Lhoksukon, Harianpaparazzi.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan perampasan telepon genggam dan intimidasi terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI saat peliputan aksi damai di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).
Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, ketika menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon. Aksi itu menuntut pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Saat meliput, Fazil merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi. Rekaman tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, seorang anggota TNI mendatangi Fazil dan memaksa agar video tersebut dihapus. Fazil telah menjelaskan bahwa rekaman itu belum dipublikasikan dan masih dalam proses kerja jurnalistik. Setelah sempat pergi, anggota TNI lain yang diketahui bernama Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan secara paksa berupaya merampas telepon genggam miliknya.
Dalam insiden tersebut, Praka Junaidi diduga mengancam akan melempar telepon genggam jika rekaman tidak dihapus. Terjadi aksi tarik-menarik yang menyebabkan telepon genggam milik Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, sehingga menghambat kerja jurnalistik. Meski demikian, rekaman video masih tersimpan di dalam perangkat.
Fazil menegaskan kepada Praka Junaidi bahwa dirinya adalah wartawan profesional yang bekerja berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan konten kreator media sosial.
Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi, kekerasan, dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.
“Tindakan pemaksaan ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi,” kata Zikri.
AJI Lhokseumawe menilai tindakan Praka Junaidi sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan supremasi hukum. AJI menegaskan bahwa wartawan dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Atas peristiwa tersebut, AJI Kota Lhokseumawe menuntut Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Praka Junaidi. AJI juga menuntut penggantian kerugian materiil atas rusaknya alat kerja wartawan serta jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang meliput di Aceh.
AJI menegaskan, pers bukan musuh negara dan kamera wartawan bukan ancaman keamanan.
“Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,” tegas Zikri.







