Menu

Mode Gelap
Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025 Hendry Ch Bangun Daftar Calon Ketua Umum PWI, Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

Aceh

Gas Mengalir Triliunan, Aceh Hanya Terima Rp26,7 Miliar: Transparansi Blok B Dipertanyakan

badge-check


					Gas Mengalir Triliunan, Aceh Hanya Terima Rp26,7 Miliar: Transparansi Blok B Dipertanyakan Perbesar

Aceh Utara | Harianpaparazzi.com — Pemerintah Aceh menerima dividen sebesar Rp26,7 miliar dari PT Pembangunan Aceh (PEMA) untuk tahun buku 2024. Nilai ini memicu polemik publik karena dianggap tidak sebanding dengan potensi pendapatan dari Blok B, yang pada tahun 2024 memproduksi sekitar 51,1 miliar standar kaki kubik (BSCF) gas bumi — setara dengan lebih dari 1,44 miliar meter kubik gas alam.

Jika dikonversi ke nilai pasar dengan asumsi harga gas domestik sebesar USD 6 per MMBtu (sekitar Rp3.286 per m³), maka nilai ekonomi dari produksi gas Blok B sepanjang 2024 mencapai lebih dari Rp4,75 triliun.

Potensi Triliunan, Tapi Dividen Cuma Rp26 Miliar

Angka dividen tersebut hanya sekitar 0,5 persen dari nilai ekonomis gas yang diproduksi. Padahal, Blok B secara hukum dan administratif telah diserahkan ke Pemerintah Aceh sejak 17 Maret 2021, dan dikelola sepenuhnya oleh PEMA melalui anak perusahaannya, PT Pema Global Energi (PGE).

“Kalau benar Aceh memiliki 100 persen participating interest (PI) di Blok B, kenapa dividen ke rakyat hanya Rp26 miliar? Ini sangat janggal. Perlu transparansi dan penjelasan terbuka dari PEMA dan Pemerintah Aceh,” ujar Tri Nugroho Produksi Resmi Tahun 2024

Berdasarkan laporan internal yang diperoleh media ini, produksi gas Blok B oleh PGE-PHE sepanjang tahun 2024 mencapai:

51,1 BSCF (billion standard cubic feet)

Setara dengan 1,447 miliar m³ gas

Jika dihargai Rp3.286/m³ (USD 6/MMBtu), maka total potensi pendapatan: ± Rp4,75 triliun

Namun hingga kini belum ada perincian resmi dari PEMA mengenai total laba bersih, struktur pembiayaan, atau alasan di balik rendahnya dividen yang disetor ke kas Pemerintah Aceh.

Simulasi PAD Aceh

Bila menggunakan asumsi efisiensi manajerial dan pembagian yang adil, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa diterima Aceh antara lain:

Rp950 miliar dari dividen (jika 40% laba bersih disetorkan)

Rp1,33 triliun dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari pemerintah pusat

Total potensi penerimaan Aceh: ± Rp2,28 triliun per tahun

Namun, belum ada publikasi resmi dari Kementerian Keuangan maupun Pemerintah Aceh mengenai realisasi DBH Migas tahun 2024 untuk provinsi Aceh.

Satgas PPA: Audit Independen Harus Segera

Koordinator Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA), Tri Nugroho, menilai rendahnya dividen yang masuk ke kas daerah sangat tidak sebanding dengan kekayaan alam yang dikeruk dari perut tanah Aceh.

“Kalau nilai produksinya triliunan rupiah, tapi dividen hanya puluhan miliar, itu artinya ada masalah besar di sistemnya. Pemerintah Aceh harus terbuka ke publik. Kalau perlu, libatkan auditor independen atau BPK untuk mengaudit PEMA dan PGE,” kata Tri, Selasa (1/7).

Ia juga meminta agar kontrak penjualan gas, biaya operasional, dan struktur pengeluaran perusahaan dibuka ke publik sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD.

Blok B: Dari Exxon ke Aceh

Blok B mulai dieksplorasi oleh Mobil Oil pada 1971, lalu diambil alih oleh ExxonMobil. Pada 2015, pengelolaan teknis dialihkan ke Pertamina Hulu Energi (PHE). Sesuai amanat MoU Helsinki dan Perpres Nomor 23 Tahun 2015, Pemerintah Aceh mendapat hak atas pengelolaan migas melalui BUMD.

Pada 17 Maret 2021, Pemerintah Pusat secara resmi menyerahkan Blok B kepada Pemerintah Aceh. PEMA ditunjuk sebagai pengelola dengan 100% participating interest, dan membentuk PT Pema Global Energi (PGE) sebagai entitas pengelola teknis. Namun, operasional di lapangan masih banyak ditangani oleh PHE NSO dan PHE NSB.

Penutup: Publik Menunggu Keterbukaan

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha mengonfirmasi data keuangan dan pernyataan resmi dari pihak PEMA, PGE, dan Pemerintah Aceh.

Masyarakat sipil, aktivis transparansi, dan kalangan kampus menuntut agar pengelolaan sumber daya alam di Aceh dilaksanakan secara transparan, profesional, dan mengutamakan kepentingan rakyat, bukan hanya segelintir elite. (fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut HUT ke-80 Kejaksaan RI, Kejari Agara Gelar Pemasangan KB Gratis dan Donor Darah

30 Agustus 2025 - 05:34 WIB

Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan HAM 2025, Sementara Luka Lama Belum Tuntas

29 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara

28 Agustus 2025 - 22:45 WIB

PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman

27 Agustus 2025 - 23:11 WIB

Bulog Kuasai Pasar Beras: Stok Melimpah, Kualitas dan Harga Jadi Pertanyaan

27 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Trending di Aceh