Menu

Mode Gelap
RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi

News

Pendaftaran Merek di DJKI untuk Melindungi Kekayaan Intelektual

badge-check


					Pendaftaran Merek di DJKI untuk Melindungi Kekayaan Intelektual Perbesar

JAKARTA, harianpaparazzi.com — Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Razilu mengatakan, fungsi DKJKI adalah untuk melindungi mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual. 

Dari produk atau kekayaan intelektual yang telah didaftarkan, kata Razilu, negara lantas memberikan perlindungannya apabila mendapatkan laporan adanya tindakan plagiat yang merugikan pemilik kekayaan intelektual.

“Mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual maka telah dilindungi dan perlu ditindak siapa saja yang melakukan pemalsuan. Itulah fungsi dari DJKI,” tuturnya usai melakukan pemusnahan barang bukti sitaan yang imitasi, belum lama ini.

Dari beberapa kekayaan intelektual yang harus didaftarkan dan dilindungi oleh DJKI, salah satunya adalah merek. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ok. Saidin, SH, M.Hum menerangkan, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

“Merek menjadi komponen penting dalam sebuah bisnis karena menjadi tanda pengenal. Selain itu merek juga menjadi alat promosi sekaligus jaminan mutu produk bagi sebuah perusahaan. Di Indonesia, perlindungan terhadap merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), di mana syarat-syarat pendaftaran merek diatur dalam Pasal 21,” terang Ok Saidin.

Merek perlu di daftarkan ke DJKI. Pendaftaran merek memiliki banyak manfaat, seperti menjadi alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan; dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya; dan dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Pun demikian, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. M. Hawin, SH., LL.M., Ph.D. menambahkan, ada juga merek yang pendaftarannya bisa ditolak oleh DJKI. Salah satunya karena Merek yang didaftarkan memiliki itikad tidak baik. 

“Karena misalnya merek itu pendaftarannya punya itikad tidak baik. Kemudian merek itu sama pada pokoknya dengan merek lain. Contohnya kaso. Kaso itu merek yang sudah terdaftar, tapi ada misalnya KasoMax. Itu jelas punya persamaan pada pokoknya dengan merek kaso. Nah itu harus ditolak pendaftarannya,” jelas Hawin.

Ia menambahkan, secara garis besar, pendaftaran merek berfungsi untuk melindungi merek dan mencegah perusahaan menderita kerugian finansial dan reputasi. 

Kendati demikian, hal itu tak bisa menjamin merek bisa terbebas dari pemalsuan, peniruan, pendomplengan atau klaim kepemilikan dari pihak lain. Karena pada faktanya, sering kali terjadi sengketa merek dagang yang sama atau mirip antara dua pihak.

Salah satu kasusnya adalah sengketa merek KASO vs KasoMAX. Jika melihat perjalanan sengketa, kasus KASO vs KasoMAX menarik untuk dipelajari. Dimulai dari awal mula pendaftaran merek ke DJKI, masuk ke ranah pengadilan niaga, diputus oleh MA, hingga sampai ke ranah pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Jum’at Berkah di Dolok Pop, Satresnarkoba Berbagi dan Edukasi Bahaya Narkoba

10 April 2026 - 16:05 WIB

Besok Aksi Warga Podomoro Deli Medan, Tuntut Kejelasan Sertifikat dan Lonjakan IPL

8 April 2026 - 23:00 WIB

Lebih dari Sekadar Profit, Rudianto Ajak Warga Brohol Bangun Masa Depan

8 April 2026 - 22:54 WIB

Ikut INSIS di Turki, FAI UMTS Sinergikan Kegiatan Ilmiah dengan Penguatan Spiritual

7 April 2026 - 18:36 WIB

Kasus Narkoba Terbongkar di Bahorok, Kapolres Langkat Dorong Masyarakat Manfaatkan 110

1 April 2026 - 17:00 WIB

Trending di Kriminal