Menu

Mode Gelap
Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025 Hendry Ch Bangun Daftar Calon Ketua Umum PWI, Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

Aceh

Dinas Koperasi Fasilitasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Aceh Tenggara 

badge-check


					Masyarakat mengambil persyaratan Koperasi merah putih di dinas Koperasi/UMKM Perbesar

Masyarakat mengambil persyaratan Koperasi merah putih di dinas Koperasi/UMKM

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Transmigrasi, Aceh Tenggara, Zul Fahmy mengatakan bahwa dinas koperasi memfasilitasi mekanisme teknis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Aceh Tenggara.

Fahmy menjelaskan bahwa koperasi merah putih terbentuk dengan dasar inpres nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa merah putih Se-Indonesia.

“Dinas koperasi melakukan sosialisasi dan memaparkan kepada Pengulu Kute dan Ketua BPK terkait teknis pembentukan koperasi desa merah putih,” kata Zul Fahmy kepada harianpaparazzi.com, Sabtu (24/05/2025).

Fahmy mengaku bahwa Bupati Aceh Tenggara sudah memerintahkan Tim Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih Kabupaten Aceh Tenggara untuk melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi di tingkat kecamatan dengan meminta camat agar dapat menghadirkan seluruh Pengulu Kute dan ketua BPK baik penghulu definitif maupun Pj. Penghulu terkait teknis dan tata cara pembentukan koperasi desa merah putih.

“Kita sudah melaksanakan sosialisasi di 16 Kecamatan yang terdiri dari 385 desa dengan memaparkan terkait Mekanisme Pembentukan Koperasi Kute Merah Putih Syari’ah misalnya contoh spanduk Musyawarah Kute Khusus ( Muskutsus) sampai seluruh kelengkapan administrasi dan berita acara dan persyaratan pembuatan akta Notaris Koperasi ke notaris sehingga berbadan hukum,” sebutnya.

Fahmy menjelaskan terkait perihal pembuatan akta notaris koperasi desa merah putih dikenakan biaya Rp 2.500.000 sesuai dengan surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT RI Nomor B – 143/PDP.04.01/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 Hal : Penggunaan Dana Desa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang ditujukan kepada Kepala Desa di Seluruh Indonesia

Didalam surat tersebut sangat jelas bahwa desa dapat menggunakan dana operasional pemerintah sebesar paling tinggi 3 persen dari dana desa untuk mendukung koordinasi dan rapat pembentukan koperasi desa merah putih serta biaya Pengurusan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih

“Jadi sudah jelas surat dari kementerian desa untuk pembiayaan pengurusan akta pendirian atau notaris pendirian koperasi merah putih sebesar Rp 2.500.000 apabila tidak tersedia bantuan dari APBD ataupun sumber dana lain,” ujarnya.

Fahmy mengatakan Dinas koperasi saat ini berinisiatif untuk membuka sekretariat informasi dan pelayanan untuk dapat membantu Masyarakat Kute supaya tidak bingung dalam pengurusan dokumen dan kelengkapan berkas pembentukan koperasi merah putih.

Kemudian apabila ada yang mendapatkan pihak dari Dinas koperasi melakukan pungli dalam kepengurusan pembentukan koperasi desa merah putih, segera melaporkan agar secepatnya di tindak lanjuti.

“Jika ada tenaga honor/TPK di Dinas koperasi melakukan pungli akan langsung saya berhentikan sesuai dengan kewenangan Kepala Dinas, jika PNS akan saya laporkan kepada Bupati dengan catatan alat bukti transaksional yang jelas dan lengkap,” ucapnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan HAM 2025, Sementara Luka Lama Belum Tuntas

29 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara

28 Agustus 2025 - 22:45 WIB

PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman

27 Agustus 2025 - 23:11 WIB

Bulog Kuasai Pasar Beras: Stok Melimpah, Kualitas dan Harga Jadi Pertanyaan

27 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi

26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Trending di Aceh