Menu

Mode Gelap
Selama 12 Tahun, Mutia Sari Antar Pasien dan Anak Yatim dengan Mobil Pribadi: “Mungkin Ini Rezeki Orang Lain” Polres Limpahkan Kasus Pembunuhan Berantai ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Dua Narapidana Lapas Kutacane Kedapatan Simpan 5 Gram Sabu RSU Cut Mutia Buka Layanan Cath Lab, Harapan Baru Bagi Penderita Jantung di Aceh Utara Quick Response,Brimob Lhokseumawe Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Ruko Vivo Service Center di Lhokseumawe Breaking News! PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert

Aceh

KLHK Ancam Bekukan Izin usaha.PT. Pema Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Sulfur di Langsa

badge-check


					KLHK Ancam Bekukan Izin usaha.PT. Pema Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Sulfur di Langsa Perbesar

Langsa, Harianpaparazzi – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum lingkungan dengan mempertimbangkan pembekuan izin usaha PT. Pema.

Langkah ini diambil menyusul dugaan kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait masalah limbah sulfur di Kota Langsa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa keluhan masyarakat terkait bau menyengat dan potensi dampak kesehatan akibat limbah sulfur yang diduga berasal dari aktivitas PT. Pema telah mencapai KLHK. Tim dari kementerian tersebut disinyalir telah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan investigasi lebih lanjut.

“Kami tidak akan mentolerir perusahaan yang mengabaikan kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup,” ujar sumber anonim dari KLHK, menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini. “Jika terbukti ada pelanggaran yang signifikan, pembekuan izin usaha adalah salah satu sanksi tegas yang akan kami terapkan.”

UU No. 32 Tahun 2009 secara jelas mengatur tentang kewajiban setiap orang dan badan usaha untuk melakukan pengelolaan limbah secara bertanggung jawab dan tidak mencemari lingkungan. Sementara itu, PP No. 22 Tahun 2021 memberikan panduan teknis terkait pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3), termasuk di dalamnya potensi bahaya dari limbah sulfur.

Hingga saat ini, pihak PT. Pema belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan dan potensi sanksi ini. Namun, masyarakat Kota Langsa berharap agar pemerintah dapat bertindak cepat dan transparan dalam menyelesaikan masalah ini demi kesehatan dan kualitas lingkungan hidup mereka.

Ancaman pembekuan izin usaha ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan lain di Indonesia untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap operasionalnya. KLHK di bawah kepemimpinan saat ini tampak semakin gencar dalam menindak pelaku pencemaran lingkungan, sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan.

Perkembangan terkini dari investigasi KLHK dan respons dari PT. Pema akan terus menjadi perhatian publik. Keputusan final terkait nasib izin usaha perusahaan tersebut diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sepanduk Larangan Masuk Hutan di Aceh Utara Kerap Hilang

27 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Air PDAM Tirta Pase Aceh Utara Kembali Keruh, Warga Mengeluh

25 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Santri Nasional ke-10 Bersama Pemkab Aceh Tenggara

23 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Ambulans RS Cut Meutia Langsa Tabrak Pemotor di Aceh Utara, Polisi Duga Ada Kelalaian Sopir

23 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Plt. Geuchik Blang Majron Mundur, Tuha Peut Sudah Laporkan ke Bupati: Dana Desa Rp465 Juta Belum Jelas Pertanggungjawabannya

23 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Trending di Aceh