MEDAN, harianpaparazzi.com – Agusyanto alias Agus (43), terpidana kasus narkotika jenis sabu yang tengah menjalani hukuman 19 tahun penjara, kembali dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi keuangan mencapai Rp36 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena dalam persidangan di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/10/2026).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agusyanto alias Agus dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Vera saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa dikenai pidana pengganti berupa penjara selama 190 hari.
Majelis hakim menyatakan Agusyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif pertama primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa melakukan serangkaian transaksi keuangan, mulai dari menempatkan, mentransfer, mengalihkan hingga membelanjakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Transaksi tersebut dinilai bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan.
Hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, tindak pidana tersebut disebut dilakukan ketika terdakwa sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Agusyanto maupun JPU Kejari Medan untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujar Vera.
JPU Sebelumnya Menuntut 15 Tahun Penjara
Sebelum putusan dijatuhkan, JPU menuntut Agusyanto dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi masa penahanan, serta denda Rp1 miliar.
Jaksa meminta agar denda dibayarkan dalam waktu satu bulan. Jika tidak dipenuhi, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, denda yang belum dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
JPU juga meminta sejumlah barang bukti, termasuk dokumen rekening perbankan, uang dalam rekening, sertifikat tanah dan kendaraan bermotor, dirampas untuk negara. Sementara dokumen lainnya diminta tetap terlampir dalam berkas perkara.
Transaksi Diduga Berlangsung Saat Menjalani Hukuman
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan dugaan transaksi keuangan terkait peredaran gelap narkotika selama periode 2022 hingga 2024. Transaksi tersebut disebut tetap berlangsung meskipun Agusyanto sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika di Lapas Kelas I Medan.
Untuk menjalankan transaksi itu, terdakwa diduga menggunakan sejumlah rekening bank atas nama istrinya, Sundari, serta ketiga putrinya, yakni Novita Agnasia, Allissya Wulandari dan Keisha Anastasia. Rekening atas nama Maya Sari dan Marini juga disebut digunakan dalam transaksi tersebut.
Menurut dakwaan, buku tabungan, fasilitas mobile banking dan kartu ATM dari sejumlah rekening itu dikuasai oleh terdakwa.
Dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut kemudian ditransfer, baik secara langsung oleh terdakwa maupun melalui seseorang bernama M. Faisal Simanjuntak. Dana itu disebut mengalir ke rekening BRI atas nama Yoga Pradana N Harahap, yang disebut sebagai sesama warga binaan, serta rekening BCA atas nama Indah Iswara.
Selanjutnya, dana tersebut diduga dialihkan ke sejumlah aset untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.
Aset yang disebut dalam dakwaan antara lain mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T berwarna hitam atas nama Sundari, mobil Honda DG48 1.5 RS CVT berwarna merah tua metalik, serta tiga aset bangunan di kawasan Setia Budi yang tercatat atas nama Sundari dan Novita.
Perkara ini mengungkap dugaan pencucian uang dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah. Terdakwa maupun jaksa masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (ant)





