Menu

Mode Gelap
Belum Genap Sebulan, Kades dan Perangkat Desa Taput akan Bimtek di Medan  BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan

Nasional

Hendry Ch Bangun Ketua Umum PWI, Klaim Zulmansyah Sekedang Tidak Berdasar

badge-check

 M. Harris Sadikin, Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat. (Dok PWI Pusat) Perbesar

 M. Harris Sadikin, Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat. (Dok PWI Pusat)

JAKARTA, harianpaparazzi.com Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, M. Harris Sadikin, menegaskan Hendry Ch Bangun (HCB) tetap sah sebagai Ketua Umum PWI.

Penegasan tersebut disampaikan Harris Sadikin sebagai tanggapan atas klaim Zulmansyah Sekedang yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat.

“Hendry Ch Bangun terpilih secara sah melalui mekanisme kongres, dan tidak ada dasar untuk menganggapnya tidak sah,” ujar Harris Sadikin, Jumat, 9 Agustus 2024.

Harris menambahkan, kongres adalah forum tertinggi dalam organisasi PWI, di mana pemilihan ketua umum dilakukan secara demokratis. Oleh karena itu, posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui mekanisme formal yang telah diatur dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

“Tidak ada dasar yang kuat untuk mencopot atau mengangkat Plt Ketua Umum tanpa melalui prosedur yang benar,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua Umum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH, menjelaskan rapat yang hanya dihadiri sembilan orang—sebagian sudah diberhentikan dari jabatannya—tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengangkat Plt Ketua Umum.

“Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa diterima,” kata HMU Kurniadi.

HMU Kurniadi juga menekankan bahwa klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum tidak hanya tidak berdasar tetapi juga melanggar prosedur hukum dan organisasi.

“Klaim Zulmansyah yang mengangkat dirinya sebagai Plt Ketua Umum dan pernyataan H. Ilham Bintang mengenai ketidakabsahan Hendry Ch Bangun sebagai ketua umum adalah sepihak. Suka-suka mereka sajalah. Faktanya, hingga hari ini, Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat adalah Iqbal Irsyad, sesuai SK PWI Pusat Nomor 218 Tanggal 27 Juni 2024 dan pengesahan Menkumham Tanggal 9 Juli 2024,” jelas Kurniadi.

Sebagai Ketua Umum yang sah, Hendry Ch Bangun memiliki hak penuh untuk menjalankan tugas dan memimpin kegiatan-kegiatan PWI seperti Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Segala upaya untuk membatasi haknya tanpa prosedur yang benar merupakan pelanggaran terhadap konstitusi PWI.

“Pernyataan Zulmansyah yang melarang Hendry Ch Bangun untuk tampil di acara-acara PWI adalah ngawur dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan organisasi,” demikian HMU Kurniadi. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dua Mahasiswa JTM PNL Raih Juara I pada National Welding Competition 2026 di PPNS Surabaya

17 Juli 2026 - 11:19 WIB

Klaim Bobby Nasution Dipertanyakan, Pengamat: Keberhasilan Diukur dari Hasil, Bukan Siapa yang Memulai

3 Juli 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit

13 Juni 2026 - 14:30 WIB

PWI-IPB Bahas Beasiswa S2 untuk Wartawan, Ada 10 Prodi Magister yang Ditawarkan

4 Juni 2026 - 11:21 WIB

Wisuda di JCC, Haji Uma Raih Gelar Magister Ilmu Politik, Putranya Lulus Sarjana Ilmu Komunikasi

1 Juni 2026 - 16:22 WIB

Trending di Nasional