Menu

Mode Gelap
Intensitas Hujan Memuncak, Banjir Besar Kepung Lhokseumawe dan Sekitarnya Abrasi Lhok Puuk Masuki Fase Darurat: 38 Rumah Hilang, Ribuan Warga Terancam, Mualem Turun ke Lokasi, Politik Anggaran Mulai terlihat jelas Pencurian Rokok Lintas Provinsi Terbongkar Sindikat “Spesialis Gudang Nikotin” di Aceh – Sumut Misteri Penembakan Muhammad Nasir di Alue Lim: Utang Piutang dan Modus Terencana Pelaku Harga Emas di Aceh Utara “memanas” Miris, Bocah 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung di Dalam Rumah Sendiri

Sumut

DPO Licin Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Batu Bara

badge-check


					DPO Licin Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Batu Bara Perbesar

Harianpaparazzi.com, Batu Bara | Polres Batu Bara berhasil meringkus pengedar Sabu yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba di Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi Melalui Kanit 2 Ipda Hary P. Putra, Kamis (1/8/2024) menjelaskan, Pelaku Dikenal “Licin” karna sudah 3 kali dilakukan penangkapan namun berhasil lolos ke rawa rawa belukar.

“Beberapa kali dalam penangkapan tersangka lolos melarikan diri,namun Kali Ini tersangka berhasil dibekuk meski petugas masuk bergumul ke dalam lumpur bersama tersangka,” Ucap Ipda Hary P. Putra.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket Narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 5,01 gram, tiga paket Narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 3,53 gram, tiga buah pipet berbentuk skop.

Selain itu ada juga dua buah timbangan eletrik, 20 buah plastik klip transparan kosong ukuran sedang, 30 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, satu buah mancis, satu buah gunting, satu buah handphone android warna hitam merk vivo, satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet kecil corak bunga.

Tersangka berinisial RB (27), yang merupakan warga Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual eceran.

Guna mempertanggung Jawabkan perbuatan nya tersangka kini harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Batu Bara dan terancam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Untuk Saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polres Batu Bara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ibu Hamil di Syamtalira Aron Melahirkan di Pos Pengungsian, Dievakuasi ke Puskesmas di Tengah Banjir Besar

28 November 2025 - 17:56 WIB

Intensitas Hujan Memuncak, Banjir Besar Kepung Lhokseumawe dan Sekitarnya

25 November 2025 - 23:19 WIB

Abrasi Lhok Puuk Masuki Fase Darurat: 38 Rumah Hilang, Ribuan Warga Terancam, Mualem Turun ke Lokasi, Politik Anggaran Mulai terlihat jelas

16 November 2025 - 21:34 WIB

INALUM Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Hijau pada Technology Innovation Seminar (TIS) 2025

14 November 2025 - 11:15 WIB

Misteri Penembakan Muhammad Nasir di Alue Lim: Utang Piutang dan Modus Terencana Pelaku

10 November 2025 - 17:55 WIB

Trending di Headline