Menu

Mode Gelap
Pengadilan Lhoksukon: Sidang yang Menguji Hati Nurani Agraria Terjebak di Tebing Rinjani, Evakuasi Pendaki Brasil Terkendala Kabut Tebal Laporan Tak Terbukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Aksi di Kantor Gubernur Aceh Terkait Empat Pulau Diwarnai Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Tuntut Mendagri Dicopot Breaking News: Empat Orang Meninggal Dunia dan Dua Orang Luka-luka Diduga Dibacok ODGJ di Aceh Tenggara Bunda Salma soal Sengketa 4 Pulau: Skema ‘Kelola Bersama’ Bobby Nasution Pelecehan Keadilan

Aceh

Ironis: Saat Pemda Bagikan Rumah Gratis, Korban Bencana Alam Tinggal di Gubuk Reot

badge-check


					Ironis: Saat Pemda Bagikan Rumah Gratis, Korban Bencana Alam Tinggal di Gubuk Reot Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi – Keputusan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk tidak memasukkan warga Lhokpuuk sebagai penerima bantuan rumah layak huni (RLH) tahun 2025 menuai kritik tajam dari Geuchik Lhokpuuk, T. Bahktiar. Dalam wawancaranya, ia mempertanyakan janji Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar, MSi, yang sebelumnya berkomitmen membantu korban abrasi pantai.

“Pada kunjungan tanggal 17 September 2024 lalu, Pj Bupati berjanji akan mengupayakan bantuan rumah bagi warga kami yang rumahnya hancur akibat abrasi. Namun hingga saat ini, warga kami masih tinggal di gubuk reot, dan dari 3.000 unit RLH yang dialokasikan Dinas Perkim Propinsi Aceh tahun 2025, tidak ada satupun yang diberikan kepada kami,” ungkap Geuchik Bahktiar pada Senin (30/12).

Disebutkan, bahwa sebanyak 38 rumah rusak akibat abrasi pantai di Lhokpuuk wajib mendapatkan bantuan, namun upaya tersebut terabaikan. Bahkan, proposal pengajuan bantuan yang telah diajukan pihak kecamatan kepada Pj Bupati dan DPRK tidak mendapat tanggapan positif. Menurut Bahktiar, Pemda berdalih bahwa keterbatasan anggaran menjadi alasan utama.

Geuchik Bahktiar juga menegaskan bahwa lahan untuk pembangunan rumah telah tersedia. Badan Pertanahan Aceh Utara mendukung dengan memberikan jaminan atas lahan bagi 240 warga yang tidak memiliki rumah sama sekali. Namun, persyaratan administrasi, seperti kepemilikan sertifikat tanah atau Akte Jual Beli (AJB), masih menjadi kendala utama.

“Kami telah membahas persoalan ini dengan berbagai pihak, termasuk wakil rakyat, Dinas Sosial, hingga Kementerian Sosial. Namun hingga kini belum ada solusi konkret. Kalaupun Pemda harus menyediakan lahan seluas dua hektare untuk korban bencana, itu wajar mengingat tanah dan rumah warga telah hilang akibat abrasi,” jelasnya.

Bahktiar berharap Pemda segera memprioritaskan bantuan bagi masyarakat Lhokpuuk. Ia menggambarkan kondisi yang memprihatinkan di desanya, di mana satu gubuk kecil harus dihuni oleh dua kepala keluarga.

“Kami hanya meminta agar masyarakat Lhokpuuk mendapatkan perhatian. Situasi ini sangat mendesak. Jangan biarkan mereka terus hidup dalam kondisi memprihatinkan seperti ini,” tegasnya. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengadilan Lhoksukon: Sidang yang Menguji Hati Nurani Agraria

24 Juni 2025 - 22:06 WIB

Membongkar Persoalan Sengketa Tanah 110 Hektar di Langkahan

24 Juni 2025 - 22:04 WIB

Warga Atu Gajah Desak Penegak Hukum Periksa Kepala Inspektorat dan Camat Bebesen

23 Juni 2025 - 15:38 WIB

Kapolda Aceh Resmi Tutup Kejurda Merpati Putih Piala Kapolda 2025

23 Juni 2025 - 13:27 WIB

Proyek Drainase Jalan Elak Lhokseumawe Dikeluhkan Warga, Jalan Alternatif Dinilai Tidak Efektif, Pedagang Terdampak

22 Juni 2025 - 17:47 WIB

Trending di Aceh