Menu

Mode Gelap
APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi

Aceh

Bongkar Indikasi Korupsi di KIP Aceh Utara, Pakar Hukum Desak Aparat Bergerak

badge-check


					Bongkar Indikasi Korupsi di KIP Aceh Utara, Pakar Hukum Desak Aparat Bergerak Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi – Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum segera membuka dan memproses dugaan korupsi senilai Rp4,6 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara.

“Proses pengadaan barang dan jasa tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta survei harga bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi mengandung unsur tindak pidana korupsi,” tegasnya, Rabu (05/02), kepada wartawan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran Pemilu 2024 di KIP Aceh Utara. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis pada 9 Desember 2024, terungkap bahwa 15 paket pengadaan senilai Rp4,69 miliar dilakukan tanpa dokumen perencanaan yang memadai.

Sekretaris KIP Aceh Utara, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), diduga memiliki kewenangan penuh dalam proses pengadaan. Namun, dalam pemeriksaan BPK, ia mengaku tidak menyusun dokumen perencanaan dan hanya menandatangani kontrak tanpa mengetahui keabsahan dokumen pendukung.

Pengadaan barang dilakukan dengan metode serampangan. HPS tidak didokumentasikan secara resmi, survei harga tidak dilakukan, dan pemilihan penyedia dilakukan berdasarkan kedekatan, bukan melalui prosedur kompetitif. Dalam pengadaan melalui e-katalog, penyedia dipilih berdasarkan harga terendah tanpa dokumentasi pembanding.

“Ketidaktaatan pejabat pengadaan terhadap aturan yang berlaku sudah cukup menjadi alat bukti bagi aparat hukum untuk mengusut kasus ini,” tambah Dr. Muhammad Nur.

BPK dalam rekomendasinya meminta Ketua KIP Aceh Utara menegaskan Sekretaris KIP agar menjalankan proses pengadaan sesuai prosedur. Jika tidak, kebocoran anggaran Pemilu 2024 semakin nyata.

Sementara itu, Sekretaris KIP Aceh Utara, Mursal Ridha, SE., MM., mengakui adanya temuan LHP BPK. Ia berjanji memperbaiki administrasi pengadaan barang dan mengembalikan kelebihan bayar ke kas negara. Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut, ia tampak enggan memberikan penjelasan detail dan berharap media tidak memperbesar persoalan ini.

“Kami akan memperbaiki semuanya. Saya harap media tidak menggiring opini yang berlebihan,” ujarnya dengan nada penuh harap.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan ini. Akankah kasus ini berakhir dengan perbaikan administratif semata, atau ada konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat? Waktu yang akan menjawab.

Sementara Seketaris KIP Aceh Utara Mursal ketika dijumpai awak media di kamtornya sedang tidak berada di tempat dan saat hubungi melalui selulernya tidak bersdia memberikan keterangan. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dana Desa Mamplam Diduga Diselewengkan, Warga Pertanyakan Kinerja Inspektorat Aceh Utara: Laporan Tak Digubris, Ada Apa?

18 Mei 2026 - 15:44 WIB

Inspektorat Agara Sidak ke Kantor Camat, Periksa Aset Kendaraan Dinas Pengulu Kute

18 Mei 2026 - 11:08 WIB

Sekda Aceh Lantik Pejabat Baru, Gubernur Tekankan Percepatan Kinerja dan Penyusunan RKPA 2026

17 Mei 2026 - 17:23 WIB

Polda Aceh Klarifikasi Informasi Dugaan Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Beasiswa TA 2017

17 Mei 2026 - 16:08 WIB

Angin Barat Datang Lebih Dulu, Warga Lhok Puuk Menyelamatkan Hidup di Tengah Gelombang

16 Mei 2026 - 14:29 WIB

Trending di Aceh