Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Headline

10 Tersangka Pabrik Sabu di Pidie Dibawa ke Bareskrim, 1,2 Ton Narkotika Disita

badge-check

10 tersangka laboratorium sabu di Aceh digiring ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026) malam. (ist) Perbesar

10 tersangka laboratorium sabu di Aceh digiring ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026) malam. (ist)

PIDIE, harianpaparazzi.com – Sebanyak 10 tersangka dalam kasus dugaan produksi narkotika jenis sabu di Kabupaten Pidie, Aceh, dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026) malam.

Para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digiring petugas menuju ruang pemeriksaan. Polisi juga membawa barang bukti berupa sekitar 1,2 ton sabu dalam bentuk cair dan kristal yang disita dari pengungkapan laboratorium narkotika ilegal tersebut.

Pengungkapan pabrik sabu itu dilakukan tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Bea Cukai di sebuah rumah toko (ruko) di Gampong Beureueh Dua, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Operasi penggerebekan berlangsung pada Oktober 2026. Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi sabu.

Polisi Sita 1,2 Ton Sabu dan Peralatan Produksi

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan 20 drum berisi sabu cair serta sekitar 500 kilogram sabu kristal. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar 1,2 ton berdasarkan berat bruto.

Sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam produksi narkotika juga disita, antara lain 60 kaleng bermerek Titan Pro, empat kompor dua tungku, tujuh tabung gas berkapasitas 12 kilogram, tiga mesin cuci yang digunakan dalam proses pengkristalan, serta enam telepon seluler.

Sebelumnya, tim gabungan menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Dua di antaranya merupakan warga negara asing asal China. Namun, berdasarkan laporan mengenai pengiriman tersangka ke Bareskrim pada 27 Oktober, jumlah yang dibawa ke Jakarta disebut sebanyak 10 orang.

Perbedaan jumlah tersebut perlu dicermati karena tidak semua orang yang diamankan dalam operasi awal otomatis memiliki status hukum yang sama.

Dua WNA Diduga Berperan sebagai Ahli Kimia

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan terhadap dua warga negara China berinisial LJ (45) dan XM (42). Keduanya diduga berperan sebagai koki utama atau ahli kimia dalam proses pembuatan sabu.

Menurut keterangan Kapolri, kedua orang tersebut melakukan perjalanan dari Yunnan, China, pada 21 Mei 2026. Setelah transit di Malaysia, mereka tiba di Banda Aceh pada 24 Mei 2026 dan menginap di sebuah hotel selama sekitar 10 hari untuk melakukan survei wilayah.

“Setelah itu, keduanya kembali ke Malaysia pada 2 Juni 2026. Pada akhir Juli 2026, kedua tersangka diduga memulai pengiriman tahap kedua berupa hampir satu ton metamfetamina cair melalui rute yang sama dengan pengiriman sebelumnya,” kata Suyudi dalam konferensi pers pada Jumat (23/10/2026).

Penyelidikan kemudian berkembang setelah kedua warga negara asing tersebut kembali melakukan perjalanan dari Kunming, China, menuju Kuala Lumpur, Malaysia, pada 15 Oktober 2026.

Mereka selanjutnya bertemu dengan seorang warga negara Indonesia berinisial B. Dalam perjalanan menuju Aceh, keduanya juga disebut dibantu oleh sejumlah orang yang diduga berperan dalam pengurusan akomodasi dan transportasi.

Berdasarkan informasi hasil penyelidikan dan kerja sama antarlembaga, aparat mulai bergerak menuju sejumlah lokasi pada 21 Oktober 2026, termasuk ruko di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, serta empat lokasi lain di wilayah Bireuen dan Lhokseumawe.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang dan menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut.

Para tersangka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, status tersangka berarti perkara masih dalam proses hukum. Dugaan keterlibatan masing-masing orang tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan.

Pengungkapan laboratorium narkotika ilegal di Pidie menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang mencapai sekitar 1,2 ton. Aparat gabungan masih perlu menelusuri jaringan yang terlibat, termasuk dugaan alur pengiriman bahan maupun narkotika dan peran setiap pihak dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Driver Taksi Online di Sumut Sempat Melawan, Tusuk Tangan Pelaku Sebelum Dibunuh

28 Okt 2026 - 11:28 WIB

Driver Taksi Online di Sumut Sempat Melawan, Tusuk Tangan Pelaku Sebelum Dibunuh

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi, 18 Kendaraan dan 32 Ton Solar Disita

27 Okt 2026 - 13:40 WIB

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi, 18 Kendaraan dan 32 Ton Solar Disita

Harry Kane Raih Ballon d’Or 2026, Barcelona Dominasi Sejumlah Kategori

27 Okt 2026 - 08:13 WIB

Harry Kane Raih Ballon d’Or 2026, Barcelona Dominasi Sejumlah Kategori

WN Taiwan Tersangka Penyelundupan Ketamin Rp3,4 Triliun Digiring ke Bareskrim

27 Okt 2026 - 08:08 WIB

WN Taiwan Tersangka Penyelundupan Ketamin Rp3,4 Triliun Digiring ke Bareskrim

Polisi Bebaskan 7 ABK WNI Kapal Pembawa 1,16 Ton Ketamin, Tak Terbukti Miliki Niat Jahat

27 Okt 2026 - 08:06 WIB

Polisi Bebaskan 7 ABK WNI Kapal Pembawa 1,16 Ton Ketamin, Tak Terbukti Miliki Niat Jahat
Trending di Kriminal