Menu

Mode Gelap
Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025 Hendry Ch Bangun Daftar Calon Ketua Umum PWI, Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

Aceh

Ini Kronologi Penangkapan dan Vonis Mulkan yang Dilantik jadi Kabag Umum Pemko Lhokseumawe 

badge-check


					Mulkan, S.T. Perbesar

Mulkan, S.T.

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – Kisah penangkapan Mulkan, S.T., yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setda Kota Lhokseumawe, menarik untuk diulas kembali. Pada 8 April 2025, Mulkan resmi dilantik ke posisi strategis tersebut. 

Namun, di balik jabatannya, ia menyimpan masa lalu kelam sebagai mantan terpidana kasus narkotika. Mulkan pernah divonis penjara karena terbukti menyimpan dan menggunakan sabu, sebuah fakta yang kini memicu pertanyaan publik.

Kasus ini bermula pada Rabu, 17 Maret 2021, sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Peutuwah Ali Nomor 5, Desa Teumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Anggota Satresnarkoba Polres Lhokseumawe mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

Tim yang dipimpin penyidik A. Jumadi Harahap, Firman Fatwa, dan Chaidir Bachtiar segera bergerak. Mereka menggerebek rumah itu dan mengamankan Mulkan, S.T., bin Athaillah Mus.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 1,12 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok di saku belakang celana jeans tergantung di belakang pintu kamar. 

Selain itu, disita pula satu unit iPhone X warna merah yang digunakan Mulkan untuk berkomunikasi saat bertransaksi sabu. Mulkan mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang bernama Ikbal (DPO) seharga Rp800 ribu pada 14 Maret 2021 untuk konsumsi pribadi. Ia juga mengaku telah mengisap sabu sebanyak empat kali, dua jam sebelum ditangkap, dan membakar alat hisap (bong) setelahnya.

Hasil uji laboratorium Bareskrim Polri Cabang Medan mengkonfirmasi bahwa barang bukti sabu mengandung metamfetamin, narkotika golongan I. Tes urine Mulkan juga menunjukkan hasil positif. Jaksa penuntut umum mendakwa Mulkan dengan tiga dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe memvonis Mulkan 1 tahun 4 bulan penjara pada 15 Juli 2021.

Kini, empat tahun setelah vonis tersebut, Mulkan kembali menduduki jabatan eselon di Pemerintah Kota Lhokseumawe. Pelantikannya memunculkan polemik: bagaimana seorang mantan terpidana narkotika bisa lolos ke posisi strategis? 

Kepala BPSDM Kota Lhokseumawe, Irsyadi, membenarkan bahwa Mulkan adalah mantan terpidana yang telah menjalani hukuman lebih dari satu tahun tanpa dipecat. Menurut Irsyadi, secara aturan, Mulkan masih berhak meniti karier, meskipun secara etika keputusan ini dianggap kurang tepat. Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan pimpinan, tanpa menyebut nama pimpinan yang dimaksud. (Firdaus/Fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 Komentar

  1. Pratama

    Apakah tidak ada peganti yang layak, ?apakah harus dia,bahkan setiap tahunnya ribuan orang yang mencari pekerjaan sebagian sudah lari keluar negeri, karena susahnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Apakah harus dipertahankan, jika nantik terluang kembali bahkan lebih parah, siapa yang mau disalahkan..?

    Balas
    • Pradua
      Pratama

      Tidak ada org lain yg layak.. memang benar dia mantan narapidana.. artinya dia telah menjalani hukuman akibat hal itu.. dan selaku asn dia berhak melanjutkan pengabdian nya untuk masyarakat.. walikota kita ini juga ahli hukum.. jadi paham benar dengan aturan2 negara..

      Balas
  2. Aneuk Nanggroe

    Banyak yang berpotensi tapi terabaikan karena tidak memiliki ordal, coba verifikasi satu2 yg menduduki jabatan n posisi tertentu pasti memiliki nasab. Nasab menentukan nasib, bukan lagi kemampuan

    Balas
  3. Aneuk Nanggroe

    Prestasi apa yg dimiliki sehingga dikeluarkan kebijakan hukuman pidana tidak ada pemecatan, ini semakin menghitamkan warna birokrasi biro, banyak yg hukuman disiplin kena pemecatan, lha ini jelas2 pidana, seharusnya pemerintah lebih tegas dalam memberikan teladan kepada ASN yg lain huhuhuhu Jak u kanto finger print sagai yg kerja anak bakti model pejabat nyabu begini apa jadinya negeri

    Balas
  4. Mukhlis

    Pidana udah di jalani… GK melarikan diri . Salah udah di hukum… Yg perlu di awasi betul itu koruptor/maling uang rakyat.. koruptor itu biang masalah dari semua masalah yg ada di konoha..

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Sambut HUT ke-80 Kejaksaan RI, Kejari Agara Gelar Pemasangan KB Gratis dan Donor Darah

30 Agustus 2025 - 05:34 WIB

Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan HAM 2025, Sementara Luka Lama Belum Tuntas

29 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara

28 Agustus 2025 - 22:45 WIB

PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman

27 Agustus 2025 - 23:11 WIB

Bulog Kuasai Pasar Beras: Stok Melimpah, Kualitas dan Harga Jadi Pertanyaan

27 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Trending di Aceh