Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tenggara Muhammad Fran Wijaya Lubis mendorong pihak Polres Aceh Tenggara untuk secepatnya melakukan pemanggilan terhadap oknum dokter bedah berinisial IYB yang diduga melakukan Malpraktek, hingga merenggut nyawa bocah yang masih berumur 10 tahun.
Jay menjelaskan bahwa pada Jum’at (15/11/2024) pihak keluarga dari korban sudah melaporkan oknum dokter bedah IYB kepada polres Aceh Tenggara terkait dugaan malapraktik yang menyebabkan bocah berumur 10 tahun bernama Alkhalifi Zikri meninggal dunia.
“Berita terkait dugaan malapraktik oknum dokter bedah itu sudah viral dan menjadi perbincangan masyarakat, bahkan pihak keluarga korban sudah melaporkan, jadi kami ingin melihat kinerja polres Aceh Tenggara untuk secepatnya memanggil yang bersangkutan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dokter spesialis bedah dr. IYB resmi dilaporkan ke polres Aceh Tenggara atas dugaan tindak pidana Malpraktik pada bocah berumur 10 tahun hingga meninggal dunia di rumah sakit umum Daerah (RSUD) Sahudin Kutacane pada Selasa (11/11/2024) usai dilakukan operasi.
Surat pengaduan itu dengan nomor surat Req/177/XI/2024/RESKRIM. Pelapor atas nama Wendi Iskandar pihak keluarga korban warga Desa Batu Mbulan Asli, Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara.
Dan Adapun pihak terlapor berinisial dr. IYB (38) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Badar Aceh Tenggara. (Azhari)