Aceh Utara | Harianpaparazzi.com
Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kabupaten Aceh Utara. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Asmah Yunus, warga Dusun Tgk Ben Ibrahim, Gampong Alue Jamok, Kecamatan Baktiya, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Polres Aceh Utara. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: STTLP/50/IV/2025/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, tertanggal 10 April 2025.
Pelaporan ini berawal dari konflik warisan atas sebidang tanah yang sebelumnya dimiliki oleh Syafruddin Bin H. Rani Daud, ayah kandung Asmah Yunus, yang meninggal dunia pada 16 Agustus 2021. Sang istri, Lilis Liza Liani, lebih dulu wafat pada 25 Agustus 2017. Setelah wafatnya kedua orang tua, tanah tersebut menjadi harta warisan bagi ahli waris yang sah.
Namun, pada 19 Oktober 2024, muncul dugaan bahwa seorang pria bernama Ramli Bin Amad Daud telah menyerobot dan bahkan menggadaikan tanah tersebut kepada pihak ketiga tanpa seizin para ahli waris. Bukti berupa kwitansi bermaterai dengan nominal Rp10 juta memperkuat dugaan itu. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ramli dan diketahui oleh Geuchik Gampong Alue Jamok, Afdi, serta dibubuhi stempel resmi gampong. Uang tersebut disebut sebagai “ganti rugi dua gampong tanah sawah” yang terletak di Dusun Tanjong, Gampong Alue Jamok.
Sebagai tanggapan atas kejadian ini, pihak keluarga menyusun dokumen silsilah keluarga yang disahkan pada 10 Juli 2024. Dokumen itu menegaskan garis keturunan langsung dan menunjukkan bahwa Ramli bukan bagian dari ahli waris sah. Ramli merupakan anak dari Amad Bin Daud, yang adalah adik kandung ayah almarhum Syafruddin. Berdasarkan hukum waris Islam, posisi Ramli sebagai keponakan dari pewaris tidak memenuhi syarat sebagai ahli waris.
Persoalan ini juga telah melalui jalur peradilan dalam perkara Nomor 815/Pdt.G/2024/MS.Lsk di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Dalam sidang, pihak tergugat sempat mengajukan eksepsi “kurang para pihak” dengan dalih bahwa Ramli seharusnya turut dilibatkan sebagai ahli waris. Namun, pada akhir 2024, Majelis Hakim menolak eksepsi tersebut, menegaskan bahwa Ramli bukan ahli waris karena tidak berada dalam urutan pewaris menurut Pasal 182 Kompilasi Hukum Islam.
“Ramli Bin Amad Daud merupakan anak dari adik kandung ayah almarhum Syafruddin, sehingga bukan ahli waris dalam perkara ini,” ujar Majelis Hakim dalam amar pertimbangannya.
Kini, laporan yang diajukan oleh Asmah Yunus telah diterima dan dalam penanganan penyidik Polres Aceh Utara. Polisi dijadwalkan akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk perangkat gampong dan para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi cermin konflik agraria yang masih sering terjadi, terutama ketika dokumen warisan tidak tersusun rapi dan perangkat desa dinilai lalai dalam melakukan verifikasi hak kepemilikan tanah. Asmah berharap kasus ini segera diusut tuntas dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menjaga hak-hak atas tanah keluarga.
Namun yang di lapor setelah dipanggil oleh pihak kepolisian tidak menunjukkan itikat baik memenuhi panggilan polisi.( Tri)