Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Aceh

Laporan Tak Diproses, Tim Hukum RASA Tuding Panwaslih Aceh Tenggara Diduga Berpihak ke Salah Satu Paslon

badge-check


					Laporan Tak Diproses, Tim Hukum RASA Tuding Panwaslih Aceh Tenggara Diduga Berpihak ke Salah Satu Paslon Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Tim hukum pasangan nomor urut 2 Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Ahmad Revaldi Azhari Nasution SH menduga komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara lalai dalam melaksanakan tugas dalam pengawasan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Seperti diketahui, ada beberapa laporan terkait ada dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan pihaknya kepada Panwaslih Aceh Tenggara, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut. 

Ahmad Revaldi kepada harianpaparazzi.com, Selasa (5/11) menjelaskan, ada beberapa laporan masyarakat kepada panwaslih Aceh Tenggara, nomor: 15/PL/PB/Kab/01.14/X/2024, terkait pelanggaran anggota PPS, sedangkan laporan kedua dengan nomor :16/PL/PB/Kab/01.14/X/2024, terkait netralitas ASN. 

Kemudian hingga laporan ketiga dengan nomor: 17/PL/PB/Kab/01.14/X/2024, terkait netralitas ASN. Sampai sekarang belum adanya tindakan dari Panwaslih setempat. 

Dirinya menilai, Panwaslih Aceh Tenggara lamban dalam menindak lanjuti laporan yang masuk, hingga saat ini proses dan tindak lanjut serta tanggapan dari komisioner tidak ada. 

Sehingga ia meyakini, oknum Panwaslih diduga ada keberpihakan dalam penindakan laporan yang masuk. 

“Kita menduga kuat, ini menandakan netralitas Panwaslih dalam penyelenggaraan Pilkada sangat diragukan, kemudian pihak Panwaslih Aceh Tenggara diduga ada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon saat ini, sehingga laporan ini tidak diproses dan diabaikan,” kata Ahmad Revaldi.

“Untuk itu, kita mendesak kepada Panwaslih Aceh Tenggara agar secepatnya memproses laporan tersebut, agar Supremasi hukum dapat ditegakkan dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh Tenggara,” sambungnya.. 

Di tempat terpisah, Ketua Panwaslih Aceh Kaman Sori saat dikonfirmasi via whatsapp mengatakan laporan tersebut dihentikan.
“Laporan tersebut sudah kita proses, namun laporan tersebut tidak memenuhi unsur, baik formil dan materil, sehingga kasus tersebut kita hentikan, berdasarkan hasil pleno komisioner Panwaslih beberapa waktu lalu,” kata Kaman Sori. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Temuan Inspektorat Aceh Utara, Indarwati Terbukti Langgar Disipliner

5 Februari 2025 - 11:37 WIB

Bongkar Indikasi Korupsi di KIP Aceh Utara, Pakar Hukum Desak Aparat Bergerak

5 Februari 2025 - 11:29 WIB

Ada Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Rp4,6 Miliar di KIP Aceh Utara

3 Februari 2025 - 14:24 WIB

BPN Lhokseumawe Abaikan Sanggahan Masyarakat dalam Penerbitan Sertifikat Tanah

2 Februari 2025 - 22:10 WIB

Buah hasil perjuangan PPA, PT. Pema di sangsi administrasi (SA)Gakumdu LH RI

30 Januari 2025 - 12:27 WIB

Trending di Aceh