Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Penanganan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, resmi dihentikan oleh Polres Lhokseumawe melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/147/VI/2025/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH tertanggal 28 Juni 2025 terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen pembayaran BLT Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dipersangkakan berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selama kurang lebih satu tahun, penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terlapor, peningkatan perkara ke tahap penyidikan, pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, serta penggeledahan di kantor Keuchik Gampong Blang Majron dan rumah terlapor. Namun, pada 3 Juli 2026, Polres Lhokseumawe menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Sp.Tap/270/VII/RES.1.9/2026/Reskrim.
Dalam SP3 tersebut, penyidik menyatakan penyidikan dihentikan karena alat bukti yang diperoleh dinilai belum cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
Sebelumnya, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 20 Januari 2026, penyidik menjelaskan bahwa hingga saat itu belum ditemukan lembar asli tanda tangan penerima BLT. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pelapor diminta menghadirkan lembar tanda tangan yang diduga dipalsukan dalam bentuk asli untuk dilakukan penyitaan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Poin tersebut kemudian menjadi perhatian pihak pelapor dan saksi. Menurut mereka, dokumen pembayaran BLT merupakan bagian dari dokumen administrasi dan pertanggungjawaban pemerintahan gampong sehingga muncul pertanyaan mengenai pihak yang secara hukum menguasai dokumen asli tersebut. Mereka juga mempertanyakan bagaimana proses pembuktian dapat dilakukan apabila dokumen asli tidak ditemukan, padahal penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor desa maupun rumah pihak yang diperiksa sebagaimana disebutkan dalam SP2HP.
Di sisi lain, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Aceh Utara Nomor: 17/IAU-LHP/2025 tanggal 18 September 2025 mencatat total temuan sebesar Rp107.800.000 terkait penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan LHP tersebut, nilai temuan terdiri atas kelebihan pembayaran sebesar Rp600.000, penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang juga menerima bantuan sosial lain sebesar Rp18.000.000, penyaluran yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp10.800.000, serta penyaluran yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban administrasi sebesar Rp78.400.000.
Selain itu, terdapat tiga versi salinan dokumen pembayaran BLT Tahun Anggaran 2024 yang berasal dari sumber resmi berbeda. Dua salinan diperoleh dari DPMPPKB Kabupaten Aceh Utara melalui mekanisme keterbukaan informasi publik, masing-masing menunjukkan pola pembayaran Rp300.000 per bulan dan Rp3.600.000 per tahun bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sementara satu salinan lainnya diperoleh Tim Auditor Inspektorat Aceh Utara saat melakukan pemeriksaan lapangan di Gampong Blang Majron yang memuat pembayaran dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp1.800.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana tertuang dalam LHP, Tim Inspektorat juga melakukan konfirmasi langsung kepada sejumlah penerima manfaat maupun anggota keluarganya. Hasil konfirmasi tersebut menjadi bagian dari temuan audit yang mencatat adanya perbedaan antara pertanggungjawaban administrasi dengan jumlah bantuan yang diakui diterima oleh sebagian penerima manfaat.
Pihak pelapor dan saksi juga menyampaikan bahwa ketiga salinan dokumen pembayaran BLT tersebut memperlihatkan adanya perbedaan bentuk tanda tangan pada sejumlah penerima manfaat. Menurut mereka, perbedaan nominal pembayaran maupun bentuk tanda tangan pada dokumen yang berasal dari sumber resmi berbeda tersebut semestinya menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk memastikan dokumen mana yang menjadi dasar pertanggungjawaban serta apakah terdapat perbedaan yang memiliki konsekuensi hukum.
Meski demikian, berdasarkan SP3 tertanggal 3 Juli 2026, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti yang tersedia belum memenuhi ketentuan pembuktian untuk melanjutkan proses hukum.
Penghentian penyidikan tersebut juga memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor mengenai tindak lanjut terhadap keberadaan dokumen asli yang sebelumnya disebut belum ditemukan dalam SP2HP. Menurut mereka, apabila dokumen asli memang merupakan dokumen pertanggungjawaban pemerintahan desa namun tidak dapat ditemukan, maka hal tersebut merupakan persoalan administrasi yang patut memperoleh penjelasan lebih lanjut dari instansi yang berwenang. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Menanggapi penghentian penyidikan tersebut, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyatakan masih mempelajari langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Lhokseumawe belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pertimbangan yang mendasari penghentian penyidikan selain alasan sebagaimana tercantum dalam SP3. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Polres Lhokseumawe maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan telah terjadi tindak pidana maupun menetapkan seseorang sebagai pihak yang bersalah. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku dan seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)







