Aceh Utara, harianaparazzi.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara diduga melakukan pungutan liar terhadap guru melalui madrasah setiap pencairan sertifikasi per madrasah dengan jumlah capai ratusan ribu rupiah.
Hal ini menimbulkan keberatan di kalangan guru di bawah Kemenag Aceh Utara karena merasa terbebani dengan kutipan tersebut.
Isu ini membuat sejumlah guru merasa terbebani karena dikhawatirkan madrasah yang tidak memberikan atau memberikan sedikit uang terancam tidak dilayani dengan baik di kantor saat ada keperluan, baik instansi maupun pribadi.
Lebih lanjut, proses pemberian sertifikasi terlihat terlambat, baru menerima pembayaran setelah hampir 3 bulan, sementara uang makan bagi guru juga seringkali lambat tidak jelas tanggalnya.
“Hal ini berbanding terbalik dengan pembayaran uang Tukin dan uang makan pegawai kantor yang rutin dibayarkan setiap awal bulan,” ujar salah satu guru di wilayah timur yang diminta dirahasiakan namanya saat bertemu dengan wartawan, Senin (27/05/24).
Disisi lain, prosedur pencairan sertifikasi di kabupaten lain terlihat lebih mudah dengan syarat yang lebih sederhana, yang cukup dengan data yang sudah ada di sistem online.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem online yang masih meminta berkas fisik seperti pada proses lama,” ujar guru tersebut.
“Kami guru menyerukan kepada Kemenag pusat dan Kanwil Aceh untuk mengambil sikap agar sertifikasi dan uang akan jelas tanggalnya karena kebutuhan kami sama juga dengan mereka, terhadap Kemenag Aceh Utara agar bebas dari praktik pungutan liar, termasuk masalah kenaikan pangkat dan pemberian SK. Para pegawai kantor juga diingatkan untuk tidak lagi meminta hak orang lain yang seharusnya mereka terima dari pemerintah, serta untuk lebih mengutamakan kinerja yang ikhlas,” pintanya.
Dirinya berharap agar situasi ini dapat diperbaiki tanpa mencari siapa yang memberikan informasi, dan untuk menghindari praktik yang merugikan para guru dan pegawai lainnya.
Kasi Penmad Kemenag Aceh Utara, Drs, Munzir,M.Pd ketika dikonfirmasi, Senin (27/05/24) menjelaskan setiap Pencairan TPG didasarkan pada Aplikasi SIMPATIKA yang harus ditunggu sampai selesainya proses tahapan pada SIMPATIKA. Sehingga terbit SKAKPT, terlebih lagi di awal semester ada proses penginputan pembagian tugas guru disetiap madrasah. Belum lagi ada guru yang mutasi yang sangat berpengaruh untuk proses surat kelayakan penerima tunjangan,” jelasnya.
Munzir menjelaskan bahwa tukin pegawai dibayar setiap bulan, tukin guru tidak dibayar tiap bulan. Dasar pencairannya berbeda, untuk TUKIN guru sangat berpengaruh dengan surat keaktifan kolektif (S25e) pada SIMPATIKA. Sedangkan tukin pegawai tidak berpedoman pada S25e cukup dengan absensi kehadiran
Bulan Maret dan April 2024 diisukan pencairanya pada bulan juni 2024, direncanakan pencairannya pada bulan Mei 2024, oleh karena itu Rencana penarikan Dana (RPD) telah diajukan ke KPPN untuk bulan juni 2024 maka pencairannya di sesuaikan dengan RPD tersebut.
Sementara untuk yang diduga adanya pungli setiap ambil sertifikasi dengan dalih untuk proses kelancaran ADM di kantor sama sekali itu tidak benar.
“Kami tidak pernah memungut atau meminta sesuatu apapun terkait hal tersebut,” tegasnya.
“Masalah batas pembayaran yang jelas tidak bisa kita pastikan, karena dasar pembayaran pada Aplikasi SIMPATIKA tergantung selesainya tahapan pada SIMPATIKA” tutup Munzir.
Sementara Kakanwil Kemenag Aceh Drs. Azhari, M.Si, ketika dikonfirmasi mengatakan hal ini diarahkan kepada Kabid Penmad Kanwil Provinsi Aceh, Zulkifli.
Kabid Penmad Kanwil Provinsi Aceh, Zulkifli mengatakan, yang bahwa terkait proses pencairan TPG dan uang makan dibayarkan setelah upload absensi paling lambat tanggal 4 setiap bulan, karena itu salah satu syarat proses pencairan TPG guru.
“Kalau tidak cukup syarat tidak bisa diproses maka guru harus menyerahkan syarat yang diminta oleh kantor kemenag masing masing kabupaten kota,dan guru punya hak untuk menyampaikan kalau ada keluhan terkait pembayaran TPG,” jelas Zulkifli.
Dirinya juga membantah pungli dengan apapun alasannya karena itu salah dengan undang undang dan aturan di kemenag.
“Jadi kami selalu mengimbau kepada instansi untuk menyerahkan dan membayar hak guru tepat pada waktunya dan berdasarkan absensi paling lambat tanggal 4 setiap awal bulan harus masuk, karena kebutuhan guru sama juga dengan kebutuhan pegawai lainnya yang ada di Aceh khususnya di kementerian agama,” pinta Zulkifli. (RS)