Menu

Mode Gelap
Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat

Aceh

Hasil sementara pemutihan pajak, Samsat Lhokseumawe rugi 6 miliar 800 juta

badge-check


					Hasil sementara pemutihan pajak, Samsat Lhokseumawe rugi 6 miliar 800 juta Perbesar


Harian Paparazi.com, Lhokseumawe – Potensi kerugian sementara Samsat Pemko Lhokseumawe, sejak diberlakukan permutihan Pajak oleh Pemerintah Propinsi sejak Januari hingga september 2024 untuk kendaraan roda 2 dan roda 4, tercatat 6 miliar 800 juta rupiah lebih. Potensi kerugian ini diperkirakan akan terus bertambah hingga ahkir Tahun ini.

Plt Kasi Pendataan Samsat Lhokseumawe Amril Nizan. S.kom, menjelaskan, hasil penelusurannya, maraknya pemilik kendaraan roda 2 enggan membayar pajak, karena dengan mudahnya masyarakat saat ini membeli kendaraan baru dengan DP murah.

“Bayangkan pak, dengan uang 800 ribu rupiah, sekarang masyarakat dengan gampangnya membeli kebdaraan baru, setelah dibeli, 1, 2 tahun kemudian pemilik tidak membayar pajak. Ada yang sampai 2, 3, bahkan ada yang menunggak sampai 5 tahun.”

Sementara pihak Leasing, selaku penjual kendaraan sama sekali tidak peduli, apakah kendaraan yang dicicil itu, menunggak pajak atau tidak.

Kepada wartawan Paparazi, di ruang kerjanya, Senin (09/09) Amril kembai menjelaskan, bila seperti ini kasusnya, pada ahkirnya tim samsat terpaksa mendatangi pemilik kendaraan, bila perlu sampai ke rumah mereka guna menagih tunggakan tersebut.

Begitu juga dengan Agen jual beli kendaraan roda 2 dan roda 4, Menurutnya, mereka setelah membeli kendaraan bekas yang tertunggak pajakmya, sebaiknya mengganti atau merubah bea balik nama kendaran bermorotor tersebut(BBN – KB) menjadi pemilik agen tersebut.

Hasil pendataan sementara pihak nya, untuk 3 kecamatan di Wilayah Pemko Lhokseumawe, tercatat pemilik kendaraan menunggak pajak di dominasi kendaraan Roda2 dengan rincian, Kecamatan Blang Mangat jumah pemilik roda 2 yang menunggak pajak sebanyak 833 unit dengan total Rp. 482.586.513,

Kecamatan Muara Dua jumlah pemilik roda 2 menunggak pajak 2018 unit, total Rp. 1.106.944.637 Untuk Kecamatan Banda Sakti dengan angka tertnggi penuggak pajak roda2, Dimana angkanya tembus Rp.1.875.883.249 dengan total 3.459 unit.

Sementara Pemilik kendaraan roda 4 yang menunggak pajak untuk Kecamatan Blang Mangat sebanyak 58 unit dengan total tunggakan Rp.286.603.804.

Kecamatan Muara Dua jumlah pemilik kendaraan 296 unit, dengan tunggakan pajak Rp. 1.481.573.612.

Kecamatan Banda Sakti masih menempati posisi teratas dengan tunggakan pajak Rp.1.633.744.609 jumlah kendaraan 351 unit roda4.

Sedankan untuk kecamatan Muara satu untuk roda2 dan roda 4 hingga saat ini masih dilakukan rekapitulasi. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Taruna Akpol Peserta Latsitardanus XLVI Bantu Operasional Dapur Lapangan di POSCO Pengungsian Aceh Tamiang

29 Januari 2026 - 18:35 WIB

PWI Lhokseumawe Gelar Konferensi II, Momentum Regenerasi dan Penguatan Peran Pers

29 Januari 2026 - 11:53 WIB

Negara Masuk Hutan Aceh: Satgas PKH Ambil Alih Kawasan Pasca Izin Lima Perusahaan Dicabut

28 Januari 2026 - 22:56 WIB

Bawa 50,7 Kilogram Ganja, Dua Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi 

28 Januari 2026 - 07:50 WIB

Pemkab Aceh Utara Gandeng Media PASESATU Salurkan Tenda dan Tangki Air untuk Korban Banjir Bandang

27 Januari 2026 - 23:27 WIB

Trending di Aceh