Menu

Mode Gelap
Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api Aceh Tengah Masuki Masa Transisi Pemulihan, Kerugian Pascabencana Tembus Rp6,9 Triliun BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional Diduga Ketua Kelompok Ternak Bukit Rata Jaya Jual 24 Ekor Sapi Bantuan DPR RI dan UPPO Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat, Kasus Langsung Terungkap

Aceh

Membongkar Carut-Marut CSR Sawit di Aceh Timur

badge-check


					Membongkar Carut-Marut CSR Sawit di Aceh Timur Perbesar

IDI, Harianpaparazzi.com — Sejak lima tahun lalu, truk-truk pengangkut CPO milik PT Bugak Palma Sejahtera (BPS) lalu lalang di depan rumah warga Gampong Jamboe Balee, Kecamatan Alue Ie Mirah, Aceh Timur. Debu beterbangan setiap hari. Jalan rusak dilintasi kendaraan bertonase tinggi. Tapi bantuan kepada warga? Hanya Rp2 juta per bulan, itu pun tidak semua merasakan.

Sementara desa-desa lain menerima bantuan sumur bor dan acara keagamaan, warga Jamboe Balee hanya bisa menatap debu dan jalan berlobang. Satu-satunya pembangunan fisik yang bisa diingat warga adalah sebuah bak air di meunasah. Itulah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang mereka rasakan.

“Kami tidak tahu bahwa perusahaan itu punya kewajiban CSR. Tidak pernah disosialisasikan. Bahkan nama perusahaan pun tidak terpampang di kantor mereka,” ujar Suryadi, Ketua Pemuda Gampong Jamboe Balee.

Warga merasa terasing di tengah gegap gempita aktivitas industri sawit. Padahal, posisi mereka hanya selemparan batu dari lokasi pabrik.

Tak Tahu, Tak Dengar, Tak Diberi
Geuchik Gampong Jamboe Balee pun mengaku tidak mengetahui bahwa perusahaan berkewajiban memberikan CSR kepada masyarakat sekitar.

“Kami tidak pernah diajak bicara soal CSR. Tak ada MOU, tak ada kejelasan. Kami tahunya hanya Rp2 juta itu,” ujarnya singkat.

Sementara itu, mantan Tuha Peut desa juga mempertanyakan transparansi dan niat baik perusahaan.

“Pabrik itu seperti bukan milik desa ini. Bahkan papan nama pun tak ada. Kami hanya jadi jalur lintasan, tapi tak pernah jadi sasaran program bantuan,” ujarnya getir.

Respons Perusahaan: Tak Fokus, Tak Terikat
Humas PT Bugak Palma Sejahtera, Syahrial, membenarkan bahwa selama ini mereka tidak fokus pada satu desa. CSR diberikan “secara umum”, bukan untuk pembinaan desa sekitar pabrik.

“Kalau kami kasih bibit sawit ke warga, apakah mereka bisa menanam dan merawat? Nanti malah dijual,” kata Syahrial.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan lebih memilih menanggapi proposal kegiatan keagamaan, seperti peringatan Maulid Nabi atau Isra Mi’raj. Selain itu, bantuan berupa daging kurban, beasiswa, dan perbaikan jalan akibat truk ODOL juga diklaim sebagai bentuk CSR.

Dinas Perkebunan: Itu Melecehkan Pemerintah Daerah
Kepala Dinas Perkebunan Aceh Timur, Murdhani, S.STP, M.Si, mengecam keras sikap perusahaan-perusahaan HGU, termasuk PT Bugak Palma Sejahtera, yang selama ini tidak pernah melaporkan CSR-nya.

“Apa yang dilakukan oleh 10 perusahaan sawit ini, termasuk Bugak Palma, adalah pelecehan terhadap pemerintah daerah. Mereka tak pernah menyampaikan laporan penyaluran CSR. Jadi apakah CSR itu sampai ke warga atau tidak, kita tidak tahu,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan dana CSR untuk memperbaiki jalan rusak akibat truk over dimension over loading (ODOL).

“Itu bukan CSR. Itu justru tanggung jawab atas kerusakan yang mereka timbulkan. Jangan dibungkus sebagai kebaikan,” tambah Murdhani.

Tegas Bupati: CSR Harus Masuk Kas Daerah
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyatakan bahwa ke depan semua bentuk CSR dari perusahaan HGU wajib disetorkan ke kas daerah dan tidak boleh dibagi-bagikan secara sepihak.

“CSR bukan hibah pribadi. Itu kewajiban hukum. Harus jelas jumlahnya, sasarannya, dan laporannya. Tidak bisa lagi diberikan semau perusahaan,” tegas Bupati.

Dasar Hukum yang Dilanggar
Regulasi yang mengatur CSR sangat jelas. Di antaranya:
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74)
PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Permendagri No. 96 Tahun 2016
Qanun Aceh No. 5 Tahun 2021 (jika berlaku di Aceh Timur) Perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib memberikan CSR secara terencana, terpantau, dan tepat sasaran. Penyaluran CSR yang tidak jelas, tidak dilaporkan, dan tidak menyentuh masyarakat sekitar adalah bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum dan moral.

CSR Bukan Sedekah, Tapi Kewajiban
Warga menilai Ketika debu dan suara truk menjadi menu harian warga Jamboe Balee, perusahaan justru sibuk menghitung acara keagamaan sebagai bentuk CSR. Padahal, kehadiran mereka telah mengubah lingkungan, membebani jalan, dan membatasi ruang hidup warga, beberapa pemuda mengatakan Jamboe Balle, CSR bukan kemurahan hati. Ia adalah tanggung jawab. Dan tanggung jawab itu harus menyentuh yang terdampak, bukan sekadar yang dekat. (firdaus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengurus IAEB Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Internasional di Bidang Ekonomi dan Bisnis

3 Juni 2026 - 20:02 WIB

40 Dapur MBG Beroperasi, DPMPPT Aceh Timur Mengaku Tak Pernah Terima Pengajuan Izin

3 Juni 2026 - 13:43 WIB

Laskar Aswaja Apresiasi Penegakan Syariat Islam yang Dilakukan Walikota Banda Aceh.

2 Juni 2026 - 18:14 WIB

Besok Menteri BKKBN Kunjungi Aceh Tenggara, Tinjau Program Penurunan Stunting

1 Juni 2026 - 19:15 WIB

Aceh Tengah Masuki Masa Transisi Pemulihan, Kerugian Pascabencana Tembus Rp6,9 Triliun

1 Juni 2026 - 16:20 WIB

Trending di Aceh