Menu

Mode Gelap
Komisi C DPRD Taput Sikapi Keresahan Warga  Seputar Status Desil, BPJS Agar Lebih Cermat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pria di Biru-Biru, Sita Sabu 5,79 Gram PWI Bonapasogit Mekar, Edward Sinaga Pimpin PWI Toba dan Tumpal Sijabat Ketua PWI Samosir Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan  Kejari Batu Bara Bongkar Kasus Proyek Jalan Rp43 Miliar, 12 Terdakwa Dituntut, Negara Rugi Rp6 Miliar

Kriminal

Polisi Sita Uang Tunai 73,7 Miliar Dari 15 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

badge-check


					Polisi Sita Uang Tunai 73,7 Miliar Dari 15 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com — Penyidik Dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mengusut jaringan judi online yang diduga melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hingga saat ini, 15 tersangka telah ditangkap beserta barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Barang bukti yang disita oleh Penyidik meliputi 34 ponsel, 23 laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, 4 tablet, 4 unit bangunan, 2 pucuk senjata api, 1 unit motor, dan logam mulia seberat 215,5 gram.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai total Rp73,7 miliar yang terdiri dari 35,7 miliar dalam bentuk rupiah, SGD 2.955.779 (setara Rp. 35 miliar) dan USD 183.500 (setara Rp. 2,8 miliar).

Selain menyita barang bukti fisik, penyidik Polri juga telah memblokir 47 rekening milik para tersangka dan sedang memproses pemblokiran rekening-rekening lain yang terkait dengan website judi online yang mereka kelola.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Hal tersebut merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum dari Komdigi maupun bandar dan jaringan terkait. Ini adalah komitmen kami untuk membersihkan segala bentuk perjudian dan pencucian uang yang merugikan masyarakat,” tegasnya, Kamis (7/11/2024).

“Upaya ini adalah bentuk komitmen Polri dalam melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Bapak Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat Reformasi Politik Hukum dan Birokrasi serta memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Perjudian, Narkoba, dan Penyelundupan.” Imbuhnya.

Lebih lanjut, Ade menekankan pentingnya sinergi antara berbagai instansi dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin marak.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan intensif dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menangkap pelaku serta menyita barang bukti lainnya,” ujarnya

Ade Mengatakan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen memperkuat pencegahan dan pemberantasan perjudian sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden.

“Kami akan terus bergerak, melakukan penegakan hukum yang adil dan tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat dalam upaya pemberantasan judi online dan segala bentuk pelanggaran hukum lainnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu

26 Juni 2026 - 13:31 WIB

Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan 

24 Juni 2026 - 15:40 WIB

Kejari Batu Bara Bongkar Kasus Proyek Jalan Rp43 Miliar, 12 Terdakwa Dituntut, Negara Rugi Rp6 Miliar

24 Juni 2026 - 14:35 WIB

Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia

12 Juni 2026 - 17:44 WIB

Dua Kali Mangkir, H. Hamonangan Rambe Minta Poldasu Tangkap dan Tahan Pelaku Pemalsuan Surat

10 Juni 2026 - 18:44 WIB

Trending di Kriminal