Menu

Mode Gelap
Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak

Kriminal

Penganiayaan Sadis di Batu Bara, Perempuan Dibacok di Taman oleh Kenalan Pria

badge-check


					Penganiayaan Sadis di Batu Bara, Perempuan Dibacok di Taman oleh Kenalan Pria Perbesar

Batu Bara – harianpaparazzi.com | Seorang janda muda di Kabupaten Batu Bara, Windi Sartika (33), menjadi korban penganiayaan berat yang menggegerkan warga sekitar. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 17.20 WIB di Taman Lima Puluh, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh.

Korban dibacok secara brutal oleh seorang pria berinisial IP (38) menggunakan sebilah arit, yang menyebabkan luka koyak di bagian kening dan lengan kiri atas dan bawah.

Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang merupakan keponakan dari Bariya (61). Anak tersebut segera memberi tahu tantenya yang kemudian langsung menuju lokasi kejadian. Namun, korban sudah lebih dulu dilarikan warga ke Puskesmas Lima Puluh.

Di Puskesmas, Bariya mendapati korban dalam kondisi terluka parah. Dalam pengakuannya, Windi Sartika menyebut IP sebagai pelaku pembacokan. Mendengar hal itu, Bariya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Batu Bara bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Polisi juga menyita sebila arit yang digunakan dalam aksi penganiayaan sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim AKP Tri Boy A. Siahaan, melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi, membenarkan penangkapan pelaku. Ia menyebut, pihaknya telah memeriksa korban, sejumlah saksi, dan pelaku IP. Proses penyidikan saat ini terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kasus ini diproses sebagai tindak pidana penganiayaan berat sesuai Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” tegas AKP Ahmad Fahmi.

Polres Batu Bara memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan. Penanganan tegas terhadap kasus ini merupakan upaya penegakan hukum sekaligus bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan. (Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol

13 April 2026 - 20:23 WIB

Budi Karya Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Rel Medan–Binjai, Bantah Arahan Tender dan Pengumpulan Dana

2 April 2026 - 09:15 WIB

Kasus Korupsi Proyek Fiktif Binjai Meluas, Empat Tersangka Baru Ditetapkan

2 April 2026 - 09:03 WIB

Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

1 April 2026 - 21:00 WIB

Kasus Narkoba Terbongkar di Bahorok, Kapolres Langkat Dorong Masyarakat Manfaatkan 110

1 April 2026 - 17:00 WIB

Trending di Kriminal