Menu

Mode Gelap
Polres Limpahkan Kasus Pembunuhan Berantai ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Dua Narapidana Lapas Kutacane Kedapatan Simpan 5 Gram Sabu RSU Cut Mutia Buka Layanan Cath Lab, Harapan Baru Bagi Penderita Jantung di Aceh Utara Quick Response,Brimob Lhokseumawe Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Ruko Vivo Service Center di Lhokseumawe Breaking News! PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert Kasus Pemalsuan Tanda Tangan BLT Blang Majron: Penyidik Belum Tetapkan Tersangka, Dokumen Asli Masih Misterius

Aceh

Dua Narapidana Lapas Kutacane Kedapatan Simpan 5 Gram Sabu

badge-check


					Dua Narapidana Lapas Kutacane Kedapatan Simpan 5 Gram Sabu Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Aceh Tenggara. Kali ini, dua narapidana di Lapas Kelas II B Kutacane kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Lapas Kelas II B Kutacane, Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Kedua pelaku diketahui berinisial S (34), warga Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, dan J (37), warga Desa Raja, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sabu seberat 5,00 gram yang dibungkus plastik bening serta 1 unit handphone OPPO A16 beserta kartu SIM

Kasi Humas Polres Aceh Tenggara menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas lapas terhadap salah satu narapidana berinisial J. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu di saku celana kiri milik J. Setelah diinterogasi, J mengaku bahwa sabu tersebut dimiliki bersama rekannya, S, yang juga merupakan narapidana di lapas yang sama.

“Petugas lapas segera mengamankan kedua narapidana tersebut dan melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Aceh Tenggara. Setelah menerima laporan, petugas kami langsung mendatangi Lapas Kelas II B Kutacane untuk melakukan pemeriksaan serta mengamankan barang bukti dan kedua pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian menyampaikan apresiasi kepada petugas Lapas Kutacane atas kerja sama dan ketelitian mereka dalam mendeteksi peredaran narkoba di dalam lingkungan lapas. Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika, baik di luar maupun di dalam penjara. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak lapas dan instansi terkait untuk menekan peredaran barang haram ini,” ujarnya kepada harianpaparazzi.com , Selasa (21/10/2025).

Dengan pengungkapan ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyelundupkan atau mengedarkan narkotika di lingkungan tahanan maupun masyarakat umum. Dan penyidik sat narkoba Polres Agara masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus diatas. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Santri Nasional ke-10 Bersama Pemkab Aceh Tenggara

23 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Ambulans RS Cut Meutia Langsa Tabrak Pemotor di Aceh Utara, Polisi Duga Ada Kelalaian Sopir

23 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Plt. Geuchik Blang Majron Mundur, Tuha Peut Sudah Laporkan ke Bupati: Dana Desa Rp465 Juta Belum Jelas Pertanggungjawabannya

23 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Harbour Energy Lakukan Kunjungan Program Social Careuntuk Lansia di Aceh Utara

22 Oktober 2025 - 23:06 WIB

Polres Limpahkan Kasus Pembunuhan Berantai ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara

22 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Trending di Aceh