Menu

Mode Gelap
Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat!

Aceh

KLHK Ancam Bekukan Izin usaha.PT. Pema Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Sulfur di Langsa

badge-check


					KLHK Ancam Bekukan Izin usaha.PT. Pema Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Sulfur di Langsa Perbesar

Langsa, Harianpaparazzi – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum lingkungan dengan mempertimbangkan pembekuan izin usaha PT. Pema.

Langkah ini diambil menyusul dugaan kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait masalah limbah sulfur di Kota Langsa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa keluhan masyarakat terkait bau menyengat dan potensi dampak kesehatan akibat limbah sulfur yang diduga berasal dari aktivitas PT. Pema telah mencapai KLHK. Tim dari kementerian tersebut disinyalir telah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan investigasi lebih lanjut.

“Kami tidak akan mentolerir perusahaan yang mengabaikan kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup,” ujar sumber anonim dari KLHK, menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini. “Jika terbukti ada pelanggaran yang signifikan, pembekuan izin usaha adalah salah satu sanksi tegas yang akan kami terapkan.”

UU No. 32 Tahun 2009 secara jelas mengatur tentang kewajiban setiap orang dan badan usaha untuk melakukan pengelolaan limbah secara bertanggung jawab dan tidak mencemari lingkungan. Sementara itu, PP No. 22 Tahun 2021 memberikan panduan teknis terkait pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3), termasuk di dalamnya potensi bahaya dari limbah sulfur.

Hingga saat ini, pihak PT. Pema belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan dan potensi sanksi ini. Namun, masyarakat Kota Langsa berharap agar pemerintah dapat bertindak cepat dan transparan dalam menyelesaikan masalah ini demi kesehatan dan kualitas lingkungan hidup mereka.

Ancaman pembekuan izin usaha ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan lain di Indonesia untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap operasionalnya. KLHK di bawah kepemimpinan saat ini tampak semakin gencar dalam menindak pelaku pencemaran lingkungan, sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan.

Perkembangan terkini dari investigasi KLHK dan respons dari PT. Pema akan terus menjadi perhatian publik. Keputusan final terkait nasib izin usaha perusahaan tersebut diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siltap Aparatur Desa di Aceh Tenggara 4 Bulan Belum Dibayar, Ini Kata Kaban Pengelolaan Keuangan Daerah

12 Januari 2026 - 20:26 WIB

Sebulan Bertahan di Balai Desa, Pengungsi Banjir Baktiya Menanti Hunian Sementara

12 Januari 2026 - 16:19 WIB

Brimob Aceh dan Brimob Banten Gotong Royong Bersihkan Mesjid Di Aceh Utara

10 Januari 2026 - 16:15 WIB

Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik

10 Januari 2026 - 16:14 WIB

Proyek Jalan PT Krung Meuh Putuskan Listrik Warga, Kodim dan Danramil Diminta Klarifikasi

10 Januari 2026 - 12:09 WIB

Trending di Aceh