Menu

Mode Gelap
Yang Dinanti Terjawab: Respons Walikota dan DPRK Soal Demo Lhokseumawe Aksi demo mahasiswa mulai berlangsung di kota Lhokseumawe Mahasiswa Tiga Kampus di Lhokseumawe Gelar Demo, Suarakan Isu PBB dan Tunjangan DPR Baru Setahun Diperbaiki, Jalan ke Gedung Diklat Lhokseumawe Kembali Hancur! Wali Kota: Akan Saya Panggil Dinas Terkait! Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketum PWI Pusat 2025-2030, Akhiri Dualisme Organisasi Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara

News

Akademisi UMSU Sebut, Pembubaran Massa Anarkis Bentuk Kewajiban Polri

badge-check


					Akademisi UMSU Sebut, Pembubaran Massa Anarkis Bentuk Kewajiban Polri Perbesar

Medan, harianpaparazi.com – Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum., mengungkapkan, langkah Polri dalam membubarkan massa anarkis bukan merupakan bentuk brutalitas, melainkan upaya menjaga keamanan dan melindungi kepentingan masyarakat secara luas.

Menurutnya, perlu ada pemisahan yang jelas antara aksi unjuk rasa yang sah dan tindakan anarkis.

Dalam konteks penyampaian aspirasi, Polri berkewajiban memberikan pelayanan dan pengawalan agar peserta aksi merasa aman.

Namun, ketika unjuk rasa berubah menjadi tindakan perusakan dan mengganggu ketertiban umum, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Dalam negara hukum, Polri bertugas memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dengan aman. Tetapi ketika situasi berubah menjadi anarkis, Polri wajib bertindak untuk melindungi keselamatan publik dan mencegah kerusakan fasilitas umum,” ujar Alpi di Medan, Senin (1/9) lalu.

Terkait insiden tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang menjadi korban saat terjadi kericuhan, Alpi menyampaikan bahwa peristiwa tersebut merupakan duka bersama yang tidak diinginkan siapa pun.

Menurutnya, insiden itu tidak serta-merta bisa dimaknai sebagai kesengajaan dari aparat kepolisian.

“Affan adalah seorang pekerja yang meninggal dalam situasi yang tidak kita harapkan. Namun, menilai peristiwa ini harus berdasarkan analisis hukum pidana yang objektif, bukan asumsi atau emosi,” tegas Alpi, yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang.

Dalam perspektif hukum pidana, Alpi menjelaskan pentingnya memahami teori kausalitas untuk menilai akibat dari suatu peristiwa.

Ada beberapa pendekatan yang relevan, seperti meist wirksame bedingung (mencari penyebab utama), ubergewichtstheorie (faktor dominan yang paling berpengaruh), dan art der werdens theorie (sebab yang secara kodrati memunculkan akibat).

Ia menegaskan, insiden tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran bagi amarah massa untuk menyerang aparat atau merusak fasilitas kepolisian.

“Polisi lahir dari masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan bertugas menjaga ketertiban yang menjadi kebutuhan bersama. Karena itu, penyerangan terhadap institusi Polri tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Alpi menilai tindakan tegas Polri sejalan dengan konsep hukum pidana tentang keadaan darurat, di mana tindakan tertentu yang pada awalnya tidak diperbolehkan, menjadi sah ketika diperlukan demi kepentingan umum.

Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh politik, agama, adat, akademisi, hingga orang tua, untuk berperan aktif memberikan pemahaman kepada publik agar tidak mudah terprovokasi.

“Stabilitas keamanan adalah syarat utama menuju tercapainya kesejahteraan bangsa. Karena itu, mari saling mengingatkan untuk menjaga ketertiban dan persatuan, sebagaimana ajaran watawa saubil haq watawa saubil sabr,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPAI Soroti Pemanfaatan Anak untuk Aksi Demonstrasi, Dinilai Sebagai Eksploitasi

3 September 2025 - 19:16 WIB

Bencana Tak Kenal Batas, Pusat–Daerah Harus Satu Irama

1 September 2025 - 19:51 WIB

Patroli Skala Besar TNI-Polri untuk Jamin Rasa Aman dan Tertibkan Situasi

1 September 2025 - 10:58 WIB

Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir: Stop Demonstrasi Anarkis, Saatnya Gandengan Tangan untuk Indonesia

31 Agustus 2025 - 10:47 WIB

Lanud Husein Sastranegara Panen Raya Sayuran, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

31 Agustus 2025 - 09:21 WIB

Trending di News