Aceh Utara, harianpaparazzi.com – Konflik internal yang membelit Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Utara memasuki babak serius. Dugaan penyimpangan dana organisasi serta carut-marut administrasi kepengurusan membuat PWI Provinsi Aceh turun tangan langsung dan mengambil alih sementara kendali organisasi di tingkat kabupaten.
Persoalan mencuat dalam Konferensi Kabupaten (Konferkab) PWI Aceh Utara yang digelar di Kantor PWI setempat, Jalan Medan–Banda Aceh, Kecamatan Bayu, Senin (2/2/2026). Forum yang semula dijadwalkan sebagai ajang konsolidasi dan pemilihan ketua baru itu justru berakhir ricuh.
Kericuhan dipicu oleh penolakan peserta terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua PWI Aceh Utara periode sebelumnya, Abdul Halim, yang dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan.
Sejumlah anggota menuding adanya penyalahgunaan dana hibah operasional organisasi yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, serta dana sumbangan pihak ketiga, selama kurang lebih tiga tahun terakhir.
Tuduhan Penyimpangan dan Konflik Kepengurusan
Sejumlah peserta konferensi menyebut Abdul Halim tidak hanya bermasalah dalam pengelolaan keuangan, tetapi juga diduga menyalahgunakan kewenangan organisasi, di antaranya dengan mengangkat pengurus rangkap jabatan tanpa melalui mekanisme musyawarah.
Ketegangan meningkat saat rapat tertutup digelar. Adu argumen antarpeserta tak terhindarkan hingga berujung keributan. Bahkan, beberapa fasilitas yang dipinjam dari aparatur desa dilaporkan rusak akibat emosi peserta yang memuncak.
Salah seorang peserta konferensi, Andry Syahputra, menyebut bahwa dana organisasi, termasuk bantuan dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRK, diduga dialihkan dalam bentuk iklan atau pariwara ke media milik pribadi oknum ketua.
“Dana itu jelas diberikan untuk kepentingan organisasi, bukan untuk kepentingan pribadi. Tapi justru dicairkan secara individual,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Jamaluddin, Wakil Sekretaris PWI Aceh Utara, yang menilai pengelolaan organisasi dilakukan layaknya perusahaan pribadi. Wakil Ketua PWI Aceh Utara, Jefri Tamara, disebut merangkap jabatan sebagai sekretaris tanpa dilengkapi Surat Keputusan (SK) resmi dari PWI Provinsi Aceh.
“Mengelola organisasi bagaikan mengelola perusahaan pribadi, dia mencari kehidupan di organisasi dengan menjual kepala kami untuk kepentingan pribadinya, bukan menghidupkan organisasi,” ungkapnya.
Mantan Sekretaris Bantah LPJ
Mantan Sekretaris PWI Aceh Utara, Said Aqil, turut angkat bicara. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan LPJ kepengurusan periode 2023–2026.
“Saat itu saya masih menjabat sekretaris. Seharusnya saya dilibatkan. Faktanya tidak pernah ada komunikasi ataupun laporan kepada saya,” kata Aqil kepada awak media.
Atas dasar itu, sejumlah anggota mendesak PWI Provinsi Aceh mendiskualifikasi Abdul Halim dari pencalonan ketua serta meminta pengembalian dana organisasi yang diduga disalahgunakan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
PWI Provinsi Ambil Langkah Tegas
Konferkab tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PWI Provinsi Aceh, H. Nasir Nurdin, didampingi Sekretaris Muhammad Zairin. Melihat situasi forum yang tidak kondusif, PWI Provinsi Aceh akhirnya memutuskan menunda pelaksanaan konferensi selama satu bulan.
Penundaan itu dimaksudkan untuk memberi waktu penyelesaian persoalan manajemen, keuangan, dan kepengurusan PWI Aceh Utara secara menyeluruh.
PWI Provinsi Aceh juga memastikan akan membentuk tim formatur guna melakukan verifikasi terhadap LPJ Pengurus PWI Aceh Utara masa bakti 2023–2026.
Apabila dalam waktu satu bulan LPJ tidak dapat diterima secara organisasi, maka PWI Provinsi Aceh akan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Ketua PWI Aceh Utara dari tingkat provinsi untuk masa enam bulan ke depan.
Langkah tersebut mencakup penataan ulang struktur kepengurusan, pembentukan panitia konferensi yang baru, serta memastikan pelaksanaan Konferkab berikutnya berlangsung demokratis, transparan, dan kondusif. (Tim)






