Menu

Mode Gelap
Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers 11 Ribu Hektar Kebun Kopi Gayo Hancur, Hampir 20 Ribu Petani Aceh Tengah Menunggu Bantuan Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA

Kriminal

Penganiayaan Sadis di Batu Bara, Perempuan Dibacok di Taman oleh Kenalan Pria

badge-check


					Penganiayaan Sadis di Batu Bara, Perempuan Dibacok di Taman oleh Kenalan Pria Perbesar

Batu Bara – harianpaparazzi.com | Seorang janda muda di Kabupaten Batu Bara, Windi Sartika (33), menjadi korban penganiayaan berat yang menggegerkan warga sekitar. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 17.20 WIB di Taman Lima Puluh, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh.

Korban dibacok secara brutal oleh seorang pria berinisial IP (38) menggunakan sebilah arit, yang menyebabkan luka koyak di bagian kening dan lengan kiri atas dan bawah.

Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang merupakan keponakan dari Bariya (61). Anak tersebut segera memberi tahu tantenya yang kemudian langsung menuju lokasi kejadian. Namun, korban sudah lebih dulu dilarikan warga ke Puskesmas Lima Puluh.

Di Puskesmas, Bariya mendapati korban dalam kondisi terluka parah. Dalam pengakuannya, Windi Sartika menyebut IP sebagai pelaku pembacokan. Mendengar hal itu, Bariya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Batu Bara bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Polisi juga menyita sebila arit yang digunakan dalam aksi penganiayaan sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim AKP Tri Boy A. Siahaan, melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi, membenarkan penangkapan pelaku. Ia menyebut, pihaknya telah memeriksa korban, sejumlah saksi, dan pelaku IP. Proses penyidikan saat ini terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kasus ini diproses sebagai tindak pidana penganiayaan berat sesuai Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” tegas AKP Ahmad Fahmi.

Polres Batu Bara memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan. Penanganan tegas terhadap kasus ini merupakan upaya penegakan hukum sekaligus bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan. (Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia

12 Juni 2026 - 17:44 WIB

Dua Kali Mangkir, H. Hamonangan Rambe Minta Poldasu Tangkap dan Tahan Pelaku Pemalsuan Surat

10 Juni 2026 - 18:44 WIB

Buntut SP3 Pencurian Kayu Pinus di Lahan SHM Dikecam, Kapolres Taput: Tidak Terpenuhi  Unsur Pidana

10 Juni 2026 - 10:49 WIB

Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya

7 Juni 2026 - 18:36 WIB

Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api

1 Juni 2026 - 18:03 WIB

Trending di Kriminal