Menu

Mode Gelap
Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh

Aceh

Bimtek Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Serta Penggunaan SIREKAP Pilkada 2024 di Aceh Tenggara

badge-check


					Bimtek Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Serta Penggunaan SIREKAP Pilkada 2024 di Aceh Tenggara Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Rakor dan Bimtek yang berlangsung di Oproom Sekdakab itu dihadiri Komisioner KIP dan serta sekretariat KIP Aceh Tenggara, Minggu (10/11/2024).

Komisioner divisi Teknis, Hakiki Wari Desky, Kegiatan ini bertujuan dalam rangka memberikan gambaran umum terkait proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang terjadi di Tempat Pemungutan suara (TPS) dan rekapitulasi yang dimulai dari tingkat kecamatan

“Diharapkan dengan adanya isu strategis yang akan dibahas dalam bimtek ini untuk mendengar masukan dan beberapa evaluasi dari Pilkada sebelumnya untuk bersama membahas berbagai kendala yang terjadi pada pemilu yang lalu, sehingga di tanggal 27 November mendatang pada Pilkada 2024, proses pemungutan suara dan penghitungan yang berlaku di TPS diharapkan C-Hasil Plano sudah harus rampung di TPS kemudian C-Hasil Salinan wajib diserahkan kepada Saksi pasangan calon dan pengawas TPS,” ungkap Hakiki Wari.

Hal ini wajib dilakukan mengingat mereka yang mempunyai kompeten yaitu saksi paslon dan pengawas TPS diharapkan badan adhoc di tingkat bawah baik KPPS, PPS dan PPD mampu mengadministrasikan seluruh proses pungut hitung dan rekapitulasi dengan baik, sehingga pada saat hasil diterima yang digunakan hanya 1 hasil dan tidak ada hasil tambahan lagi.

“ Ini menjadi salah satu evaluasi khusus untuk beberapa Kecamatan di wilayah Aceh Tenggara pada Pemilu lalu terdapat C-Hasil Plano tidak di upload di sirekap di TPS tapi di upload di kecamatan sehingga mengganggu waktu perekapan di tingkat PPK kecamatan.

Bimtek ini sangat penting untuk memperoleh gambaran dan petunjuk teknis terkait pengarsipan atau didokumentasikan seluruh proses itu dalam satu aplikasi administrasi yang tepat dan benar.

“Ketika hasil itu tidak sampai kepada saksi pasangan calon mulai dari TPS, ini akan berpotensi masalah dan kecurangan sehingga pihaknya berharap Ketua PPK dan Sekretariat PPK di semua wilayah Kabupaten Aceh Tenggara dapat secara berjenjang untuk menyampaikan proses tahapan ini kepada PPD, PPS dan KPPS. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dokter Ada di Kertas, Pasien Menunggu di Kursi: Skandal Sunyi di Balik Jas Putih Puskesmas

25 Maret 2026 - 10:42 WIB

Pantai Bantayan Diserbu Warga, Indahnya Dapet, Tapi Bersih dan Amannya Masih Tanda Tanya

24 Maret 2026 - 17:55 WIB

KETIKA RUMAH SAKIT TERBESAR ACEH LUPA TUGASNYA:RSU ZA BANDA ACEH, BENTENG TERAKHIR YANG PINTUNYA TERTUTUP

23 Maret 2026 - 14:02 WIB

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi Idulfitri dengan Ketua MPU, Bahas Kamtibmas

22 Maret 2026 - 16:41 WIB

Tri Nugroho Panggabean Rencanakan Laporan ke Polda Aceh, Enam Media Dituding Cemarkan Nama Baik

20 Maret 2026 - 23:58 WIB

Trending di Aceh