Menu

Mode Gelap
RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi

Aceh

Bimtek Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Serta Penggunaan SIREKAP Pilkada 2024 di Aceh Tenggara

badge-check


					Bimtek Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Serta Penggunaan SIREKAP Pilkada 2024 di Aceh Tenggara Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Rakor dan Bimtek yang berlangsung di Oproom Sekdakab itu dihadiri Komisioner KIP dan serta sekretariat KIP Aceh Tenggara, Minggu (10/11/2024).

Komisioner divisi Teknis, Hakiki Wari Desky, Kegiatan ini bertujuan dalam rangka memberikan gambaran umum terkait proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang terjadi di Tempat Pemungutan suara (TPS) dan rekapitulasi yang dimulai dari tingkat kecamatan

“Diharapkan dengan adanya isu strategis yang akan dibahas dalam bimtek ini untuk mendengar masukan dan beberapa evaluasi dari Pilkada sebelumnya untuk bersama membahas berbagai kendala yang terjadi pada pemilu yang lalu, sehingga di tanggal 27 November mendatang pada Pilkada 2024, proses pemungutan suara dan penghitungan yang berlaku di TPS diharapkan C-Hasil Plano sudah harus rampung di TPS kemudian C-Hasil Salinan wajib diserahkan kepada Saksi pasangan calon dan pengawas TPS,” ungkap Hakiki Wari.

Hal ini wajib dilakukan mengingat mereka yang mempunyai kompeten yaitu saksi paslon dan pengawas TPS diharapkan badan adhoc di tingkat bawah baik KPPS, PPS dan PPD mampu mengadministrasikan seluruh proses pungut hitung dan rekapitulasi dengan baik, sehingga pada saat hasil diterima yang digunakan hanya 1 hasil dan tidak ada hasil tambahan lagi.

“ Ini menjadi salah satu evaluasi khusus untuk beberapa Kecamatan di wilayah Aceh Tenggara pada Pemilu lalu terdapat C-Hasil Plano tidak di upload di sirekap di TPS tapi di upload di kecamatan sehingga mengganggu waktu perekapan di tingkat PPK kecamatan.

Bimtek ini sangat penting untuk memperoleh gambaran dan petunjuk teknis terkait pengarsipan atau didokumentasikan seluruh proses itu dalam satu aplikasi administrasi yang tepat dan benar.

“Ketika hasil itu tidak sampai kepada saksi pasangan calon mulai dari TPS, ini akan berpotensi masalah dan kecurangan sehingga pihaknya berharap Ketua PPK dan Sekretariat PPK di semua wilayah Kabupaten Aceh Tenggara dapat secara berjenjang untuk menyampaikan proses tahapan ini kepada PPD, PPS dan KPPS. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara

10 April 2026 - 13:54 WIB

Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

8 April 2026 - 13:33 WIB

KINERJA INSPEKTORAT DINILAI LAMBAT DAN LEMAH, WARGA ATU GAJAH REJE GURU DESAK USUT DUGAAN KORUPSI MANTAN REJE

7 April 2026 - 17:01 WIB

Kades Mengeluh, Dugaan Pungutan Warnai Verifikasi Data Banjir di Aceh Utara

6 April 2026 - 18:19 WIB

Skandal Rp7 Miliar KIP Aceh Timur: Hak PPS/KPPS Menguap, Akrobat Anggaran atau “Sedekah” Terpaksa?

5 April 2026 - 18:37 WIB

Trending di Aceh