Menu

Mode Gelap
Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan

Aceh

Ironis: Saat Pemda Bagikan Rumah Gratis, Korban Bencana Alam Tinggal di Gubuk Reot

badge-check


					Ironis: Saat Pemda Bagikan Rumah Gratis, Korban Bencana Alam Tinggal di Gubuk Reot Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi – Keputusan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk tidak memasukkan warga Lhokpuuk sebagai penerima bantuan rumah layak huni (RLH) tahun 2025 menuai kritik tajam dari Geuchik Lhokpuuk, T. Bahktiar. Dalam wawancaranya, ia mempertanyakan janji Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar, MSi, yang sebelumnya berkomitmen membantu korban abrasi pantai.

“Pada kunjungan tanggal 17 September 2024 lalu, Pj Bupati berjanji akan mengupayakan bantuan rumah bagi warga kami yang rumahnya hancur akibat abrasi. Namun hingga saat ini, warga kami masih tinggal di gubuk reot, dan dari 3.000 unit RLH yang dialokasikan Dinas Perkim Propinsi Aceh tahun 2025, tidak ada satupun yang diberikan kepada kami,” ungkap Geuchik Bahktiar pada Senin (30/12).

Disebutkan, bahwa sebanyak 38 rumah rusak akibat abrasi pantai di Lhokpuuk wajib mendapatkan bantuan, namun upaya tersebut terabaikan. Bahkan, proposal pengajuan bantuan yang telah diajukan pihak kecamatan kepada Pj Bupati dan DPRK tidak mendapat tanggapan positif. Menurut Bahktiar, Pemda berdalih bahwa keterbatasan anggaran menjadi alasan utama.

Geuchik Bahktiar juga menegaskan bahwa lahan untuk pembangunan rumah telah tersedia. Badan Pertanahan Aceh Utara mendukung dengan memberikan jaminan atas lahan bagi 240 warga yang tidak memiliki rumah sama sekali. Namun, persyaratan administrasi, seperti kepemilikan sertifikat tanah atau Akte Jual Beli (AJB), masih menjadi kendala utama.

“Kami telah membahas persoalan ini dengan berbagai pihak, termasuk wakil rakyat, Dinas Sosial, hingga Kementerian Sosial. Namun hingga kini belum ada solusi konkret. Kalaupun Pemda harus menyediakan lahan seluas dua hektare untuk korban bencana, itu wajar mengingat tanah dan rumah warga telah hilang akibat abrasi,” jelasnya.

Bahktiar berharap Pemda segera memprioritaskan bantuan bagi masyarakat Lhokpuuk. Ia menggambarkan kondisi yang memprihatinkan di desanya, di mana satu gubuk kecil harus dihuni oleh dua kepala keluarga.

“Kami hanya meminta agar masyarakat Lhokpuuk mendapatkan perhatian. Situasi ini sangat mendesak. Jangan biarkan mereka terus hidup dalam kondisi memprihatinkan seperti ini,” tegasnya. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG

13 Maret 2026 - 23:56 WIB

Di Bawah Kepemimpinan dr. Syarifah Rohaya, Sp.M, RSUD Cut Meutia Catat Berbagai Kemajuan Pelayanan Kesehatan

13 Maret 2026 - 19:22 WIB

Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Lindung Langkahan, ±200 Hektare Hutan Diduga Digunduli

12 Maret 2026 - 18:39 WIB

DWP PNL Gelar “Ramadhan Berkah”, Salurkan Donasi untuk Anak Yatim, Kaum Dhuafa, dan Fii sabillah.

12 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dilandasi Semangat Kolaborasi, PWI Aceh Santuni 51 Anak Yatim

11 Maret 2026 - 21:53 WIB

Trending di Aceh