Menu

Mode Gelap
Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

Aceh

Dinas Koperasi Fasilitasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Aceh Tenggara 

badge-check


					Masyarakat mengambil persyaratan Koperasi merah putih di dinas Koperasi/UMKM Perbesar

Masyarakat mengambil persyaratan Koperasi merah putih di dinas Koperasi/UMKM

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Transmigrasi, Aceh Tenggara, Zul Fahmy mengatakan bahwa dinas koperasi memfasilitasi mekanisme teknis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Aceh Tenggara.

Fahmy menjelaskan bahwa koperasi merah putih terbentuk dengan dasar inpres nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa merah putih Se-Indonesia.

“Dinas koperasi melakukan sosialisasi dan memaparkan kepada Pengulu Kute dan Ketua BPK terkait teknis pembentukan koperasi desa merah putih,” kata Zul Fahmy kepada harianpaparazzi.com, Sabtu (24/05/2025).

Fahmy mengaku bahwa Bupati Aceh Tenggara sudah memerintahkan Tim Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih Kabupaten Aceh Tenggara untuk melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi di tingkat kecamatan dengan meminta camat agar dapat menghadirkan seluruh Pengulu Kute dan ketua BPK baik penghulu definitif maupun Pj. Penghulu terkait teknis dan tata cara pembentukan koperasi desa merah putih.

“Kita sudah melaksanakan sosialisasi di 16 Kecamatan yang terdiri dari 385 desa dengan memaparkan terkait Mekanisme Pembentukan Koperasi Kute Merah Putih Syari’ah misalnya contoh spanduk Musyawarah Kute Khusus ( Muskutsus) sampai seluruh kelengkapan administrasi dan berita acara dan persyaratan pembuatan akta Notaris Koperasi ke notaris sehingga berbadan hukum,” sebutnya.

Fahmy menjelaskan terkait perihal pembuatan akta notaris koperasi desa merah putih dikenakan biaya Rp 2.500.000 sesuai dengan surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT RI Nomor B – 143/PDP.04.01/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 Hal : Penggunaan Dana Desa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang ditujukan kepada Kepala Desa di Seluruh Indonesia

Didalam surat tersebut sangat jelas bahwa desa dapat menggunakan dana operasional pemerintah sebesar paling tinggi 3 persen dari dana desa untuk mendukung koordinasi dan rapat pembentukan koperasi desa merah putih serta biaya Pengurusan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih

“Jadi sudah jelas surat dari kementerian desa untuk pembiayaan pengurusan akta pendirian atau notaris pendirian koperasi merah putih sebesar Rp 2.500.000 apabila tidak tersedia bantuan dari APBD ataupun sumber dana lain,” ujarnya.

Fahmy mengatakan Dinas koperasi saat ini berinisiatif untuk membuka sekretariat informasi dan pelayanan untuk dapat membantu Masyarakat Kute supaya tidak bingung dalam pengurusan dokumen dan kelengkapan berkas pembentukan koperasi merah putih.

Kemudian apabila ada yang mendapatkan pihak dari Dinas koperasi melakukan pungli dalam kepengurusan pembentukan koperasi desa merah putih, segera melaporkan agar secepatnya di tindak lanjuti.

“Jika ada tenaga honor/TPK di Dinas koperasi melakukan pungli akan langsung saya berhentikan sesuai dengan kewenangan Kepala Dinas, jika PNS akan saya laporkan kepada Bupati dengan catatan alat bukti transaksional yang jelas dan lengkap,” ucapnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi

20 Januari 2026 - 16:40 WIB

Bupati Salim Fakhry Peusijuek, Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah

20 Januari 2026 - 11:09 WIB

Sekian Lama Terlantar Pasca Banjir, Brimob Aceh Turun Tangan Bersihkan Sekolah Para Penghuni Surga

19 Januari 2026 - 16:53 WIB

Bupati Aceh Tenggara Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

18 Januari 2026 - 12:33 WIB

Anggota DPR RI T.A. Khalid Bantah Jual Tanah Negara

17 Januari 2026 - 17:47 WIB

Trending di Aceh