Menu

Mode Gelap
Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api Aceh Tengah Masuki Masa Transisi Pemulihan, Kerugian Pascabencana Tembus Rp6,9 Triliun BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional Diduga Ketua Kelompok Ternak Bukit Rata Jaya Jual 24 Ekor Sapi Bantuan DPR RI dan UPPO Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat, Kasus Langsung Terungkap

Aceh

Bongkar Indikasi Korupsi di KIP Aceh Utara, Pakar Hukum Desak Aparat Bergerak

badge-check


					Bongkar Indikasi Korupsi di KIP Aceh Utara, Pakar Hukum Desak Aparat Bergerak Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi – Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum segera membuka dan memproses dugaan korupsi senilai Rp4,6 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara.

“Proses pengadaan barang dan jasa tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta survei harga bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi mengandung unsur tindak pidana korupsi,” tegasnya, Rabu (05/02), kepada wartawan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran Pemilu 2024 di KIP Aceh Utara. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis pada 9 Desember 2024, terungkap bahwa 15 paket pengadaan senilai Rp4,69 miliar dilakukan tanpa dokumen perencanaan yang memadai.

Sekretaris KIP Aceh Utara, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), diduga memiliki kewenangan penuh dalam proses pengadaan. Namun, dalam pemeriksaan BPK, ia mengaku tidak menyusun dokumen perencanaan dan hanya menandatangani kontrak tanpa mengetahui keabsahan dokumen pendukung.

Pengadaan barang dilakukan dengan metode serampangan. HPS tidak didokumentasikan secara resmi, survei harga tidak dilakukan, dan pemilihan penyedia dilakukan berdasarkan kedekatan, bukan melalui prosedur kompetitif. Dalam pengadaan melalui e-katalog, penyedia dipilih berdasarkan harga terendah tanpa dokumentasi pembanding.

“Ketidaktaatan pejabat pengadaan terhadap aturan yang berlaku sudah cukup menjadi alat bukti bagi aparat hukum untuk mengusut kasus ini,” tambah Dr. Muhammad Nur.

BPK dalam rekomendasinya meminta Ketua KIP Aceh Utara menegaskan Sekretaris KIP agar menjalankan proses pengadaan sesuai prosedur. Jika tidak, kebocoran anggaran Pemilu 2024 semakin nyata.

Sementara itu, Sekretaris KIP Aceh Utara, Mursal Ridha, SE., MM., mengakui adanya temuan LHP BPK. Ia berjanji memperbaiki administrasi pengadaan barang dan mengembalikan kelebihan bayar ke kas negara. Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut, ia tampak enggan memberikan penjelasan detail dan berharap media tidak memperbesar persoalan ini.

“Kami akan memperbaiki semuanya. Saya harap media tidak menggiring opini yang berlebihan,” ujarnya dengan nada penuh harap.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan ini. Akankah kasus ini berakhir dengan perbaikan administratif semata, atau ada konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat? Waktu yang akan menjawab.

Sementara Seketaris KIP Aceh Utara Mursal ketika dijumpai awak media di kamtornya sedang tidak berada di tempat dan saat hubungi melalui selulernya tidak bersdia memberikan keterangan. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Besok Menteri BKKBN Kunjungi Aceh Tenggara, Tinjau Program Penurunan Stunting

1 Juni 2026 - 19:15 WIB

Aceh Tengah Masuki Masa Transisi Pemulihan, Kerugian Pascabencana Tembus Rp6,9 Triliun

1 Juni 2026 - 16:20 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Kesepakatan Bersama Perangi Narkotika

1 Juni 2026 - 11:18 WIB

Bupati Aceh Tenggara Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila, Ajak Warga Jaga Persatuan

1 Juni 2026 - 11:15 WIB

Rayakan Idul Adha 1447 H, Warga Dusun Buket Rata Punteut Sembelih 5 Ekor Lembu dan 5 Ekor Kambing

27 Mei 2026 - 14:45 WIB

Trending di Aceh