Menu

Mode Gelap
Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan  Kejari Batu Bara Bongkar Kasus Proyek Jalan Rp43 Miliar, 12 Terdakwa Dituntut, Negara Rugi Rp6 Miliar Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit

Kriminal

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ringkus Pengedar Narkoba, 217 Gram Sabu Disita

badge-check


					Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ringkus Pengedar Narkoba, 217 Gram Sabu Disita Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 217,08 gram di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang menjadi salah satu program Asta Cita Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto.

Kasus ini terungkap pada Senin (13/01/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Pancoran Barat X dan dilanjutkan ke lokasi kedua di Jalan Pancoran Barat VII, Jakarta Selatan. Polisi menangkap seorang tersangka KS (28), yang diduga berperan sebagai pengedar.

“Dari hasil analisa Teknologi Kepolisian dan pendalaman, tersangka KS yang diduga pengedar untuk mengambil paketan narkotika jenis sabu di daerah Sentul. Setibanya di depan Pom Bensin Pertamina di Jalan Alternatif Sentul, Kelurahan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, KS diarahkan ke Jalan Raya Bojong Nangka, Gunung Putri, Bogor, untuk mengambil paketan sabu” ungkap Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ari Galang.

KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal penjara seumur hidup.

Dari total barang bukti yang berhasil disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bahwa Narkotika jenis sabu sejumlah 217,08 gram, dapat menyelamatkan lebih dari 1.085 jiwa generasi penerus bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan 

24 Juni 2026 - 15:40 WIB

Kejari Batu Bara Bongkar Kasus Proyek Jalan Rp43 Miliar, 12 Terdakwa Dituntut, Negara Rugi Rp6 Miliar

24 Juni 2026 - 14:35 WIB

Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia

12 Juni 2026 - 17:44 WIB

Dua Kali Mangkir, H. Hamonangan Rambe Minta Poldasu Tangkap dan Tahan Pelaku Pemalsuan Surat

10 Juni 2026 - 18:44 WIB

Buntut SP3 Pencurian Kayu Pinus di Lahan SHM Dikecam, Kapolres Taput: Tidak Terpenuhi  Unsur Pidana

10 Juni 2026 - 10:49 WIB

Trending di Headline