Menu

Mode Gelap
DPR dan DPD RI Minta Presiden Prabowo Batalkan SK Mendagri Soal Empat Pulau di Singkil Yang Diklaim Milik Sumut PWI Lhokseumawe Bersilaturahmi dengan Kapolres, Bahas Profesionalisme Pers dan UKW Ayahwa Terima Kunjungan Silaturrahmi JMSI Aceh Utara – Lhokseumawe Puluhan Warga Langsa Mengaku Rugi Puluhan milyar Akibat Transaksi Emas Puting Beliung Terjang Cot Girek, Lima Rumah Rusak, Balai Pengajian Porak Poranda PT PEMA Dikecam Soal Komersialisasi Sulfur dan Dugaan Pencemaran, KLHK Dinilai Lemah

News

Polisi Geledah ‘Kantor Satelit’ Judi Online Yang Libatkan Pegawai Komdigi

badge-check


					Polisi Geledah ‘Kantor Satelit’ Judi Online Yang Libatkan Pegawai Komdigi Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com — Tim dari Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di kawasan Galaxi, Kota Bekasi, yang diduga berfungsi sebagai kantor satelit untuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam jaringan judi online. Dalam penggeledahan ini, beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan oleh Polisi.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 11.35 WIB, dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra. Penggeledahan tersebut menyisir seluruh lantai ruko tiga tingkat ini.

Dari lantai dasar, polisi mendapati tumpukan kardus tanpa ada barang bukti signifikan. Di lantai dua, ditemukan sebuah ruangan yang tampaknya digunakan sebagai ruang pertemuan. Lantai ketiga mengungkap sejumlah komputer yang diduga menjadi alat operasional jaringan judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kantor ini disewa oleh para tersangka sebagai ‘kantor satelit’. “Mereka menyewa tempat ini sendiri dan menamakannya sebagai kantor satelit,” ujarnya.

Menurut Kombes Ade Ary, penggerebekan ini mengamankan 11 orang tersangka yang terdiri dari sipil, termasuk beberapa pegawai Komdigi dan staf ahli. Namun, identitas spesifik serta jumlah pegawai Komdigi yang terlibat masih dalam proses pendalaman, mengingat masih ada tersangka lain yang buron.

Polisi juga mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Komdigi. Para tersangka diduga membiarkan beberapa situs judi online tetap beroperasi dengan tidak memblokirnya, kendati memiliki kewenangan untuk menutup ribuan situs judi yang dapat diberantas. Upaya ini diduga melibatkan imbalan uang demi kepentingan pribadi.

“Hasil pengungkapan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro jaya, ditemukan fakta bahwa oknum yang diberi kewenangan untuk memblokir menyalahgunakan kewenangan tersebut,” kata dia.

Polisi mengatakan para pelaku tidak memblokir situs-situs yang pengelolanya masih dikenal. Padahal semestinya semua situs judi online diblokir karena banyak masyarakat menjadi korban perjudian online.

“Ada yang diblokir, ada yang tidak diblokir. Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup/memblokir ribuan website judi online. Tetapi, karena ada oknum yang bermain dan menerima uang, website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” ujar Ade Ary.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik judi online. Hasil pengungkapan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini menjadi langkah awal untuk membersihkan jaringan perjudian yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden RI dan Presiden Perancis Gunakan Helikopter AW 189 Polri

31 Mei 2025 - 04:30 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Berbagi Kasih, Bagikan Pakaian untuk Anak-anak di Puncak Jaya

30 Mei 2025 - 20:06 WIB

BNCT Dukung Percepatan Tanam Padi di Deli Serdang Demi Swasembada Pangan

30 Mei 2025 - 15:02 WIB

Ekspor Jagung Perdana Tandai Keberhasilan Sinergi Strategis Gugus Tugas Ketahanan Pangan POLRI

30 Mei 2025 - 12:06 WIB

Sambut Menbud Prancis di Borobudur, Fadli Zon Resmikan Borobudur Cultural Center dan Tampilkan Pameran Peradaban Nusantara

30 Mei 2025 - 06:09 WIB

Trending di News