Menu

Mode Gelap
Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat!

Sumut

DPO Licin Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Batu Bara

badge-check


					DPO Licin Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Batu Bara Perbesar

Harianpaparazzi.com, Batu Bara | Polres Batu Bara berhasil meringkus pengedar Sabu yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba di Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi Melalui Kanit 2 Ipda Hary P. Putra, Kamis (1/8/2024) menjelaskan, Pelaku Dikenal “Licin” karna sudah 3 kali dilakukan penangkapan namun berhasil lolos ke rawa rawa belukar.

“Beberapa kali dalam penangkapan tersangka lolos melarikan diri,namun Kali Ini tersangka berhasil dibekuk meski petugas masuk bergumul ke dalam lumpur bersama tersangka,” Ucap Ipda Hary P. Putra.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket Narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 5,01 gram, tiga paket Narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 3,53 gram, tiga buah pipet berbentuk skop.

Selain itu ada juga dua buah timbangan eletrik, 20 buah plastik klip transparan kosong ukuran sedang, 30 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, satu buah mancis, satu buah gunting, satu buah handphone android warna hitam merk vivo, satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet kecil corak bunga.

Tersangka berinisial RB (27), yang merupakan warga Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual eceran.

Guna mempertanggung Jawabkan perbuatan nya tersangka kini harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Batu Bara dan terancam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Untuk Saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polres Batu Bara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat

11 Januari 2026 - 22:56 WIB

Syahnan : PT SAS Masih Beroperasi, Sikap Bupati Batu Bara Dinilai Tidak Tegas

8 Januari 2026 - 15:19 WIB

Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

7 Januari 2026 - 16:12 WIB

Rumah Sakit Kewalahan, Alarm Krisis Kesehatan Menguat Pascabanjir Aceh

27 Desember 2025 - 17:36 WIB

AJI Lhokseumawe Kecam Perampasan HP Wartawan oleh Oknum TNI di Aceh Utara

25 Desember 2025 - 20:30 WIB

Trending di Headline