Menu

Mode Gelap
Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025 Hendry Ch Bangun Daftar Calon Ketua Umum PWI, Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

Headline

Bantuan masa panik dibagikan kepada korban kebakaran

badge-check


					Bantuan masa panik dibagikan kepada korban kebakaran Perbesar

Harian Paparazi.com – Lhokseumawe, Sampai dengan malam ini kamis, pukul 20.19 Wib, bantuan sembako untuk 11 kepala keluarga korban kebakaran warga desa kecamatan Kuta Makmur, terus berdatangan, terutama dari Dinas Sosial Aceh Utara.
Kadis Dinsos Iskandar, SSTP, MSP menjelaskan, bantuan masa panik yang disalurkan, Beras 250 kg, Tenda Gulung, Terpal 20 lembar, Kasur 30 buah, perlengkapan balita 10 buah, perlengakapan pakaian anak-anak 10 buah, Selimut 30 lembar, Kain sarung 30 lembar, Mukenah 10 Pasang, Air mineral 20 kotak, Telur ayam 10 Papan, Indomie 10 kotak, Tenda Pengungsi 2 Unit dan Minyak goreng 1 kotak ukuran 12 liter.
Adapun 11 kepala keluarga yang langsung menerima bantuan tersebut, Helmi umur 54 tahun jumlah tanggungan keluraga 4 jiwa. Khairul Riza umur 41 tahun jumlah tanggungan 4 jiwa. Mahyeddin 35 tahun jumlah tanggungan keluarga 4 jiwa. Setiawan rahmad 25 tahun jumlah tanggungan 3 jiwa. Amiruddin umur 46 tahun jumlah tanggungan 7 jiwa, Ismail usia 73 tahun jumlah tanggungan 1 orang. Basyarulllah usia 46 tahun jumlah tanggungan 7 orang, Yusnawati umur 46 tahun jumlah tanggungan 3 orang. Rukiah usia 57 tahun jumlah tanggungan 2 jiwa. Badruddin umur 44 tahun jumlah tanggungan 5 jiwa dan M. Nasir usia 49 tahun jumlah tanggungan 7 orang.
Korban 11 KK Kreung manyang yang menghuni rumah toko (Ruko) saat ini mereka terpaksa menginap di tenda tenda pengungsian yang dsediakan Pemda Aceh Utara, sementara Ruko mereka tidak dapat ditempati lagi. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Skandal Pungli Rp500 Ribu di Razia Pondok Kelapa: Bukti “Jalan Raya Jadi ATM”, Kapolri Harus Bertindak

14 Agustus 2025 - 23:11 WIB

Migas Aceh di Dua Meja: Antara Tata Kelola yang Kuat dan Inisiatif Energi Bersih

11 Juli 2025 - 16:12 WIB

Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang

1 Juli 2025 - 12:21 WIB

Terjebak di Tebing Rinjani, Evakuasi Pendaki Brasil Terkendala Kabut Tebal

24 Juni 2025 - 10:57 WIB

Laporan Tak Terbukti, Polisi Hentikan Penyelidikan

20 Juni 2025 - 20:32 WIB

Trending di Headline