Aceh Utara | Harianpaparazzi.com — Pemerintah Aceh menerima dividen sebesar Rp26,7 miliar dari PT Pembangunan Aceh (PEMA) untuk tahun buku 2024. Nilai ini memicu polemik publik karena dianggap tidak sebanding dengan potensi pendapatan dari Blok B, yang pada tahun 2024 memproduksi sekitar 51,1 miliar standar kaki kubik (BSCF) gas bumi — setara dengan lebih dari 1,44 miliar meter kubik gas alam.
Jika dikonversi ke nilai pasar dengan asumsi harga gas domestik sebesar USD 6 per MMBtu (sekitar Rp3.286 per m³), maka nilai ekonomi dari produksi gas Blok B sepanjang 2024 mencapai lebih dari Rp4,75 triliun.
Potensi Triliunan, Tapi Dividen Cuma Rp26 Miliar
Angka dividen tersebut hanya sekitar 0,5 persen dari nilai ekonomis gas yang diproduksi. Padahal, Blok B secara hukum dan administratif telah diserahkan ke Pemerintah Aceh sejak 17 Maret 2021, dan dikelola sepenuhnya oleh PEMA melalui anak perusahaannya, PT Pema Global Energi (PGE).
“Kalau benar Aceh memiliki 100 persen participating interest (PI) di Blok B, kenapa dividen ke rakyat hanya Rp26 miliar? Ini sangat janggal. Perlu transparansi dan penjelasan terbuka dari PEMA dan Pemerintah Aceh,” ujar Tri Nugroho Produksi Resmi Tahun 2024
Berdasarkan laporan internal yang diperoleh media ini, produksi gas Blok B oleh PGE-PHE sepanjang tahun 2024 mencapai:
51,1 BSCF (billion standard cubic feet)
Setara dengan 1,447 miliar m³ gas
Jika dihargai Rp3.286/m³ (USD 6/MMBtu), maka total potensi pendapatan: ± Rp4,75 triliun
Namun hingga kini belum ada perincian resmi dari PEMA mengenai total laba bersih, struktur pembiayaan, atau alasan di balik rendahnya dividen yang disetor ke kas Pemerintah Aceh.
Simulasi PAD Aceh
Bila menggunakan asumsi efisiensi manajerial dan pembagian yang adil, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa diterima Aceh antara lain:
Rp950 miliar dari dividen (jika 40% laba bersih disetorkan)
Rp1,33 triliun dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari pemerintah pusat
Total potensi penerimaan Aceh: ± Rp2,28 triliun per tahun
Namun, belum ada publikasi resmi dari Kementerian Keuangan maupun Pemerintah Aceh mengenai realisasi DBH Migas tahun 2024 untuk provinsi Aceh.
Satgas PPA: Audit Independen Harus Segera
Koordinator Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA), Tri Nugroho, menilai rendahnya dividen yang masuk ke kas daerah sangat tidak sebanding dengan kekayaan alam yang dikeruk dari perut tanah Aceh.
“Kalau nilai produksinya triliunan rupiah, tapi dividen hanya puluhan miliar, itu artinya ada masalah besar di sistemnya. Pemerintah Aceh harus terbuka ke publik. Kalau perlu, libatkan auditor independen atau BPK untuk mengaudit PEMA dan PGE,” kata Tri, Selasa (1/7).
Ia juga meminta agar kontrak penjualan gas, biaya operasional, dan struktur pengeluaran perusahaan dibuka ke publik sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD.
Blok B: Dari Exxon ke Aceh
Blok B mulai dieksplorasi oleh Mobil Oil pada 1971, lalu diambil alih oleh ExxonMobil. Pada 2015, pengelolaan teknis dialihkan ke Pertamina Hulu Energi (PHE). Sesuai amanat MoU Helsinki dan Perpres Nomor 23 Tahun 2015, Pemerintah Aceh mendapat hak atas pengelolaan migas melalui BUMD.
Pada 17 Maret 2021, Pemerintah Pusat secara resmi menyerahkan Blok B kepada Pemerintah Aceh. PEMA ditunjuk sebagai pengelola dengan 100% participating interest, dan membentuk PT Pema Global Energi (PGE) sebagai entitas pengelola teknis. Namun, operasional di lapangan masih banyak ditangani oleh PHE NSO dan PHE NSB.
Penutup: Publik Menunggu Keterbukaan
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha mengonfirmasi data keuangan dan pernyataan resmi dari pihak PEMA, PGE, dan Pemerintah Aceh.
Masyarakat sipil, aktivis transparansi, dan kalangan kampus menuntut agar pengelolaan sumber daya alam di Aceh dilaksanakan secara transparan, profesional, dan mengutamakan kepentingan rakyat, bukan hanya segelintir elite. (fajar)