Menu

Mode Gelap
Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

Nasional

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

badge-check


					Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Menindaklanjuti hasil rapat pleno PWI Pusat pada Jumat, 20 Juni 2025, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat Sayid Iskandarsyah mendatangi Kantor Hukum Mr Tan Law Firm di bilangan Jakarta Barat, Selasa, 24 Juni 2025.

Kedatangan Sayid ini untuk konsultasi sekaligus memberi Kuasa kepada Mr Tan Law Firm terkait dugaan tindak pidana.

Fachruddin Tanjung SH, dari Mr Tan Law Firm mengatakan, kedatangan Sayid Iskandarsyah, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, untuk berkonsultasi dan menyerahkan Kuasa kepada kantor hukum Mr Tan Law Firm terkait kasus pidana.

Lanjut Tanjung SH, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan mempelajari berkas-berkas yang telah diterimanya.

Selain itu Tanjung, S.H. juga menanggapi, bahwa berdasarkan hasil konsultasi hari ini yang kami terima, ada indikasi beberapa nama yang diduga melakukan tindak pidana.

“Namun kami tetap perlu mendalami kembali dokumen yang telah diserahkan tersebut. Selain itu, klien kami juga menyampaikan, bahwa nama baiknya menjadi sangat tercemar akibat adanya tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, dan akibat adanya berbagai dugaan-dugaan yang dialamatkan kepada klien kami,” tegas Tanjung, SH.

Kemudian, ungkap Tanjung SH, secara financial pun kliennya menjadi terganggu.

“Sehingga dengan telah diberikannya kuasa kepada kami, kami akan mempelajari kasus hukumnya dan kami akan bergerak secepatnya agar tidak ada lagi tindakan-tindakan yang dapat merugikan klien kami,” tegasnya. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Borong Dua Penghargaan Nasional, PNL Tegaskan Lompatan Riset dan Integritas Vokasi

5 Januari 2026 - 15:14 WIB

Sejumlah Anggota DPRK Aceh Utara Diduga Jarah Bantuan Banjir di Pendopo, Bikin Distribusi Kacau

6 Desember 2025 - 21:04 WIB

Program Edukasi Perdana IAA Tingkatkan Pemahaman Industri bagi Pelajar SMK

27 November 2025 - 19:24 WIB

RUU Kepulauan Usulan DPD RI Masuk Prolegnas 2025, Haji Uma Tegaskan: Status Otsus tidak Terusik

20 November 2025 - 21:50 WIB

Hasil Konferprov PWI DIY 2025, Hudono Kembali Dipercaya Sebagai Ketua PWI DIY

19 November 2025 - 07:02 WIB

Trending di Nasional