggaran. Dana sebesar ini dianggap lebih mendesak dialokasikan untuk sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, dibandingkan sekadar untuk partai politik.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan, keputusan ini sudah mengikuti aturan perundang-undangan dan dimaksudkan untuk mendukung proses demokrasi. Namun kritik tetap tajam: tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, hibah publik ini bisa hanya menjadi anggaran formalitas tanpa dampak nyata bagi masyarakat Aceh.
Hingga saat ini, DPR Aceh belum merilis mekanisme pelaporan penggunaan dana hibah 2025, sehingga publik masih menunggu kepastian transparansi. (Tri)







