Menu

Mode Gelap
Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat!

Headline

Bejat! Pimpinan Dayah di Aceh Utara Perkosa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk

badge-check


					Bejat! Pimpinan Dayah di Aceh Utara Perkosa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Kasus memilukan kembali mencoreng dunia pendidikan dayah di Aceh. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap T alias Walid (35), seorang oknum pimpinan dayah, pada Selasa malam (9/9/2025). Ia digelandang ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang santriwati berusia 16 tahun.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh kakak korban pada 6 September 2025. Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, membenarkan penangkapan tersebut.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban di rumahnya yang berada di dalam kompleks dayah,” ujar AKP Boestani, Jumat (12/9/2025).

Modus “Hukuman” Berujung Petaka

Dari keterangan korban, peristiwa bejat itu terjadi pada 19 dan 20 Agustus 2025. Korban diminta menemui pelaku pada dini hari dengan alasan diberi hukuman karena dituduh melakukan video call sex (VCS) dengan seorang pria.

Namun, dalih tersebut hanya tipu muslihat. Setibanya di rumah pelaku yang kala itu dalam keadaan sepi, korban justru dipaksa melakukan perbuatan cabul hingga dibawa ke kamar tidur. Usai melampiaskan nafsu, pelaku bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.

Kejadian baru terbongkar pada 28 Agustus 2025, ketika korban diperbolehkan pulang ke rumah. Kepada keluarganya, korban akhirnya berani buka suara hingga kasus ini dilaporkan ke polisi.

Tersangka Ditahan, Kasus Terus Dikembangkan

Kini, T alias Walid resmi ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik masih mendalami keterangan korban, pelaku, dan sejumlah saksi untuk memperkuat bukti.

Kasat Reskrim menegaskan, tindakan pelaku sangat mencoreng martabat seorang pimpinan dayah. “Seharusnya menjadi pengayom dan teladan, tetapi justru tega merusak kehormatan anak didiknya dengan perbuatan keji,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat cambuk hingga 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).

“Proses hukum akan kami jalankan secara tegas, etis, yuridis, humanis, adil, transparan, dan akuntabel. Jika ada korban lain, dipersilakan melapor secara bijak ke nomor 085277983031. Kami juga berharap keluarga korban mengakses informasi langsung dari pihak berwenang agar tidak termakan hoaks,” tutur AKP Boestani.

Ia juga mengimbau semua pihak menjaga kearifan lokal serta stabilitas penanganan perkara demi terwujudnya keadilan bagi korban. (dani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat

11 Januari 2026 - 22:56 WIB

Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

7 Januari 2026 - 16:12 WIB

Rumah Sakit Kewalahan, Alarm Krisis Kesehatan Menguat Pascabanjir Aceh

27 Desember 2025 - 17:36 WIB

AJI Lhokseumawe Kecam Perampasan HP Wartawan oleh Oknum TNI di Aceh Utara

25 Desember 2025 - 20:30 WIB

Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal

24 Desember 2025 - 23:06 WIB

Trending di Headline