Menu

Mode Gelap
Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan

Aceh

Bawa 50,7 Kilogram Ganja, Dua Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi 

badge-check


					Bawa 50,7 Kilogram Ganja, Dua Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi  Perbesar

Aceh Tenggara, Harianpaparazzi.com Personel Operasional Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara, menangkap dua pria berinisial PP (37) dan SS (23), warga Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, karena membawa narkotika jenis ganja seberat 50,7 kilogram.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Operasional Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara yang dipimpin langsung Kasat Intelkam Iptu Zakaria, kata Yulhendri, Selasa (27/1/2026). 

Ia menyebutkan penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB kedua pelaku membawa ganja dengan mengendarai mobil L300 warna putih.

“Polisi berhasil menyita dua goni besar berisi ganja kering dengan total berat 50,7 kilogram. Satu goni berisi 12 bal ganja seberat 26,7 kilogram dan satu goni lainnya berisi 11 bal ganja seberat 24 kilogram. Polisi juga menyita dua unit telepon seluler serta satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1744 TI,” sebutnya.

Yulhendri menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 11.30 WIB. Bahwa adanya mobil L300 yang membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Medan, Sumatera Utara. 

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyamaran dan pengintaian hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai saat melintas di jembatan Desa Kati Maju.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ganja kering yang disimpan di dalam karung. Berdasarkan pemeriksaan awal, pengemudi PP (37) mengaku diperintah oleh seseorang berinisial AP yang disebut warga Kute Muara Situlen. PP dijanjikan upah sebesar Rp150 ribu untuk setiap kilogram ganja yang diangkut. 

“Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” kata Yulhendri. (M.Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUD Cut Meutia Bersama PAPDI Aceh dan ILLUNIA Gelar Bakti Sosial Ramadhan di Desa Alue Dua

15 Maret 2026 - 16:01 WIB

Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG

13 Maret 2026 - 23:56 WIB

Di Bawah Kepemimpinan dr. Syarifah Rohaya, Sp.M, RSUD Cut Meutia Catat Berbagai Kemajuan Pelayanan Kesehatan

13 Maret 2026 - 19:22 WIB

Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Lindung Langkahan, ±200 Hektare Hutan Diduga Digunduli

12 Maret 2026 - 18:39 WIB

DWP PNL Gelar “Ramadhan Berkah”, Salurkan Donasi untuk Anak Yatim, Kaum Dhuafa, dan Fii sabillah.

12 Maret 2026 - 12:29 WIB

Trending di Aceh