KUTACANE, harianpaparazi.com – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum HUT Kabupaten Aceh Tenggara ke-51. Pencairan ini diberikan kepada seluruh komponen abdi negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota DPRK.
Kepala BPKD Aceh Tenggara, Syukur S. Karo Karo, mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara akan mencairkan gaji ke-13 sebelum Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Aceh Tenggara ke-51 yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2025 mendatang.
“ Gaji ke -13 akan secepatnya kita cairkan sebelum HUT Kabupaten Aceh Tenggara ke-51 yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2025,” Kata Syukur kepada harian Paparazzi.com, Senin 16 Juni 2025.
Masih kata Syukur, terkait dengan isu gaji ke 13. Bupati Aceh Tenggara H.M Salim Fakhry, SE, MM pada saat apel pagi di Lapangan Kantor Setdakab Aceh Tenggara, berujar.
“Kita telah menginstruksikan Kepala BPKD untuk menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN, PPPK dan Anggota DPRK di Aceh Tenggara, sebelum HUT Kabupaten Aceh Tenggara yang ke 51, akan di cairkan pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025,” ujarnya.
Menurut Salim Fakhry, kata Syukur, dalam kondisi ekonomi yang kini terasa sulit, karena sebagian harga barang naik, tradisi pemamanan pada bulan Juni di Aceh Tenggara meninkat, dan disisi lain ASN juga menghadapi anak-anak akan masuk sekolah, maka gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi ASN.
“Bupati Salim Fakhry, berharap agar penghasilan ekstra kepada para ASN Aceh Tenggara tersebut segera dibayarkan, dan mempu menggeliatkan perekonomian masyarakat di Aceh Tenggara”sebutnya.
Syukur Selamat Karo Karo menjelaskan, alokasi anggaran untuk gaji ke-13 tersebut sudah disiapkan pada Rekening Pemda yakni di Bank Aceh, untuk selanjutnya akan dibayarkan kepada masing masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, selanjutnya akan ditransfer ke rekening pribadi para ASN, PPPK dan Anggota DPRK dengan perhitungan jumlah Kebutuhan gaji ke-13 PNSD sebesar Rp21.445.952.391.
“Untuk P3K sebesar Rp4.642.601.213, DPRK sebesar Rp144.894.270 dan untuk Kepala Daerah Rp14.772.200 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp26.248.220.074 dengan jumlah ASN sebanyak 3.983 orang, untuk PPPK sebanyak 1.142 orang dan anggota DPRK sebanyak 30 orang,” jelasnya.
Syukur menilai kebijakan pencairan gaji ke-13 akan berdampak positif terhadap konsumsi rumah tangga. Menurutnya, di tengah pelemahan daya beli masyarakat, gaji ke-13 memiliki multiplier effect yang cukup besar.
Ia berharap dengan beredarnya uang sebesar Rp26.248.220.074 tersebut di lingkungan masyarakat, maka diharapkan inflasi di Kabupaten Aceh Tenggara dapat terkendali dan geliat perekonomian Kembali pulih, harapnya.[Yusuf]