Menu

Mode Gelap
Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang PTPL Harapan Di antara Janji Direksi Baru Tambang Galian C Liar di Langkahan-Aceh Utara Tak Tersentuh Hukum, Kapolsek: Saya Belum Monitor Pesawat Charter PT PGE Resmi Mengudara: Dukung Mobilitas Industri Migas Aceh

Aceh

Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS

badge-check


					Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com || Di tengah gegap gempita peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Selasa (1/7/2025), ada ironi besar di Mapolres Aceh Utara. Saat satu sisi merayakan komitmen pelayanan publik, di sisi lain aparat justru mengungkap kasus penipuan konvensional yang selama enam tahun terakhir menjerat puluhan warga miskin di Aceh Utara dan sekitarnya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.SM., mengungkap bahwa pelaku utama kasus ini telah diamankan dan kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara. Tersangka ditangkap di Aceh Tamiang, usai menjadi buronan sejak 2019.

Modusnya, menjual nama institusi Polri dan BNN, lengkap dengan atribut intimidasi berupa senjata airsoft gun dan borgol palsu. Lebih tragis, korban-korban yang tertipu mayoritas berasal dari keluarga miskin yang tergoda janji palsu: mulai dari lowongan PNS, pekerjaan di tambang, hingga penggandaan uang investasi.

“Pelaku ini sangat licin. Dia berpindah-pindah dari Aceh ke Medan, bahkan ke Malaysia. Selama enam tahun kami lakukan pengamatan. Dan baru tahun ini berhasil kami tangkap,” ujar AKP Bustani.

Jaringan Luas, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Selama beraksi, pelaku meraup keuntungan hingga Rp600 juta, dengan 27 korban yang sudah terverifikasi. Dugaan sementara, jumlah korban bisa lebih banyak, mengingat pelaku sering berganti wilayah operasi.

Dari data penyelidikan, korban tersebar di Aceh Utara, Lhokseumawe, Pidie, hingga Aceh Timur. Sebagian korban bahkan rela menyerahkan mobil, ternak, hingga tabungan terakhir mereka dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda.

Fakta Psikologis: Korban dari Kalangan Rentan
Dari sisi psikologis, penyidik mencatat bahwa target utama pelaku adalah masyarakat ekonomi lemah, minim akses informasi hukum, dan cenderung mudah terjebak bujuk rayu. Tersangka juga menggunakan taktik intimidasi, mengaku sebagai anggota Intel Polri atau BNN, agar korban takut melapor.

“Bahkan ada korban dari lingkungan Satresnarkoba sendiri yang kena tipu,” ungkap AKP Bustani.

Aspek Hukum: Penjeratan Multi Pasal
Secara hukum, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 372 KUHP (Penggelapan), dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat

1 Juli 2025 - 23:04 WIB

Pupuk Iskandar Muda Raih Penghargaan Platinum & Gold di TJSL & CSR Awards 2025

1 Juli 2025 - 22:39 WIB

Gas Mengalir Triliunan, Aceh Hanya Terima Rp26,7 Miliar: Transparansi Blok B Dipertanyakan

1 Juli 2025 - 16:02 WIB

Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang

1 Juli 2025 - 12:21 WIB

Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Ini Harapan Kapolres Aceh Tenggara

1 Juli 2025 - 12:19 WIB

Trending di Aceh