Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

KLHK Ancam Bekukan Izin usaha.PT. Pema Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Sulfur di Langsa

badge-check


KLHK Ancam Bekukan Izin usaha.PT. Pema Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Sulfur di Langsa Perbesar

Langsa, Harianpaparazzi – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum lingkungan dengan mempertimbangkan pembekuan izin usaha PT. Pema.

Langkah ini diambil menyusul dugaan kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait masalah limbah sulfur di Kota Langsa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa keluhan masyarakat terkait bau menyengat dan potensi dampak kesehatan akibat limbah sulfur yang diduga berasal dari aktivitas PT. Pema telah mencapai KLHK. Tim dari kementerian tersebut disinyalir telah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan investigasi lebih lanjut.

“Kami tidak akan mentolerir perusahaan yang mengabaikan kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup,” ujar sumber anonim dari KLHK, menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini. “Jika terbukti ada pelanggaran yang signifikan, pembekuan izin usaha adalah salah satu sanksi tegas yang akan kami terapkan.”

UU No. 32 Tahun 2009 secara jelas mengatur tentang kewajiban setiap orang dan badan usaha untuk melakukan pengelolaan limbah secara bertanggung jawab dan tidak mencemari lingkungan. Sementara itu, PP No. 22 Tahun 2021 memberikan panduan teknis terkait pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3), termasuk di dalamnya potensi bahaya dari limbah sulfur.

Hingga saat ini, pihak PT. Pema belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan dan potensi sanksi ini. Namun, masyarakat Kota Langsa berharap agar pemerintah dapat bertindak cepat dan transparan dalam menyelesaikan masalah ini demi kesehatan dan kualitas lingkungan hidup mereka.

Ancaman pembekuan izin usaha ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan lain di Indonesia untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap operasionalnya. KLHK di bawah kepemimpinan saat ini tampak semakin gencar dalam menindak pelaku pencemaran lingkungan, sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan.

Perkembangan terkini dari investigasi KLHK dan respons dari PT. Pema akan terus menjadi perhatian publik. Keputusan final terkait nasib izin usaha perusahaan tersebut diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Tunggu Hasil Audit, Warga Riseh Baroh Minta Pemeriksaan Dana 2021–2025

3 Maret 2026 - 01:12 WIB

Kapolda Aceh Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dipimpin Kapolri Terkait Kesiapan Operasi Ketupat 2026

2 Maret 2026 - 19:50 WIB

Danpas 1 Brimob Pelopor Dampingi Bupati Aceh Tamiang Lepas Taruna Latsitardanus ke-46 Tahun 2026

2 Maret 2026 - 00:21 WIB

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Trending di Aceh