Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Kasus memilukan kembali mencoreng dunia pendidikan dayah di Aceh. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap T alias Walid (35), seorang oknum pimpinan dayah, pada Selasa malam (9/9/2025). Ia digelandang ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang santriwati berusia 16 tahun.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh kakak korban pada 6 September 2025. Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban di rumahnya yang berada di dalam kompleks dayah,” ujar AKP Boestani, Jumat (12/9/2025).
Modus “Hukuman” Berujung Petaka
Dari keterangan korban, peristiwa bejat itu terjadi pada 19 dan 20 Agustus 2025. Korban diminta menemui pelaku pada dini hari dengan alasan diberi hukuman karena dituduh melakukan video call sex (VCS) dengan seorang pria.
Namun, dalih tersebut hanya tipu muslihat. Setibanya di rumah pelaku yang kala itu dalam keadaan sepi, korban justru dipaksa melakukan perbuatan cabul hingga dibawa ke kamar tidur. Usai melampiaskan nafsu, pelaku bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
Kejadian baru terbongkar pada 28 Agustus 2025, ketika korban diperbolehkan pulang ke rumah. Kepada keluarganya, korban akhirnya berani buka suara hingga kasus ini dilaporkan ke polisi.
Tersangka Ditahan, Kasus Terus Dikembangkan
Kini, T alias Walid resmi ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik masih mendalami keterangan korban, pelaku, dan sejumlah saksi untuk memperkuat bukti.
Kasat Reskrim menegaskan, tindakan pelaku sangat mencoreng martabat seorang pimpinan dayah. “Seharusnya menjadi pengayom dan teladan, tetapi justru tega merusak kehormatan anak didiknya dengan perbuatan keji,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat cambuk hingga 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).
“Proses hukum akan kami jalankan secara tegas, etis, yuridis, humanis, adil, transparan, dan akuntabel. Jika ada korban lain, dipersilakan melapor secara bijak ke nomor 085277983031. Kami juga berharap keluarga korban mengakses informasi langsung dari pihak berwenang agar tidak termakan hoaks,” tutur AKP Boestani.
Ia juga mengimbau semua pihak menjaga kearifan lokal serta stabilitas penanganan perkara demi terwujudnya keadilan bagi korban. (dani)







